JAKARTA, MUI.OR.ID– Aktivitas mudik atau pulang kampung menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia ketika menjelang lebaran. Aktivitas mudik tersebut dilakukan dengan jarak yang dekat maupun yang jauh. Lantas, bolehkah bagi seseorang yang sedang mudik untuk tidak berpuasa Ramadhan? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menjelaskan persoalan ini.
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA ini menerangkan, seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan ketentuan jarak tempuhnya, sebagaimana boleh menggabung (jamak) atau meringkas (qashar) shalat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, Kiai AMA menekankan, puasa yang ditinggalkan karena bepergian itu wajib diganti setelah bulan Ramadhan.
Dibolehkannya seorang yang bepergian atau dalam Islam disebut musafir ini merujuk ke sejumlah dalil antara lain, dalam Qs Al Baqarah ayat 185.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."
Selain itu,di dalam kitab fiqih, ulama juga menjelaskan soal kebehan bepergian saat puasa.