Menafsir Ulang Makna Kepemimpinan Suami, Tanggung Jawab, dan Etika Kuasa dalam Rumah Tangga
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Rumah tangga mungkin secara umum bisa dipahami sebagai sekadar kontrak biologis atau pembagian peran teknis antara laki-laki dan perempuan. Tapi dalam Islam, arti rumah tangga lebih dari sekadar itu, ada ketentuan syariat yang harus diperhatikan. Kualitas peradaban bisa dibangun dari sini. Dari rumah tangga yang sehat lahir generasi yang matang secara moral, spiritual, sosial, ekonomi, bahkan politik. Karena itu, Alquran tidak berbicara tentang keluarga secara dangkal. Di dalamnya ditautkan dengan prinsip kepemimpinan, tanggung jawab, dan keadilan.
Salah satu ayat yang paling sering dibicarakan, namun pada saat yang sama juga sering pula disalahpahami, adalah firman Allah SWT berikut:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Artinya: “Dan para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas istri-istrinya.” (QS. al-Baqarah: 228)
Selama ini, ayat tersebut kerap dibaca secara sepihak sebagai “legitimasi” dominasi laki-laki. Padahal, ketika ditafsirkan secara utuh, maka akan ditemukan makna yang lebih tepat dan relevan. Misalnya melalui kacamata para mufasir rasional seperti Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, ayat ini justru meletakkan beban tanggung jawab yang berat di pundak suami, alih-alih sebagai “hak istimewa” tanpa konsekuensi.
Rasyid Ridha menegaskan bahwa “derajat” yang dimaksud dalam ayat tersebut bukan soal keunggulan esensial atau kemuliaan mutlak. Makna yang lebih tepat dan relevannya adalah derajat kepemimpinan (درجة الرياسة) dan pengelolaan kemaslahatan sebagaimana yang tersirat dalam ayat berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisa’: 34)
Menurut Rasyid Ridha, kehidupan rumah tangga adalah kehidupan sosial. Dan setiap komunitas sosial, sekecil apa pun itu, tentu membutuhkan pemimpin, agar perbedaan pandangan dan kehendak tidak berujung pada kekacauan dan pecahnya kesatuan. Namun, kepemimpinan ini tidak bisa dikonotasikan dengan otoritarianisme, tapi lebih tepat disebut kepemimpinan fungsional. Dengan kata lain, siapa yang paling dituntut untuk bertanggung jawab, dialah yang diberi mandat memimpin.
فالحياة الزوجية حياة اجتماعية ولا بد لكل اجتماع من رئيس؛ لان المجتمعين لا بد ان تختلف آراؤهم ورغباتهم في بعض الامور، ولا تقوم مصلحتهم الا اذا كان لهم رئيس يرجع الى رأيه في الخلاف؛ لئلا يعمل كل على ضد الاخر فتنفصم عروة الوحدة الجامعة، ويختل النظام، والرجل احق بالرياسة لانه اعلم بالمصلحة، واقدر على التنفيذ بقوته وماله، ومن ثم كان هو المطالب شرعا بحماية المرأة والنفقة عليها، وكانت هي مطالبة بطاعته في المعروف
“Kehidupan rumah tangga adalah kehidupan sosial, dan setiap bentuk kehidupan sosial pasti memerlukan seorang pemimpin. Hal itu karena orang-orang yang hidup bersama niscaya akan berbeda pendapat dan keinginan dalam sebagian urusan. Kemaslahatan mereka tidak akan terwujud kecuali jika ada seorang pemimpin yang kepadanya dikembalikan pendapat ketika terjadi perselisihan, agar masing-masing tidak berjalan saling bertentangan sehingga ikatan persatuan menjadi terputus dan tatanan menjadi kacau. Seorang laki-laki lebih berhak memimpin karena ia (dianggap, red.) lebih mengetahui kemaslahatan dan lebih mampu melaksanakan keputusan dengan kekuatan dan hartanya (sebab kewajiban nafkah yang dibebankan padanya, red.). Oleh karena itu, dialah yang dituntut secara syariat untuk melindungi perempuan dan menafkahinya, sedangkan perempuan dituntut untuk menaati suaminya dalam perkara yang ma‘ruf.” (Tafsir Al-Manar [Kairo: Al-Hai’ah al-Mishriyah al-‘Ammah lil Kutub], juz II, h. 301)
Karena itu, suami patut disebut dan dianggap lebih berhak memimpin. Tapi perlu ditegaskan pula, bahwa hal ini bukan karena seorang suami selalu lebih benar, tetapi karena memang ia dituntut lebih tahu kemaslahatan, lebih mampu mengeksekusi keputusan, dan lebih siap menanggung konsekuensi finansial dan sosial. Dari sinilah lahir kewajiban syar‘i berupa memberikan perlindungan, nafkah, dan penjagaan martabat istri.
Ketaatan Istri dan Batas Etika Kekuasaan
Dalam kerangka ini, ketaatan istri kepada suami juga ditempatkan secara etis. Maksudnya adalah ketaatan dalam hal yang ma‘ruf (kebaikan dan tidak melanggar syariat), bukan ketaatan buta. Dari sini, maka jika seorang istri berbuat kesalahan atau melanggar ketaatan, ia patut untuk ditegur. Tapi hal itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Teguran yang diberikan itu semata-mata adalah untuk kebaikan atau ta’dib (pendisiplinan), bukan untuk i‘tida’ (menyakiti). Rasyid Ridha menegaskan, bahwa segala bentuk kekerasan yang lahir dari dendam, pelampiasan emosi, atau hasrat mengontrol adalah kezaliman yang diharamkan.
اما الاعتداء على النساء لاجل التحكم او التشفي او شفاء الغيظ فهو من الظلم الذي لا يجوز بحال
“Adapun tindakan melampaui batas terhadap perempuan dengan tujuan menguasai, melampiaskan dendam, atau sekadar menenangkan kemarahan, maka hal itu termasuk perbuatan zalim yang tidak dibenarkan sama sekali dalam keadaan apa pun.” (Tafsir al-Manar [Kairo: Al-Hai’ah al-Mishriyah al-‘Ammah lil Kutub], juz II, h. 302)
Lalu pandangan ini didasarkan oleh Rasyid Ridha pada hadis Nabi yang sangat terkenal tentang tanggung jawab kepemimpinan, sebagaimana berikut:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ومَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ؛ فَالإِمَامُ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والرَّجُلُ في أهْلِهِ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ، والمَرْأَةُ في بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وهي مَسْؤُولَةٌ عن رَعِيَّتِهَا، والخَادِمُ في مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وهو مَسْؤُولٌ عن رَعِيَّتِهِ
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya; seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab atas mereka; seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya; dan seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia bertanggung jawab atas yang berada di bawah pengelolaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu dicatat baik-baik, hadis ini pada dasarnya tidak menempatkan suami sebagai “penguasa”. Justru seorang suami dianggap sebagai penanggung jawab utama, yang mana kepemimpinan dalam Islam selalu identik dengan hisab (pertanggungjawaban). Karenanya, hal ini bukanlah privilese sama sekali.
Otoritas Suami Tidak Menghapus Hak Istri
Menariknya, dalam tradisi fiqih klasik, ditemukan satu fakta bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam memahami konsep qiwāmah (kepemimpinan rumah tangga). Hal ini dimaksudkan agar tidak berubah menjadi perampasan hak istri. Imam al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan bahwa istri memiliki kemandirian penuh dalam pengelolaan hartanya, bahkan meski tanpa izin suami. Landasanya diambilkan dari peristiwa Nabi SAW yang mendorong para perempuan untuk bersedekah pada Hari Raya ‘Id.
والدلالة على جواز تصرفها بغير اذن الزوج ما روي ان النبي صلى الله عليه وسلم خطب على النساء في يوم عيد فقال تصدقن ولو من حليكن فجعلت المرأة تتصدق بخاتمها وقرطها ولم يعتبر فيه اذن زوجها
“Dalil yang menunjukkan bolehnya seorang istri melakukan pengelolaan hartanya tanpa izin suami adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW berkhutbah kepada para perempuan pada hari raya, lalu beliau bersabda: ‘Bersedekahlah kalian, walaupun dari perhiasan kalian.’ Maka para perempuan pun bersedekah dengan cincin dan anting-anting mereka. Dan dalam hal ini, tidak dipersyaratkan adanya izin dari suami mereka.” (Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madhhab al-Imam al-Shafi‘i [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], juz VI, h. 353)
Al-Mawardi kemudian menyimpulkan secara fiqih bahwa ketika seseorang berhak menerima hartanya secara penuh, maka ia berhak mengelolanya secara mandiri. Menariknya, ditambahkanlah penegasan logika yang adil, bahwa jika suami boleh mengelola hartanya tanpa izin istri, padahal istri punya hak atas nafkah, maka lebih utama istri boleh mengelola hartanya tanpa izin suami, karena suami tidak memiliki hak finansial atas harta istri.
ولان من استحق تسليم ماله اليه استحق جواز تصرفه فيه كالغلام ولان للزوجة حقا في يسار الزوج في زيادة النفقة ما ليس للزوج في يسار الزوجة فلما جاز تصرف الزوج بغير اذن الزوجة مع حقها في يساره فاولى ان يجوز تصرف الزوجة بغير اذن الزوج لسقوط حقه بيسارها
“Dan karena seseorang yang berhak menerima penyerahan hartanya kepadanya, maka ia juga berhak melakukan pengelolaan terhadap harta tersebut, sebagaimana seorang budak. Selain itu, istri memiliki hak atas kelapangan harta suami berupa penambahan nafkah, yang hak semacam ini tidak dimiliki oleh suami atas kelapangan harta istri. Maka ketika suami dibolehkan mengelola hartanya tanpa izin istri, padahal istri memiliki hak atas kelapangan hartanya, tentu lebih utama bolehnya istri mengelola hartanya tanpa izin suami, karena gugurnya hak suami atas kelapangan harta istri.” (Al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madhhab al-Imam al-Shafi‘i [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], juz VI, h. 354)
Pandangan seperti ini tentu sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia hari ini, di mana tekanan ekonomi, perubahan peran gender, dan krisis komunikasi rumah tangga semakin nyata. Tidak bisa dimungkiri, banyak konflik atau problematika rumah tangga yang lahir karena ajaran Islam dipahami secara parsial dan defensif.
Pada dasarnya, Islam tidak mendidik suami menjadi “bos” di rumah. Lebih tepatnya dipahami sebagai imam yang paling siap disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban. Dan Islam tidak menjadikan istri sebagai “objek” kuasa, melainkan mitra bermartabat yang memiliki hak, suara, dan kemandirian hukum.
Jadi qiwāmah (kepemimpinan) lebih tepatnya dikaitkan langsung dengan konteks siapa yang paling siap memikul beban. Bukan soal siapa yang lebih tinggi derajatnya dan berhak disebut “kepala keluarga”. Toh, di hadapan Allah, kelak akan ditanyakan tentang; apakah kepemimpinan itu melahirkan keadilan, ketenangan, dan rahmat—atau justru luka dan ketakutan? (Abd. Hakim Abidin)