4 Kategori Air Menurut Mazhab Syafii dan Kedudukannya untuk Bersuci
Admin
Penulis
Foto: meta ai
JAKARTA, MUI.OR.ID- Air memiliki kedudukan penting dalam Islam, khususnya dalam persoalan thaharah (bersuci). Kesucian seorang muslim sangat erat kaitannya dengan air, sebab hampir seluruh ibadah pokok seperti shalat, thawaf, dan membaca Al-Qur’an mensyaratkan kebersihan lahir dan batin.
Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I yang ditulis dengan pakar lainnya yaitu Dr Mushafa al-Khan dan Ali Al-Syarbaji, menyebutkan bahwa air dibagi menjadi beberapa jenis dengan hukum yang berbeda-beda.
Adapun air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun. Dalil tentang bolehnya bersuci dengan air terdapat dalam Alquran, antara lain:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهٖ
“Dan Dia menurunkan air (hujan) kepadamu dari langit untuk menyucikan kamu dengan air (hujan) itu.” (QS Al-Anfal: 11).
Selain itu, terdapat pula hadits dari Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ» أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، [وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ]
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang laut, ”Airnya suci dan bangkainya halal.” (Dikeluarkan oleh Imam yang empat dan Ibnu Abu Syaibah, lafazh tersebut miliknya, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa air laut, meskipun asin dan bercampur berbagai unsur, tetap dihukumi suci dan menyucikan. Bahkan, bangkai hewan laut seperti ikan halal dikonsumsi tanpa harus disembelih.
Dengan demikian, dalil ini menegaskan keluasan rahmat Islam dalam memudahkan umatnya untuk bersuci di mana pun berada, termasuk ketika berada di laut.
Selain itu, mengenai pendapat ulama Syafi’iyah, bahwa kedudukan air dibagi menjadi empat:
1. Air Mutlak
Air suci lagi menyucikan serta tidak makruh digunakan untuk bersuci. Contohnya: air hujan, laut, sumur, sungai, mata air, salju, dan embun.
2. Air Musyammas
Air suci dan menyucikan, tetapi makruh digunakan. Yaitu air yang dipanaskan dalam wadah logam di bawah terik matahari. Kemakruhan ini dikhawatirkan menimbulkan penyakit kulit.
3. Air Musta’mal
Air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats, meski tetap suci, namun tidak bisa digunakan kembali untuk bersuci. Dalilnya hadis dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW berwudhu dengan sisa air dalam bejana, namun secara hukum air itu tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu yang lain.
4. Air yang Bercampur Najis
Apabila air bercampur najis dan jumlahnya sedikit, maka ia menjadi najis. Tetapi jika jumlahnya mencapai dua qullah (sekitar 190 liter atau kubus dengan panjang sisi ±58 cm), maka tidak dihukumi najis kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya.
Dalam fiqih Mazhab Syafi’i, air memiliki peran vital sebagai sarana bersuci. Pembagian hukum air menjadi empat jenis ini dimaksudkan agar umat Islam berhati-hati menjaga kesucian ibadahnya. Air mutlak menjadi pilihan utama, sementara air musyammas dan musta’mal memiliki keterbatasan, dan air bercampur najis harus diperhatikan jumlah dan sifatnya.
Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan lebih bijak dalam menjaga kebersihan diri serta tidak meremehkan masalah thaharah yang menjadi syarat sah ibadah. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)