Dari Garis Kemiskinan ke Nisab Zakat, Begini Baznas Ukur Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki
Jakarta, MUI Digital— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI punya tolok ukur bertingkat untuk memastikan penerima zakat (mustahik) benar-benar naik kelas: dari di bawah garis kemiskinan (GK), naik ke had kifayah atau standar kecukupan hidup layak, hingga akhirnya menembus nisab zakat, batas kekayaan minimum yang justru mewajibkan seseorang membayar zakat. Ketika seorang mustahik menembus level terakhir ini, statusnya resmi berubah: dari penerima menjadi pemberi zakat, atau muzaki.
"Pendapatan tersebut diklasifikasikan berdasarkan beberapa ukuran, yakni garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat," kata Direktur Pendayagunaan Baznas RI, Eka Budhi Sulistyo, kepada tim MUI Digital, Selasa (8/9/2026).
Semakin tinggi level yang dicapai seorang mustahik dalam klasifikasi tersebut, semakin dekat pula posisinya menuju status muzaki. Indikator inilah yang menjadi dasar Baznas menilai keberhasilan program pemberdayaan bukan sekadar dari tersalurkannya bantuan, melainkan dari perubahan nyata kondisi ekonomi penerima manfaat.
Baca juga: Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri di Momentum Muktamar ke-35 NU
Eka mengatakan, Baznas terus mendorong agar penyaluran zakat tidak berhenti sebagai bantuan konsumtif, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mengantarkan mustahik menuju kemandirian.
Strategi tersebut dilakukan melalui verifikasi, pelatihan, pendampingan, hingga pengembangan kewirausahaan sesuai potensi penerima manfaat.
"Baznas melakukan verifikasi lebih mendalam kepada para mustahik agar dapat memanfaatkan program Pendayagunaan untuk mengembangkan kewirausahaan melalui sosialisasi, pelatihan, pendalaman verifikasi sehingga mampu meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Baca juga: Baznas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Peserta Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui berbagai program unggulan, antara lain ZMart, ZAuto, ZCoffee, ZChicken, Balai Ternak, Lumbung Pangan, Santripreneur, dan Zakat Community Development. Program-program ini dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi ekonomi mustahik di masing-masing wilayah, melalui asesmen awal terhadap kondisi daerah.
"Asesmen atas wilayah dan masukan dari para penerima manfaat serta stakeholder terkait dilakukan melalui Participatory Rural Appraisal atau Rapid Assessment, kemudian menentukan program yang sesuai," jelasnya.
Eka menegaskan, pemberdayaan mustahik tidak cukup dilakukan dengan memberi bantuan modal. Baznas juga memberikan pendampingan untuk membangun kapasitas penerima manfaat agar mampu mengelola usaha secara berkelanjutan.
"Pendampingan untuk pengembangan mustahik melalui pelatihan manajemen kelompok, manajemen keuangan, manajemen kelembagaan sampai terbentuknya kelembagaan, misalnya prakooperasi," ungkapnya.
Durasi pendampingan disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan program. Untuk program di wilayah perkotaan (urban), proses pendampingan berlangsung sekitar satu hingga dua tahun.
Sementara program di wilayah perdesaan (rural) dapat berlangsung hingga tiga tahun. Setelah bantuan disalurkan, Baznas tetap melakukan pemantauan melalui laporan pendamping, laporan pendapatan berkala, laporan pemangku kepentingan, serta pemantauan aset dan hasil panen.
Eka mengakui, pemberdayaan mustahik tidak lepas dari tantangan. Belum semua mustahik terbiasa menjalankan kegiatan secara berkelompok. Keterbatasan akses terhadap pelatihan dan persoalan kepercayaan diri pada sebagian penerima manfaat turut memengaruhi keberhasilan program.
Bahkan, ia mengakui masih ada mustahik yang kembali mengalami kesulitan ekonomi setelah masa pendampingan berakhir—kondisi yang terjadi ketika penerima manfaat belum sepenuhnya mampu mandiri, sehingga pengelolaan usahanya kembali terganggu.
Untuk mengantisipasi risiko kegagalan usaha, penyalahgunaan bantuan, maupun ketergantungan terhadap program zakat, Baznas melakukan verifikasi detail sebelum bantuan diberikan, dilanjutkan dengan pendampingan, pelatihan keterampilan nonteknis (soft skill), dan pembinaan.
Untuk memperluas dampak program, Baznas membangun kolaborasi dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta.
"Kolaborasi Baznas mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten ditambah dengan komunikasi dengan SKPD Pemerintah Daerah, akademisi, dan private sectors," jelasnya.
Untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan, evaluasi dan audit dilakukan secara internal maupun eksternal. Secara internal, audit dilakukan oleh Direktorat/Divisi Monitoring dan Evaluasi serta Direktorat Audit. Adapun dari pihak eksternal, pengawasan dilakukan melalui audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan Kantor Akuntan Publik (KAP).