Telat Qadha Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya Tiba? Ini Konsekuensi yang Harus Diperhatikan
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Umat Islam pun bersiap menunaikan rukun Islam yang keempat, yaitu ibadah puasa di bulan yang penuh berkah ini. Kendati puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, syariat juga memberikan keringanan bagi sebagian orang untuk tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti orang sakit, ibu hamil, atau menyusui.
Namun, dispensasi tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban, sebab mereka tetap diharuskan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan pada waktu lain setelah Ramadhan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Ada yang menundanya akibat sakit berkepanjangan, kesibukan, atau kondisi tertentu seperti masa kehamilan dan menyusui. Lalu, bagaimana hukum dan konsekuensinya jika utang puasa tersebut belum dilunasi hingga Ramadhan berikutnya datang?
Merujuk ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, terdapat klasifikasi hukum dan konsekuensi bagi orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya sebagai berikut:
Pertama, apabila seseorang menunda qadha puasa padahal ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya, misalnya karena kelalaian atau tanpa adanya uzur syar’i maka ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan tersebut. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk sanksi atas penundaannya.
Kedua, bilamana seseorang terlambat mengqadha karena tidak memiliki kesempatan dan disertai uzur yang terus berlanjut hingga datang Ramadhan berikutnya, seperti orang yang senantiasa dalam perjalanan, mengalami sakit berkepanjangan, atau menunda akibat lupa maka ia tidak berdosa atas keterlambatan tersebut. Terkait rincian hukum ini, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan:
وَمَنْ أَخَرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ إِمْكَانِهِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانَ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌ لِأَنَّ سِتَّةً مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوْا بَذَلِكَ وَلَا مُخَالِفَ لَهُمْ وَيَأْثَمُ بِهَذَا التَّأْخِيْرِ قَالَ فِيْ الْمَجْمُوْعِ وَيَلْزَمُهُ الْمُدُّ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ أَمَا مَنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءَ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانَ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ بِهَذَا التَّأْخِيْرِ
“Barang siapa yang mengakhirkan mengqadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu untuk mengqadhanya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengqadha serta memberikan satu mud makanan. Sebab terdapat enam sahabat Nabi yang mengatakan demikian dan tidak ada pendapat yang berbeda dari pendapat mereka, dan orang tersebut juga berdosa sebab mengakhirkan mengqadha tersebut. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: ‘… dan wajib memberikan satu mud makanan ketika masuk bulan Ramadhan berikutnya, adapun orang yang tidak mampu untuk mengqadha sebab terus menerusnya uzur hingga masuk bulan Ramadhan maka tidak terdapat fidyah baginya sebab mengakhirkan tersebut.’” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 243)
Adapun ukuran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Mayoritas ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah menetapkan bahwa satu mud setara dengan kurang lebih 675 gram atau sekitar 6,75 ons bahan makanan pokok, seperti halnya beras dalam konteks Indonesia.
Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya mengungkapkan:
حُكْمُ الْفِدْيَةِ: الْوُجُوبُ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ .أَيْ: عَلَى الَّذِينَ يَتَحَمَّلُونَ الصَّوْمَ بِمَشَقَّةٍ شَدِيدَةٍ الْفِدْيَةُ. وَالْفِدْيَةُ مُدٌّ مِنَ الطَّعَامِ مِنْ غَالِبِ قُوتِ الْبَلَدِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ عِنْدَ الْجُمْهُورِ
“Hukum fidyah adalah wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.’ Artinya, orang-orang yang mampu berpuasa tetapi dengan kesulitan yang sangat berat, maka wajib atas mereka membayar fidyah. Adapun fidyah menurut mayoritas ulama adalah satu mud makanan pokok yang biasa dikonsumsi di negeri tersebut untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan).” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 3, h. 1743)
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum dan konsekuensi bagi orang yang terlambat mengqadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya menurut tinjauan fiqih dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, apabila seseorang menunda qadha padahal ia memiliki kesempatan untuk melaksanakannya dan tidak terdapat uzur syar’i, maka ia tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Di samping itu, ia juga berkewajiban untuk membayar fidyah sebagai bentuk sanksi atas kelalaiannya, yaitu sebesar satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram atau 6,75 ons beras) untuk setiap satu hari puasa yang belum diganti.
Kedua, apabila keterlambatan tersebut terjadi karena tidak memiliki kesempatan dan terdapat uzur yang berlanjut hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa atas penundaan tersebut. Dalam kondisi ini, kewajiban fidyah tetap berlaku sesuai ketentuan yang dijelaskan di atas.
Menjelang datangnya Ramadhan, hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi setiap Muslim untuk segera menyelesaikan utang puasa yang masih tersisa. Menunaikan qadha puasa bukan sekadar kewajiban semata, melainkan pula bentuk tanggung jawab spiritual agar kita dapat menyambut Ramadhan dengan hati yang lebih tenang, ibadah yang lebih sempurna, serta persiapan yang lebih matang. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)