Puasa Sunnah Sya’ban: Dalil, Keutamaan, dan Tata Caranya
Admin
Penulis
Foto: Freepik
Jakarta, MUI Digital— Menyongsong datangnya Ramadhan, umat Islam dianjurkan melakukan persiapan baik secara jasmani maupun rohani.
Persiapan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik, tetapi juga kesiapan spiritual agar pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berlangsung secara optimal.
Salah satu bentuk persiapan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah memperbanyak puasa sunnah pada Sya’ban. Anjuran ini memiliki landasan yang kuat, karena didasarkan pada dalil dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh para perawi hadis terkemuka.
Dalam salah satu redaksi hadis, Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah RA mengungkapkan kebiasaan Rasulullah SAW melakukan puasa sunnah Sya’ban:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah pernah berpuasa sampai aku mengatakan (dalam riwayat Anas: mengira) bahwa beliau tidak berpuasa, dan beliau berbuka puasa, sampai aku mengatakan (mengira) bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat Rasulullah puasa sunah sebanyak pada Sya’ban.” (HR Bukhari)
Hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa kendati Rasulullah SAW tidak melaksanakan puasa selama satu bulan penuh selain pada Ramadhan, beliau memperbanyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Keterangan demikian semakin diperkuat oleh riwayat lainnya yaitu:
لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW tidak pernah melakukan puasa bulanan yang lebih banyak dari pada bulan Syaban. Sesungguhnya beliau puasa hampir sebulan penuh.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan sejumlah hadis tersebut, mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah kemudian merumuskan perihal ketentuan hukum puasa pada Sya’ban, mereka sepakat bahwa puasa pada Sya’ban hukumnya adalah sunah yang dianjurkan.
Pandangan tersebut sebagaimana tercantum dalam ensiklopedi fiqih yang disusun oleh para ulama Kuwait:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى اسْتِحْبَابِ صَوْمِ شَهْرِ شَعْبَانَ، لِمَا رَوَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ. وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ أَحَبُّ الشُّهُورِ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَصُومَهُ شَعْبَانَ، بَل كَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ
Artinya: “Mayoritas ahli fiqih dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi‘iyah berpendapat tentang dianjurkannya berpuasa di bulan Sya‘ban. Hal ini berdasarkan riwayat dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa daripada puasa beliau pada Sya’ban. Dan darinya pula, ia berkata: Bulan yang paling dicintai Rasulullah SAW untuk beliau berpuasa di dalamnya adalah Sya’ban, bahkan beliau menyambungkannya dengan puasa Ramadhan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Sahfwah], vol 28, h 95)
Di samping memiliki landasan argumentasi yang kuat, anjuran untuk berpuasa pada Sya’ban juga mengandung hikmah yang mendalam. Imam Az-Zarqani (wafat 1122 H) menjelaskan bahwa puasa Sya’ban berfungsi sebagai media latihan sebelum memasuki puasa Ramadan.
Menurutnya, dengan melaksanakan puasa di bulan ini seseorang tidak akan merasa berat saat Ramadan karena kondisi fisik dan spiritualnya yang telah terbiasa menjalani ibadah puasa:
وَقَدْ قِيلَ فِي صَوْمِ شَعْبَانَ مَعْنًى آخَرُ: وَهُوَ أَنَّ صِيَامَهُ كَالتَّمْرِينِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ، لِئَلَّا يَدْخُلَ فِي صِيَامِهِ عَلَى مَشَقَّةٍ وَكُلْفَةٍ، بَلْ يَكُونَ قَدْ تَمَرَّنَ عَلَى الصِّيَامِ وَاعْتَادَهُ، وَوَجَدَ بِصِيَامِ شَعْبَانَ قَبْلَ رَمَضَانَ حَلَاوَةَ الصَّوْمِ وَلَذَّتَهُ، فَيَدْخُلَ فِي صِيَامِ رَمَضَانَ بِقُوَّةٍ وَنَشَاطٍ
Artinya: “Dan telah disebutkan makna lain dari puasa di bulan Sya’ban, yaitu bahwa puasa Sya’ban berfungsi sebagai latihan untuk puasa Ramadhan, agar seseorang tidak memasuki puasa Ramadan dalam keadaan berat dan penuh keterpaksaan. Sebaliknya, ia telah terlatih dan terbiasa berpuasa serta merasakan manis dan nikmatnya puasa melalui puasa Sya’ban sebelum Ramadhan. Dengan demikian, ia memasuki puasa Ramadhan dengan kekuatan dan semangat.” (Syarh Az-Zarqani [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol 11 h. 287)
Selain berfungsi sebagai persiapan jasmani dan rohani, puasa pada Sya’ban juga memiliki keutamaan yang besar. Termasuk keutamaannya adalah kelak akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat. Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam salah satu karyanya menuturkan:
وَالثَّانِي عَشَرَ صَوْمُ شَعْبَانَ، لِحُبِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَهُ. فَمَنْ صَامَهُ نَالَ شَفَاعَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Puasa sunnah yang keduabelas adalah Puasa Sya’ban, karena kecintaan Rasulullah SAW terhadapnya. Karenanya, siapa saja yang melaksanakan puasa, maka ia akan mendapatkan syafaat belau di hari kiamat.” (Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 1, h 197)
Pada dasarnya, tata cara pelaksanaan puasa sunah pada Sya’ban tidak jauh berbeda dengan puasa sunah lainnya. Niat puasa dilakukan di dalam hati dan dianjurkan untuk diucapkan secara lisan. Adapun lafal niat puasa sunah Sya’ban adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَعْبَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat puasa Sya’ban karena Allah Ta’ala.”
Niat puasa sunnah Sya’ban tersebut dapat dilakukan mulai dari malam hari hingga siang hari sebelum waktu zawal (matahari tergelincir), dengan ketentuan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.
Dengan demikian, puasa sunah pada Sya’ban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan penting dalam Islam. Anjuran ini tidak hanya didukung oleh hadis-hadis sahih dan pendapat mayoritas ulama fiqih, tetapi juga sarat dengan nilai hikmah dan keutamaan, baik sebagai sarana persiapan jasmani dan rohani menuju Ramadan maupun sebagai jalan meraih kecintaan serta syafaat Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, menghidupkan Sya’ban dengan memperbanyak puasa sunnah dan ibadah lainnya merupakan langkah tepat bagi setiap Muslim agar dapat memasuki Ramadhan dengan kesiapan, kekuatan, dan semangat yang optimal, sehingga ibadah yang dijalani menjadi lebih khusyuk dan bermakna. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)