Buya Amirsyah Ungkap Peran dan Strategi MUI Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Dr Amirsyah Tambunan, mengungkapkan tentang kiprah MUI mendirikan perbankan syariah.
Dia menjelaskan MUI telah inisiatif melakukan kajian untuk mendirikan Perbankan Syariah (1990) di awali membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian bunga bank.
Dia menjelaskan, tindaklanjutnya pada 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil rumusan Pokja dijadikan rumusan dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990 mengamanatkan pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.
Buya Amirsyah, begitu akrab disapa, mengatakan periode ini mengahadapi tantangan yang cukup berat, karena saat itu mendengar kata syariah masih belum dapat diterima oleh masyarakat.
Namun, kata dia, MUI terus berkomitmen dalam memperkuat pengembangan bank syariah bersama Bank Indonesia (BI) telah dua kali menyelenggarakan Sarasehan Nasional dengan tujuan untuk mendengarkan pendapat (prasaran) para ahli dalam bidang Keuangan Syariah.
Dia menjelaskan, untuk melihat perkembangan syariah melalui tahapan pertama, periode 1990-2000 konsolidasi meletakkan fondasi. Kedua, period 2000-2010 penguatan fungsi Fatwa melaui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah berkontribusi melalui Fatwa MUI 165 Fatwa.
Ketiga, periode pertumbuhan 2010-2020 hingga kini dengan aset perbankan syariah di Indonesia masih mencapai angka 2.1 persen lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, yang telah menyentuh angka 11,4 persen di akhir periode 2020.
Dimulai dengan pangsa pasar 5.57 persen pada Q3 2017, aset perbankan syariah telah mencapai angka 6.52 persen pada Q3 2021. Perjalanan perbankan syariah melalui banyak tantangan, salah satunya adalah literasi dan kesadaran masyarakat terkait produk perbankan syariah.
Buya Amirsyah menambahkan, memasuki tiga dasar warga MUI (2020-hingga kini) perlu melakukan percepatan (akselerasi) hingga ini berhasil mencatatkan kinerja yang positif pada akhir tahun 2024.
"Total aset tercatat sebesar Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik menjadi 7,72 persen bila dibanding akhir Desember 2023: 7,44 persen," kata dia kepada MUIDigital di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Kedepan MUI, kata Amirsyah, optimistis kolaborasi dengan BI akan turut mendorong percepatan industry keuangan den ekonomi syariah.
Dia menjelaskan, Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dalam rangka refleksi Kemerdekaan RI 2025 dengan tema Menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia lalu, merupakan upaya pengembangan ekonomi syariah dalam newujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global dengan menjalin sinergitas antar lintas pihak sehingga dapat membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing.
Dia menyatakan, sebagai negara penduduk yang memeluk agama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi kiblat dan pusat pengembangan ekonomi syariah di dunia.
Hal tersebut dapat diwujudkan dengan membentuk pertama, meletakkan fondasi ekonomi syariah dengan memperhatikan nilai-nilai keislaman yang universal.
“Ekonomi syariah sebagai sistem nilainya merupakan manifestasi dari nilai-nilai keislaman universal, yakni keadilan untuk semua,” ujar dia.
Kedua, MUI telah memperkuat akad dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, hingga kini telah menerbitkan sejumlah 165 Fatwa yang dapat diketegorikan. Kategorisasi fatwa itu meliputi mengharamkan transaksi ribawi dengan beralih ke dalam bentuk pembiayaan syariah melalui sistem bagi hasil yang lebih berkeadilan, memperkuat sistem pembiayaan syariah melaui akad seperti mudharabah, murabahah, wakalah fil ujrah, dan lain-lain.
Selanjutnya, memperluas kesempatan kepada semua pemangku kepentingan untuk melakukan berbagai jenis usaha melalui kerjasama sistem bagi hasil dengan penyediaan tenaga kerja, pemilik modal dan tenaga kerja, dan lain-lain.
Buya Amirsyah berpandangan, MUI sebagai penggagas ekonomi syariah harus terus mengawal untuk memperkuat melalui langkah konkret yaitu penguatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas sehingga mampu menanamkan nilai-nilai keislaman universal tersebut agar sistem ekonomi syariah berjalan lancar.
Selain itu pula, memperkuat sistem yang mampu menjalankan keuangan syariah dalam penggunaan informasi dan teknologi (IT). Pengembangan infrastruktur keungan syariah di Indonesia, dan pembiayaan yang cukup sehingga mampu mendukung tumbuhnya keuangan syariah.
"Oleh karena itu, semua pihak pemangku kepentingan perlu terus memperkuat Koordinasi, inovasi dan sinergi dan singkronisasi (KISS) lintas sektor dan multipihak, termasuk kementerian, lembaga, akademisi bersama masyarakat,” ujar dia.
Dia menambahkan, sepuluh tahun kedepan diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat halal dunia dengan kekuatan sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan sistem yang mampu menggerakkan semua sektor usaha sehingga Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dapat terwujud. (Sadam, ed: Nashih).