Keutamaan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan mengurusi jenazah seorang muslim. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah riwayat hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
مَن شَهِدَ الجَنازةَ حتَّى يُصَلِّيَ فلَه قيراطٌ، ومَن شَهِدَ حتَّى
تُدفَنَ كان له قيراطانِ، قيلَ: وما القيراطانِ؟ قال: مِثلُ الجَبَلَينِ
العَظيمَينِ
Artinya: “‘Barang siapa
yang menghadiri jenazah hingga ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath.
Dan barangsiapa yang menghadirinya hingga jenazah itu dimakamkan, maka baginya
dua qirath.’ Para sahabat bertanya: ‘Apakah dua qirath itu?’ Beliau menjawab: ‘Seperti
dua gunung yang besar.’” (HR Bukhari dan Muslim)
Lalu, secara spesifik terkait urusan menshalati jenazah seorang muslim ini, dijelaskan dalam banyak riwayat hadis, terdapat syafaat atau ampunan di dalamnya.
Baca juga: 3 Jenazah Prajurit TNI Tertembak Israel Tiba di Indonesia, MUI: Mereka Syuhada, PBB Harus Bersuara
Dalam hadis yang
diriwayatkan dari Aisyah, Rasulullah bersabda:
ما مِن مَيِّتٍ تُصَلِّي عليه أُمَّةٌ مِنَ المُسلِمينَ يَبلُغونَ مِائةً،
كُلُّهم يَشفَعونَ له، إلَّا شُفِّعوا فيه
Artinya: “Tidaklah seorang mayit yang
dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang,
yang semuanya memohonkan syafaat (permohonan ampun dan anugerah kebaikan) untuknya,
melainkan syafaat mereka itu akan diterima baginya.” (HR Muslim)
Selain hadis ini,
disebutkan pula dalam redaksi lain yang mirip substansinya:
ما من رجلٍ مسلمٍ يموتُ، فيقومُ على جنازتِه أربعون رجلًا، لا يشركون
باللهِ شيئًا، إلا شفَّعَهم اللهُ فيه
Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki muslim
meninggal dunia, lalu berdiri (menshalati) jenazahnya empat puluh orang
laki-laki yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, melainkan Allah
akan menerima syafaat mereka untuknya.” (HR Muslim)
Jumlah bilangan yang disebutkan
dalam kedua hadis di atas, secara lebih umum disebutkan dalam riwayat hadis
lain sebagai berikut:
ما مِن مسلمٍ يموتُ فَيُصَلِّي عليه ثلاثةُ صفوفٍ من المسلمينَ إلا
أَوْجَبَ
Artinya: “Tidaklah seorang Muslim
meninggal dunia, lalu dishalati oleh tiga shaf dari kaum Muslimin, melainkan
(Allah) mewajibkan baginya (surga/ampunan).” (HR Abu Dawud)
Sekilas, perbedaan ini tampak seperti pertentangan. Namun, para ulama tidak memahaminya demikian. Mereka mengompromikan seluruh riwayat tersebut dengan pendekatan yang matang, sehingga semuanya tetap dapat diamalkan tanpa harus menafikan satu sama lain.
Baca juga: Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doanya: Teks Arab, Latin, dan Terjemah
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih
Muslim menjelaskan:
فَلَا يَلْزَمُ
مِنَ الْإِخْبَارِ عَنْ قَبُولِ شَفَاعَةِ مِائَةٍ مَنْعُ قَبُولِ مَا دُونَ
ذَلِكَ وَكَذَا فِي الْأَرْبَعِينَ مَعَ ثَلَاثَةِ صُفُوفٍ
“Maka tidaklah
harus dipahami dari pemberitahuan tentang diterimanya syafaat seratus orang itu
bahwa syafaat dari jumlah yang lebih sedikit tidak diterima. Demikian pula
halnya pada empat puluh orang bersama tiga shaf.”
وَحِينَئِذٍ
كُلُّ الْأَحَادِيثِ مَعْمُولٌ بِهَا وَيَحْصُلُ الشَّفَاعَةُ بِأَقَلِّ
الْأَمْرَيْنِ مِنْ ثَلَاثَةِ صُفُوفٍ وأربعين
“Dengan demikian,
seluruh hadis tersebut dapat diamalkan, dan syafaat itu dapat diperoleh dengan
jumlah yang paling sedikit dari dua ketentuan: tiga shaf atau empat puluh
orang.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya’ Turats al-‘Araby], juz 7, h. 17)
Di sini juga dapat
dipahami, bahwa semakin banyak orang yang menshalati jenazah, semakin besar
pula harapan diterimanya syafaat. Ini sejalan dengan semangat berjamaah dalam
Islam yang selalu mendorong kebersamaan dalam kebaikan.
Namun demikian, jumlah
yang sedikit sama sekali tidak menghilangkan nilai dan keutamaannya. Empat
puluh orang sudah cukup untuk meraih keutamaan tersebut, bahkan tiga shaf pun
tetap memiliki bobot yang besar, meskipun secara jumlah tidak banyak.
Landasan pemahaman ini
juga diperkuat oleh logika teologis yang kokoh. Allah bukanlah Dzat yang
mengurangi karunia-Nya.
Jika dalam kondisi yang lebih ringan dan lebih mudah—dengan jumlah yang lebih sedikit—saja telah dijanjikan ampunan, maka tidak mungkin dalam kondisi lain justru terjadi penyempitan. Yang ada justru sebaliknya, yakni karunia itu semakin diluaskan sebagai bentuk kemurahan dan kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya.
Baca juga: Waketum MUI Serukan Umat Islam Shalat Ghaib untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur
Di sisi lain, sangat
mungkin bahwa Nabi SAW menyampaikan hal ini secara bertahap. Pada awalnya
beliau mengabarkan tentang seratus orang, kemudian empat puluh orang, lalu
cukup dengan tiga shaf meskipun jumlahnya sedikit.
Pola ini menunjukkan
satu hal yang sangat mendasar dalam syariat Islam, yaitu prinsip kemudahan.
Syariat tidak datang untuk memberatkan, tetapi untuk memudahkan umat, tanpa
mengurangi nilai dan keutamaan ibadah itu sendiri.
Keutamaan di atas
berlaku pula pada shalat Ghaib, yang pada hakikatnya sama dengan shalat Jenazah
itu sendiri. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Terkait hal ini, Imam al-Juwaini
menjelaskan dalam kitabnya, Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab, sebagai
berikut:
الصلاة على الغائب مشروعة عند الشافعي، والأصل فيه أن النجاشي لما
مات، وقف رسول الله صلى الله عليه وسلم بالبقيع، وصفّ الأصحاب وراءه وصلّوا على
النجاشي بالحبشة
“Shalat atas orang
yang tidak hadir (shalat Ghaib) disyariatkan menurut mazhab Imam Syafi’i.
Dasarnya adalah bahwa ketika Raja Najasyi wafat, Rasulullah SAW berdiri di
Baqi’, lalu para sahabat berbaris di belakang beliau, dan mereka menshalati
Najasyi yang berada di Habasyah.” (Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab [Jeddah: Dar al-Minhaj],
juz 3, h. 52)
Adapun hadis yang
dimaksud tersebut, lengkapnya adalah berikut ini:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengumumkan kepada manusia tentang
wafatnya Raja Najasyi pada hari meninggalnya raja tersebut. Kemudian beliau
keluar bersama mereka menuju tempat shalat, lalu beliau menyusun mereka dalam
barisan, dan bertakbir empat kali.” (HR Abu Dawud)
Lalu penjelasan di
atas dilanjutkan Imam al-Juwaini:
ومعنى المذهب أن الغرض من الصلاة الابتهال إلى الله تعالى في التجاوز
عن المتوفى، وهذا لا يختلف بالغيبة والشهود
“Adapun makna dari
pendapat mazhab ini, menegaskan bahwa tujuan dari shalat tersebut, tidak lain
adalah berdoa dan memohon kepada Allah Ta‘ala agar mengampuni orang yang telah
meninggal. Tujuan ini tidak berbeda, baik jenazah itu ada di hadapan
(disaksikan kemudian dilaksanakan shalat Jenazah atasnya) maupun tidak ada
(ghaib kemudian dilaksanakan shalat Ghaib atasnya).” (Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Madzhab [Jeddah:
Dar al-Minhaj], juz 3, h. 52)
Jadi, pada dasarnya praktik shalat Ghaib sama dengan shalat Jenazah. Hanya saja, shalat Jenazah dilakukan di belakang jenazah yang dishalati. Sedangkan shalat Ghaib tidak, karena seseorang yang melaksanakan shalat tersebut berada di wilayah yang berbeda, mungkin karena jauh dari jenazah yang dishalati, atau karena jenazah memang tidak ada dihadapannya. Adapun keutamaan yang didapatkan bernilai sama.