Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah! Simak Pesan Serius Ayat Alquran Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Peristiwa meninggalnya seorang anak Sekolah Dasar (berinisial YBR) berusia 10 tahun, Kamis (29/1/2026) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena kecewa kepada sang ibu yang tak mampu membelikan buku dan pensil, adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati.
Ini benar-benar berita duka yang menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan anak, ketimpangan ekonomi, serta lemahnya sistem pendampingan mental dan spiritual bagi generasi paling rentan di negeri ini.
Keprihatinan publik pun menguat. Banyak pengamat, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan menyatakan keprihatinan mendalam. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah—Putri Wakil Presiden ke-13 RI—yang menilai peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi negara dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa menyiapkan generasi muda yang sehat tidak cukup hanya fisik, tetapi juga mental, spiritual, dan ekonomi. MUI, sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah, berkomitmen mengambil peran bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan dan perlindungan anak secara terintegrasi.
Pernyataan ini sejatinya sejalan dengan spirit Alquran, khususnya firman Allah Ta‘ala yang berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Artinya: “Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)
Ayat ini sering dibaca dalam konteks hukum waris dan wasiat. Namun jika dikaji lebih jauh, para mufassir klasik, seperti Imam ath-Thabari, menawarkan kedalaman makna yang sangat relevan dengan tragedi kemanusiaan hari ini.
Dalam tafsirnya, Imam ath-Thabari (wafat 923 M)menjelaskan:
اختلف أهل التأويل في تأويل ذلك: فقال بعضهم:"وليخش"، ليخف الذين يحضرون موصيًا يوصي في ماله أن يأمره بتفريق ماله وصيةً منه فيمن لا يرثه، ولكن ليأمره أن يبقي ماله لولده، كما لو كان هو الموصي، يسره أن يحثَّه من يحضره على حفظ ماله لولده، وأن لا يدعهم عالة مع ضعفهم وعجزهم عن التصرف والاحتيال
Artinya: “Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makna firman Allah ‘wal-yakhsha’ adalah: hendaklah merasa takut orang-orang yang hadir ketika seseorang sedang berwasiat mengenai hartanya, agar mereka tidak menyuruhnya membagi-bagikan hartanya melalui wasiat kepada orang-orang yang tidak berhak mewarisinya. Sebaliknya, hendaklah mereka menyuruhnya agar tetap menyisakan hartanya untuk anak-anaknya. Hal itu sebagaimana jika ia sendiri yang menjadi orang yang berwasiat; tentu ia akan senang bila orang-orang yang hadir mendorongnya untuk menjaga hartanya demi anak-anaknya, dan tidak membiarkan mereka menjadi orang-orang yang terlantar, dalam keadaan lemah serta tidak mampu mengelola dan mengupayakan kehidupan mereka sendiri.” (Jami’ al-Bayan ’an Ta’wili Ayil Qur’an [Makkah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turats] juz 7, h. 19)
Terkait dengan tafsir ayat ini, Imam ath-Thabari menegaskan penjelasannya dengan mengutip sebuah riwayat dari Ibnu Abbas sebagaimana berikut:
فهذا في الرجل يحضره الموت فيسمعه يوصي بوصية تضر بورثته، فأمر الله سبحانه الذي سمعه أن يتقي الله ويوفقه ويسدده للصواب، ولينظر لورثته كما كان يحب أن يُصنع لورثته إذا خشي عليهم الضيَّعة
Artinya: “Ayat ini berkenaan dengan seseorang yang sedang menghadapi kematian, lalu ada orang yang mendengarnya berwasiat dengan suatu wasiat yang dapat membahayakan atau merugikan ahli warisnya. Maka Allah SWT memerintahkan orang yang mendengar wasiat tersebut agar bertakwa kepada Allah, membimbing dan mengarahkannya kepada kebenaran, serta meluruskannya pada keputusan yang benar. Ia juga diperintahkan untuk memperhatikan kepentingan ahli waris orang tersebut, sebagaimana ia sendiri ingin agar ahli warisnya diperhatikan dan diperlakukan dengan baik ketika ia khawatir mereka akan terlantar.” (Jami’ al-Bayan ’an Ta’wili Ayil Qur’an [Makkah: Dar at-Tarbiyah wa at-Turats] juz 7, h. 19)
Senada yang disampaikan oleh Imam ath-Thabari, Imam Ibnu Katsir (wafat 1374 M) juga menguatkan penjelasan ini dengan riwayat yang sama, lalu mengaitkannya dengan hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim.
وثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دخل على سعد بن أبي وقاص يعوده، قال: يا رسول الله، إني ذو مال ولا يرثني إلا ابنة، أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال لا، قال: فالشطر؟ قال لا، قال: فالثلث؟ قال: الثلث، والثلث كثر. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّكَ إِنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ. وفي الصحيح عن ابن عباس قال: لو أن الناس غضوا من الثلث إلى الربع، فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الثلث، والثلث كثير.
Artinya: “Dan telah tetap (diriwayatkan) dalam Shahihain, bahwa Rasulullah SAA ketika masuk menemui Sa‘d bin Abi Waqqash untuk menjenguknya, Sa‘d berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku bersedekah dengan dua pertiga hartaku?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Kalau setengah? ’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Ia berkata: ‘Kalau sepertiga?’ Beliau bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.’ Dan dalam riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Seandainya manusia mengurangi (wasiat) dari sepertiga menjadi seperempat (itu boleh/baik), karena sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.’” (Tafsir al-Qur’an al-’Adhim [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah] juz II, h. 194)
Lebih jauh dapat dipahami, bahwa makna ayat 9 surat An-Nisa’ di atas mengajarkan empati lintas generasi. Dengan kata lain, jangan membuat kebijakan, nasihat, atau keputusan yang merugikan anak-anak orang lain, karena bisa jadi keputusan itu akan menciptakan “keturunan yang lemah”, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.
Jadi tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kemiskinan struktural tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi. Lebih dari itu, hal ini menyangkut juga persoalan moral, kebijakan, dan keberpihakan.
Artinya, anak berusia 10 tahun itu yang melakukan bunuh diri itu hakikatnya bukanlah sekadar korban kemiskinan keluarga. Kasus ini menunjukkan korban dari sistem sosial yang gagal memastikan bahwa setiap anak merasa aman, dihargai, dan punya harapan. Buku dan pensil yang tak terbeli berubah menjadi simbol ketimpangan dan keputusasaan. Negara tidak boleh mengabaikan hal ini terulang kembali.
Sekali lagi, dalam perspektif agama, sebagaimana pesan yang tersirat dari ayat Alquran di atas (QS. An-Nisa’: 9), membiarkan anak-anak hidup dalam kondisi “lemah”—tanpa perlindungan ekonomi, mental, dan spiritual—adalah bentuk kelalaian kolektif. Dalam ayat tersebut juga disebutkan, bahwa Allah tidak hanya memerintahkan takwa secara personal, tetapi juga qaulan sadidan, yang bisa dimaknai sebagai kebijakan yang benar, ucapan yang menenangkan, dan sistem yang melindungi.
Tragedi meninggalnya YBR ini harus menjadi titik balik. Negara, masyarakat, lembaga agama, dan keluarga harus berjalan bersama. Jika kita takut meninggalkan anak-anak kita sendiri dalam keadaan lemah, maka takutlah pula ketika membiarkan anak-anak orang lain hidup tanpa harapan. Sungguh ayat Alquran di atas memanggil nurani kita, sebagai orang beriman dan khususnya sebagai seorang manusia seutuhnya. (Abd. Hakim Abidin)