Masih Punya Utang Puasa? Ini Tata Cara Qadha Beserta Niatnya
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Tinggal menghitung hari, umat Islam akan kembali memasuki bulan Ramadhan bulan penuh berkah yang selalu dinantikan di seluruh penjuru dunia. Namun, menjelang datangnya bulan suci ini, tidak sedikit kalangan yang masih memiliki tanggungan puasa dari Ramadhan sebelumnya.
Kondisi demikian umumnya disebabkan oleh adanya uzur syar’i atau keringanan (rukhshah) yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa pada waktunya, seperti halnya sakit, perjalanan jauh, atau sebab lainnya yang dibenarkan oleh syariat.
Kendati puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi tertentu. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa selama memiliki alasan yang dibenarkan. Akan tetapi, puasa yang ditinggalkan tersebut tetap wajib diganti (qadha) sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: “Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kewajiban puasa Ramadhan hanya dibebankan kepada orang yang mampu, sehat, dan tidak sedang bepergian. Adapun orang yang sakit berat atau musafir diperbolehkan untuk berbuka. Namun, dispensasi itu tidak lantas menghapus kewajiban, lantaran puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari-hari lain di luar Ramadhan dalam tahun yang sama.
وَلَيْسَ الصَّوْمُ وَاجِبًا إِلَّا عَلَى الْمُسْتَطِيعِ الصَّحِيحِ الْمُقِيمِ، أَمَّا الْمُسَافِرُ وَالْمَرِيضُ مَرَضًا شَدِيدًا يَشُقُّ مَعَهُ الصَّوْمُ، فَيُبَاحُ لَهُمَا الْإِفْطَارُ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي أَيَّامٍ أُخَرَ مِنَ الْعَامِ؛ لِأَنَّ الْمَرَضَ وَالسَّفَرَ الطَّوِيلَ، وَهُوَ الَّذِي يُبَاحُ فِيهِ قَصْرُ الصَّلَاةِ (وَهُوَ ٨٩ كِم)، مَشَقَّةٌ، وَالْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Puasa tidak wajib kecuali atas orang yang mampu, sehat, dan menetap. Adapun musafir dan orang yang sakit dengan sakit yang berat sehingga puasa terasa menyulitkan, maka keduanya dibolehkan berbuka, dan wajib atas keduanya mengqadha pada hari-hari lain dalam tahun tersebut. Hal ini karena sakit dan perjalanan jauh yaitu perjalanan yang dibolehkan mengqashar salat (sekitar 89 km) merupakan bentuk kesulitan, sedangkan kesulitan mendatangkan kemudahan.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 127)
Lantas, bagaimana tata cara mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan? Pada dasarnya, pelaksanaan puasa qadha tidak berbeda dengan puasa Ramadhan. Artinya tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada niatnya, yakni penegasan bahwa puasa tersebut dilakukan sebagai qadha atau pengganti dari puasa Ramadhan yang tertinggal.
Oleh karena itu, orang yang hendak mengqadha puasa wajib berniat pada malam harinya sebelum terbit fajar. Niat ini menjadi syarat sah puasa wajib, termasuk puasa qadha. Adapun lafal niat puasa qadha adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ لِلهِ تَعَالىَ
“Saya niat puasa pada hari esok, untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
Menurut ulama mazhab Syafi’i, niat dalam puasa qadha disamakan dengan niat puasa Ramadhan, yaitu harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Karenanya, apabila seseorang tidak berniat pada malam hari, maka puasanya tidak sah dan tidak terhitung sebagai puasa qadha.
Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam karyanya, bahwa setiap puasa wajib, baik Ramadhan, qadha, maupun nazar mensyaratkan niat pada malam hari hingga sebelum fajar:
وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ، كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ، التَّبْيِيتُ، وَهُوَ إِيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Disyaratkan untuk sahnya puasa wajib, baik puasa Ramadhan maupun selainnya seperti qadha atau nazar, adanya tabyīt (menginapkan niat), yaitu melakukan niat di waktu malam hari. Berdasarkan sabda Nabi SAW: ‘Barang siapa tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.’” (Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 1, h. 235)
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan puasa qadha beserta niatnya. Jadi setiap Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa (qadha) sepatutnya segera menunaikannya, sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Semoga Allah SWT memaklumi setiap uzur yang menyebabkan seorang Muslim “meninggalkan” puasa Ramadhan, serta menerima puasa qadha yang ditunaikan dengan penuh keikhlasan sebagai pengganti kewajiban yang tertinggal. Amin. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)