Ini Dalil-Dalil Keutamaan Shalat Sunnah Safar dan Waktu Pelaksanaannya
Admin
Penulis
Foto: Associated Press Photo/dailymail.co.uk
Jakarta, MUI Digital— Selain sebagai wujud mengikuti teladan Rasulullah SAW, keutamaan shalat sunnah safar ialah menjadi wasilah keselamatan dari berbagai mara bahaya selama perjalanan. Shalat ini merupakan ungkapan doa dan penghambaan seorang hamba kepada Allah, agar diberikan petunjuk, pertolongan, kemudahan dalam segala urusan, serta perlindungan sepanjang perjalanan dari berbagai keburukan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis:
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَخْرَجَ السُّوءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَدْخَلَ السُّوءِ
Artinya: “Jika engkau keluar dari rumahmu maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan di luar rumah. Dan jika engkau masuk ke rumahmu, maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan yang masuk.” (HR al-Baihaqi)
Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam salah satu karyanya menerangkan makna hadis tersebut. Menurut beliau, hikmah dari melaksanakan shalat safar ialah sebagai penghalang dari berbagai keburukan yang mungkin dapat menimpa seseorang di luar rumah, sekaligus sebagai penjaga agar keburukan tidak masuk dan menimpa dirinya:
ثُمَّ ذَكَرَ حِكْمَةَ ذَلِكَ، وَأَظْهَرَهَا فِي قَالِبِ الْعِلَّةِ، فَقَالَ: «تَمْنَعَانِكَ مَخْرَجَ» بِفَتْحِ الْمِيمِ وَالرَّاءِ، «السُّوءِ» بِالضَّمِّ، أَيْ: مَا عَسَاهُ خَارِجَ الْبَيْتِ مِنَ السُّوءِ. وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَدْخَلَ السُّوءِ
Artinya: “Kemudian beliau menyebutkan hikmah dari amalan tersebut dan menampakkannya dalam bentuk ‘illat (alasan hukum), dengan perkataannya: keduanya (dua rakaat itu) menghalangimu dari jalan keluar keburukan dengan fathah pada huruf mim dan ra yakni dari segala keburukan yang mungkin terjadi di luar rumah. Dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat, yang menghalangimu dari pintu masuk keburukan.” (Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol 1, h 415)
Waktu Shalat Sunnah Safar
Shalat safar disunnahkan khusus bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan. Pelaksanaannya dapat dilakukan kapan saja, baik pada siang maupun malam hari, dengan catatan dikerjakan sebelum keberangkatan, yakni sebelum keluar dari rumah atau sebelum menaiki kendaraan.
Oleh karena itu, wajar jika di Indonesia shalat safar kerap dilakukan pada peristiwa-peristiwa penting seperti pemberangkatan ibadah haji. Kendati demikian, pada dasarnya kesunnahan shalat safar bersifat mutlak dan mencakup setiap perjalanan yang tidak bertujuan maksiat, baik jarak tempuhnya dekat maupun jauh, selama maksud perjalanan tersebut baik dan dibenarkan oleh syariat. Dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait disebutkan:
يُسْتَحَبُّ لِلشَّخْصِ عِنْدَ إِرَادَتِهِ الْخُرُوجَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، لِمَا رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْزِلُ مَنْزِلًا إِلَّا وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak keluar, untuk melaksanakan shalat dua rakaat berdasarkan riwayat dari Anas RA, ia berkata: Nabi SAW tidak pernah meninggalkan suatu tempat singgah, melainkan beliau berpamitan darinya dengan melaksanakan shalat dua rakaat.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol 42, h 373).
Jadi shalat sunnah safar ini sebenarnya tidka jauh berbeda dengan shalat sunnah mutlak. Hanya saja ini terkait dengan waktu ketika seseorang akan berangkat bepergian. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)