Jakarta, MUI Digital — Shalat Dhuha termasuk ibadah sunnah yang memiliki kedudukan istimewa dan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, karena mengandung berbagai keutamaan. Pada praktiknya, shalat Dhuha umumnya dikerjakan secara perorangan, meskipun tak jarang ditemukan sebagian kalangan yang melaksanakannya secara berjamaah.
Pelaksanaan shalat Dhuha berjamaah lazim dijumpai di lembaga pendidikan berbasis keagamaan dengan tujuan membiasakan peserta didik melaksanakan ibadah-ibadah sunnah. Berangkat dari praktik tersebut, lantas muncul satu pertanyaan; bagaimana hukum melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah?
Dalam sejumlah riwayat hadis, ditemukan beberapa redaksi yang mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, bukan semata-mata dilakukan secara individual, di antaranya sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ، دَعَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ، قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا، وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفَ
Artinya: “Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa neneknya Mulaikah, mengundang Rasulullah SAW untuk menyantap makanan yang ia siapkan. Beliau pun memakannya. Setelah itu beliau bersabda: Berdirilah kalian, agar aku shalat untuk kalian. Anas bin Malik berkata: Lalu aku menuju sebuah tikar milik kami yang telah menghitam karena sekian lama dipakai, kemudian aku memercikinya dengan air. Rasulullah SAW pun berdiri di atasnya. Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan seorang perempuan tua berdiri di belakang kami. Rasulullah SAW kemudian melaksanakan shalat dua rakaat untuk kami, lalu beliau pun beranjak pergi.” (HR Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, menerangkan bahwa hadis di atas menjadi dasar kebolehan melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah. Di samping itu, hadis tersebut juga mengindikasikan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dengan maksud memberikan pengajaran langsung tentang tata cara pelaksanaan shalat:
قَوْلُهُ: «قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ لَكُمْ» فِيهِ جَوَازُ النَّافِلَةِ جَمَاعَةً، وَتَبْرِيكُ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالْعَالِمِ أَهْلَ الْمَنْزِلِ بِصَلَاتِهِ فِي مَنْزِلِهِمْ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: وَلَعَلَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ تَعْلِيمَهُمْ أَفْعَالَ الصَّلَاةِ مُشَاهَدَةً مَعَ تَبْرِيكِهِمْ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ قَلَّمَا تُشَاهِدُ أَفْعَالَهُ لَهُ فِي الْمَسْجِدِ، فَأَرَادَ أَنْ تُشَاهِدَهَا وَتَتَعَلَّمَهَا وَتُعَلِّمَهَا غَيْرَهَا
“Sabda Nabi SAW: Berdirilah kalian, agar aku shalat untuk kalian, menunjukkan kebolehan melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, sekaligus bolehnya seorang lelaki saleh dan berilmu memberkahi penghuni suatu rumah dengan mendirikan shalat di rumah mereka. Sebagian ulama berpendapat bahwa barangkali Nabi SAW juga bermaksud mengajarkan tata cara shalat kepada mereka secara langsung, disertai dengan keberkahan. Sebab, para perempuan jarang menyaksikan langsung praktik shalat beliau di masjid, sehingga Nabi SAW menghendaki agar perempuan tersebut dapat melihat, mempelajari, dan kemudian mengajarkannya kepada orang lain.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 5, h. 138)
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama fiqih mengklasifikasikan shalat sunnah ke dalam dua kategori. Pertama, shalat sunnah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, seperti halnya shalat ‘Id, shalat gerhana (baik Kusuf [gerhana matahari] atau Khusuf [gerhana bulan]), shalat Istisqa’, serta shalat Tarawih menurut pendapat yang paling kuat.
Kedua, shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Meski demikian, apabila jenis shalat sunnah ini tetap dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya tetap sah. Termasuk dalam kategori ini adalah shalat sunnah selain yang telah disebutkan di atas, seperti shalat Dhuha:
تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ: ضَرْبٌ تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ، وَهُوَ الْعِيدُ، وَالْكُسُوفُ، وَالِاسْتِسْقَاءُ، وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ. وَضَرْبٌ لَا تُسَنُّ لَهُ الْجَمَاعَةُ، لَكِنْ لَوْ فُعِلَ جَمَاعَةً صَحَّ، وَهُوَ مَا سِوَى ذَلِكَ
“Shalat sunnah terbagi menjadi dua macam: Pertama, shalat sunnah yang dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah, yaitu shalat ‘Id, shalat gerhana, dan shalat Istisqa’ demikian pula shalat tarawih menurut pendapat yang paling kuat. Kedua, shalat sunnah yang tidak dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, apabila tetap dikerjakan secara berjamaah, maka hukumnya tetap sah, yaitu selain jenis-jenis shalat yang telah disebutkan.” (Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 5, h. 7)
Berdasarkan sejumlah rujukan dalam khazanah fiqih mazhab Syafi‘i, pelaksanaan shalat sunnah Dhuha secara berjamaah hukumnya diperbolehkan. Bahkan, praktik tersebut dapat bernilai pahala apabila dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembelajaran tata cara shalat atau memotivasi masyarakat agar lebih giat mengerjakan shalat sunnah. Pandangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam karya beliau yang lainnya:
وَأَمَّا النَّوَافِلُ، فَقَدْ سَبَقَ فِي بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ مَا يُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ مِنْهَا، وَمَا لَا يُشْرَعُ. وَمَعْنَى قَوْلِهِمْ: لَا يُشْرَعُ، لَا تُسْتَحَبُّ، فَلَوْ صُلِّيَ هَذَا النَّوْعُ جَمَاعَةً جَازَ، وَلَا يُقَالُ مَكْرُوهٌ، فَقَدْ تَظَاهَرَتِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ عَلَى ذَلِكَ
“Adapun shalat-shalat sunnah, telah dijelaskan sebelumnya dalam bab shalat tatawwu’ mengenai shalat-shalat sunnah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dan yang tidak disyariatkan. Makna pernyataan para ulama tidak disyariatkan adalah tidak dianjurkan (tidak disunnahkan). Oleh karena itu, apabila jenis shalat sunnah tersebut tetap dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh dan tidak dapat dikatakan makruh, karena terdapat banyak hadis sahih yang saling menguatkan mengenai hal tersebut.” (Raudhah at-Thalibin [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 1, h. 445)
Kendati demikian, kebolehan melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah itu tidak bersifat mutlak, melainkan disertai catatan agar tidak sampai menimbulkan asumsi di tengah masyarakat akan disyariatkannya berjamaah dalam shalat sunnah tersebut. Jika menimbulkan hal itu, maka hukumnya berubah menjadi haram. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:
تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِي نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيْحِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ، نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ الْمُصَلِّيْنَ وَتَحْرِيْضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ ، وَأَيُّ ثَوَابٍ باِلنِّيِّةِ الْحَسَنَةِ ، فَكَمَا يُبَاحُ الْجَهْرُ فِي مَوْضِعِ الْإِسْرَارِ الَّذِي هُوَ مَكْرُوْهٌ لِلتَّعْلِيْمِ فَأَوْلَى مَا أَصْلُهُ الْإِبَاحَةُ ، وَكَمَا يُثَابُ فِي الْمُبَاحَاتِ إِذَا قَصَدَ بِهَا الْقُرْبَةَ كَالتَّقَوِّي بِالْأَكْلِ عَلَى الطَّاعَةِ ، هَذَا إِذَا لَمْ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُوْرٌ ، كَنَحْوِ إِيْذَاءٍ أَوِ اعْتِقَادِ الْعَامَّةِ مَشْرُوْعِيَّةَ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا
“Berjamaah dalam shalat sunnah seperti witir dan shalat tasbih hukumnya boleh, sehingga tidak makruh. Namun, pada asalnya tidak ada pahala khusus dalam pelaksanaannya secara berjamaah. Akan tetapi, apabila tujuan berjamaah tersebut untuk mengajarkan para makmum atau mendorong serta memotivasi mereka, maka pelakunya mendapat pahala, bahkan pahala yang besar karena niat baik. Lantaran, sebagaimana diperbolehkan mengeraskan bacaan pada tempat yang seharusnya pelan (yang asalnya makruh) demi tujuan pengajaran, maka lebih layak lagi perkara yang asal hukumnya memang boleh. Demikian pula, seseorang dapat memperoleh pahala dalam perkara-perkara mubah bilamana diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, seperti menguatkan badan dengan makan untuk menjalankan ketaatan. Semua ini berlaku selama tidak disertai unsur terlarang, seperti menimbulkan gangguan atau menyebabkan masyarakat awam meyakini bahwa berjamaah dalam shalat sunnah tersebut adalah disyariatkan secara khusus. Apabila unsur-unsur terlarang itu ada, maka tidak hanya tidak berpahala, bahkan hukumnya menjadi haram dan harus dicegah.” (Bughyah al-Mustarsyidin [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], h. 86)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa melaksanaan shalat Dhuha secara berjamaah menurut tinjauan fiqih hukumnya diperbolehkan, bahkan berpotensi mendatangkan pahala apabila diniatkan sebagai sarana edukasi dan motivasi agar terbiasa mengerjakan shalat sunnah Dhuha.
Namun, terdapat batasan yang perlu diperhatikan, yakni praktik tersebut tidak boleh sampai menimbulkan keresahan atau melahirkan keyakinan di kalangan masyarakat awam bahwa berjamaah dalam shalat Dhuha merupakan ketentuan syariat yang bersifat khusus. Apabila hal tersebut terjadi, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed. Hakim)