Bolehkah Menunduk ke Ulama Saat Bertatap Muka? Begini Penjelasan Komisi Fatwa Jatim
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID – Dunia maya tengah diguncang perdebatan tentang tradisi pesantren-pesantren tadisional, salah satunya adalah tradisi ta’dzim atau penghormatan santri kepada kiai, seperti menundukkan kepala ketika berjumpa.
Sebagian pihak menilai tradisi ini sebagai bentuk penghormatan yang berlebihan, bahkan dianggap menyerupai perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari sudut pandang fiqih Ahlussunnah wal Jamaah.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, memberikan penjelasan bahwa menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai bukanlah perbuatan yang dilarang secara mutlak, melainkan masih dalam batas adab dan penghormatan selama tidak menyerupai rukuk atau sujud.
Menurutnya, sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut sering menggunakan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi sebagai dasar pelarangan. Dalam hadis tersebut disebutkan:
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رجلٌ: يا رسول الله، الرجلُ مِنّا يَلقى أخاه، أو صديقَه، أَيَنْحَني له؟ قال: لا، قال: أَفَيَلْتَزِمُهُ ويُقبِّلُهُ؟ قال: لا قال: فيأخذ بيده ويصافحُهُ؟ قال: نعم
Artinya : Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Namun, menurut Kiai Ma’ruf Khozin, hadis tersebut tidak berstatus kuat. Syekh Syu’aib Arnauth ketika men-takhrij Musnad Ahmad menilai hadis ini daif (lemah) karena perawi bernama Handzalah bin Abdillah as-Sadusi dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (3/241):
ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻟﻀﻌﻒ ﺣﻨﻈﻠﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ اﻟﺴﺪﻭﺳﻲ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺻﻔﻴﺔ، ﻭﻗﺪ اﺳﺘﻨﻜﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻟﻪ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ "اﻟﺠﺮﺡ ﻭاﻟﺘﻌﺪﻳﻞ" ٣
٢٤١
Hadis ini daif, sebab perawi yang bernama Handzalah adalah daif. Imam Ahmad menilai hadis ini munkar. (Jarh wa Ta'dil, 3/241)
Dalam pandangan Ulama Syafi’iyah, lanjut Kiai Ma’ruf Khazin, menundukkan kepala kepada orang yang dihormati tidak dihukumi haram.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (4/186) menjelaskan:
(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺣﻨﻲ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ) ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺰ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﺗﻨﻜﻴﺲ اﻟﺮءﻭﺱ ﺇﻥ اﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻓﻼ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻤﺎ ﻳﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻟﻤﻦ ﻳﻜﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ
"Menundukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Menundukkan kepala jika sampai pada batas rukuk, maka jangan lakukan, seperti sujud. Boleh menundukkan kepala jika tidak sampai pada batas rukuk untuk orang yang dimuliakan dari umat Islam.” (Asna Al-Mathalib, 4/186).
Kalimat dengan redaksi "Jangan" atau larangan, tidak selalu menunjukkan makna Haram. Ini memerlukan penjelasan panjang, percuma dijelaskan sebab Salafi tidak banyak yang belajar Ushul Fikih. Mengapa jalan menunduk tidak diharamkan? Sebab ada riwayat hadis:
ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻳﻜﻢ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﻧﺎ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ» ﻓﺬﻫﺐ ﻳﻨﺤﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Ada seorang bertanya: "Siapa di antara kalian cucunya Abdul Muthalib?" Nabi menjawab: "Saya cucu Abdul Muthalib". Ia berjalan menuju Nabi dengan menunduk (HR Baihaqi dalam Dalail Nubuwah)
Menundukkan kepala yang dilakukan para santri di depan kiainya juga sudah menjadi etika para Sahabat ketika bersama Nabi.
Dengan demikian, kata Kiai Ma’ruf Khozin, tradisi santri yang menundukkan kepala di hadapan kiai adalah bagian dari ta’dzim (penghormatan) kepada ulama, bukan bentuk ibadah atau penyembahan.
Dia menambahkan, dalam Dalā’il an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan, seseorang pernah berjalan menuju Rasulullah ﷺ dengan menundukkan kepala. Bahkan dalam al-Mustadrak karya al-Hakim disebutkan:
ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻨﺎ ﺇﺫا ﻗﻌﺪﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻧﺮﻓﻊ ﺭءﻭﺳﻨﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﻋﻈﺎﻣﺎ ﻟﻪ»
Buraidah berkata, “Jika kami duduk di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami tidak mengangkat kepala kami karena mengagungkan Nabi.” (HR Al-Hakim, ia menilai sahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menundukkan kepala di hadapan orang yang dimuliakan bukanlah perbuatan tercela, melainkan bentuk penghormatan yang lahir dari adab dan rasa cinta kepada ulama sebagai pewaris para nabi.
Dalam tradisi pesantren, sikap ta’dzim seperti ini telah menjadi bagian dari etika dan budaya yang diwariskan turun-temurun. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)