Lewati ke konten utama
Selasa, 8 September 2026 / 26 Rabiul Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Sekjen MUI Ajak Segenap Elemen Lakukan Tobat Ekologi secara Nasional

3 menit baca 37 dibaca
Sekjen Ok
Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Foto: Latifahtul Jannah/ MUI Digital
Bagikan:

Medan, MUI Digital — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan,  mengajak seluruh elemen bangsa melakukan tobat ekologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tobat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.

Menurut Buya Amirsyah, tobat bukan sekadar penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memperbaiki lingkungan.

Dia mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

“Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, tobat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujar Buya Amirsyah.

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Hotel Inna Medan, Sabtu (5/9/2026) lalu.

Baca juga: Relevansi Peran MUI dalam Menjaga Maqashid Syariah atas 5 Krisis Lingkungan dan SDA di Indonesia

Dia menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius. 

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.

Buya Amirsyah mengajak semua pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan tobatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.

“Pertama, melakukan tobatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan,” tegasnya.

Buya Amirsyah menjelaskan, gerakan Wakaf Hijau (Green Waqf) merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”

Menurutnya, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional, antara lain melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.

Baca juga: Tentara Israel Terekam Bermain Bola di Rumah Warga Palestina yang Diusir Pemukim

“Lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Buya Amirsyah menegaskan, komitmen penyelamatan lingkungan juga telah memiliki landasan keagamaan melalui berbagai fatwa MUI.

Dia menyebut beberapa fatwa yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, antara lain Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. 

Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hukumnya haram.

Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.

Kemudian, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.

Selain itu, MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

“Berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat kuat terhadap kelestarian alam. Menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah Allah SWT,” kata Amirsyah.