Hukum Menkonsumsi Orong-Orong dalam Perspektif Fikih dan Fatwa MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital—Orong-orong merupakan salah satu hewan kecil yang banyak ditemukan di wilayah Nusantara.
Masyarakat mengenalnya dengan nama anjing tanah atau mole cricket atau Gryllotalpidae (Nama Ilmiah). Di sejumlah daerah, hewan ini bahkan dibudidayakan. Pertanyaannya kemudian: apakah orong-orong halal untuk dikonsumsi?
Melalui fitur Tanya Ulama MUI Digital, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020-2025, KH Muhammad Alvi Firdausi, SSi, MA menjelaskan orong-orong termasuk hewan yang hidup di dalam tanah dan berada dalam satu ordo dengan jangkrik dan belalang, yaitu Orthoptera.
Fatwa MUI No. 139/MUI/IV/2000 tentang konsumsi dan budidaya jangkrik dan cacing menetapkan bahwa jangkrik adalah hewan yang boleh dimanfaatkan, baik untuk konsumsi maupun keperluan lain, selama tidak menimbulkan mudarat.
Karena orong-orong berada dalam satu ordo dengan jangkrik dan memiliki karakteristik serupa, maka hukumnya dikiaskan kepada jangkrik. Dengan demikian, orong-orong termasuk hewan yang boleh dikonsumsi, selama aman dan tidak membahayakan.
Penjelasan ini didukung oleh landasan syar‘i sebagai berikut:
1. Alquran
a. QS Al-Baqarah ayat 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.
b. QS Al-Jatsiyah ayat 13
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.”
c. QS Luqman ayat 20
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ النَّاسِ مَن يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُّنِيرٍ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi, dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu, atau petunjuk, atau Kitab yang memberi penerangan.”
2. Hadis Nabi
مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
Artinya: “Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah maka itulah yang halal. Dan sesuatu yang diharamkan oleh Allah maka itulah yang haram. Dan sesuatu yang tidak dinyatakan oleh Allah maka itulah yang dimaafkan oleh Allah.”
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:
أُحِلَّتْ لَكُم مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya: “Dihalalkan bagi kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.”
Belalang, yang termasuk satu ordo dengan orong-orong, menjadi dasar analogi dalam penetapan hukum.
3. Kaidah Fikih
الأصلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
“Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh.”
Berdasarkan penjelasan fikih, fatwa MUI, ayat Alquran, hadis Nabi, dan kaidah umum syariat, maka orong-orong adalah hewan yang boleh dikonsumsi, selama tidak menimbulkan mudarat dan diperlakukan dengan cara yang baik serta higienis dalam proses konsumsi maupun budidayanya. (KKN, ed: Nashih)