Menggabungkan Puasa Sunah Rajab dengan Qadha Puasa Ramadhan, Bolehkah?
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Rajab termasuk salah satu dari empat bulan suci (asyhurul ḥurum) yang memiliki keutamaan dalam ajaran Islam.
Bersama Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, Rajab menempati posisi Istimewa, kemuliaan bulan ini kian dipertegas melalui anjuran untuk meningkatkan amal kebaikan, di antaranya dengan melaksanakan puasa sunah. Berkenaan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامٍ: الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ، كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ عِبَادَةَ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ
Artinya: “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah Ta’ala akan mencatat baginya pahala ibadah selama tujuh ratus tahun.” (HR At-Thabrani)
Usai berlalunya Ramadhan, tidak sedikit umat Islam yang masih menanggung kewajiban puasa karena uzur tertentu, seperti sakit dan lain sebagainya. Kewajiban mengqadha puasa tersebut semestinya segera ditunaikan sebelum tiba Ramadhan berikutnya.
Lantas, kemudian muncul pertanyaan bolehkah seseorang yang masih memiliki utang puasa wajib Ramadhan menggabungkan niat antara puasa sunah Rajab dengan puasa qadha yang menjadi kewajibannya?
Merujuk keterangan sejumlah literatur fiqih, menggabungkan niat puasa sunnah Rajab dengan qadha puasa Ramadan hukumnya diperbolehkan dan dan sah, disamping itu pelakunya juga berhak memperoleh pahala dari kedua ibadah tersebut.
Bahkan, dalam fatwa yang disampaikan oleh Imam Al-Barizi (wafat 738 H), sebagaimana dinukil oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H), dijelaskan bahwa sekalipun seseorang hanya berniat menunaikan qadha puasa Ramadhan, pahala puasa sunah Rajab tetap dapat diraih secara otomatis:
الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا
Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat untuk berpuasa dengan niat lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa didapatkan.
Dalam kitab Al-I’ab, dijelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Imam Al-Barizi memberikan fatwa bahwa jika seseorang melakukan puasa qadha’ (Ramadhan) atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala dari kedua puasa tersebut tetap bisa diperoleh, baik dengan niat puasa sunah maupun tidak.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 252)
Adapun redaksi niat yang dibaca ketika seseorang bermaksud menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunah Rajab ialah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya berniat melakukan puasa besok untuk mengqadha kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan sunah puasa di bulan Rajab karena Allah Ta’ala.”
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunah Rajab hukumnya sah dan diperbolehkan, serta pelakunya tetap berpeluang meraih keutamaan dari keduanya. Dengan demikian, seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa tidak perlu ragu untuk memanfaatkan kemuliaan Rajab ini sebagai sarana menyegerakan kewajiban sekaligus meraih pahala sunah. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)