Tuntunan Lengkap Shalat Jenazah/Shalat Ghaib: Hukum, Syarat Sah, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Hak seorang muslim atas muslim disebutkan dalam sebuah riwayat hadis, ada lima. Rasulullah SAW bersabda:
حَقُّ المسلمِ
على المسلِمِ خمسٌ: ردُّ السَّلامِ، و عيادةُ المريضِ، واتَّباعُ الجنائزِ، و
إجابةُ الدَّعوةِ، و تَشميتُ العاطسِ
Artinya: “Hak seorang Muslim atas Muslim
lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah,
memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin (dengan ucapan yarhamukallāh).”
(HR Bukhari dan Muslim)
Pengertian mengiringi jenazah dalam hadis ini menyangkut juga perintah shalat Jenazah. Karenanya, harus ada yang melakukan shalat Jenazah ketika seorang muslim meninggal dunia.
Baca juga: Keutamaan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib
Dalam ajaran Islam,
kematian bukanlah akhir, melainkan perpindahan menuju kehidupan yang kekal.
Karena itu, syariat memberikan perhatian terhadap seorang muslim yang meninggal
dunia, salah satunya melalui shalat Jenazah.
Lalu ketika seorang
muslim hendak melakukan shalat Jenazah, tetapi jenazahnya berada di tempat yang
jauh darinya, maka shalat Jenazah tetap bisa dilakukan dengan praktik shalat Ghaib.
Secara praktik shalat
Jenazah dan Shalat Ghaib sama, hanya saja shalat Jenazah dilakukan di belakang
jenazah seorang muslim yang dishalati. Sementara shalat Ghaib dilakukan karena
seseorang berada di wilayah berbeda, jauh dari tempat jenazah yang dishalati.