Lewati ke konten utama
Rabu, 29 Juli 2026 / 14 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Pengalaman Brunei, Saat Fatwa Jadi Landasan Galang Solidaritas Global

3 menit baca 99 dibaca
Mufti India
Mufti India, Syekh Mohd Azeemullah Siddiqi saat menjadi narasumber dalam Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Fatwa keagamaan tidak hanya berfungsi sebagai pengatur tata cara ibadah harian, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menggalang solidaritas kemanusiaan dan mewujudkan perdamaian dunia. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Mufti Kerajaan Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Dr Awang Haji Mazanan bin Haji Yusof, dalam International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026) lalu. 

Di hadapan 63 pemakalah terpilih dan ratusan peserta dari berbagai negara, termasuk Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand, Dr Awang Haji Mazanan memaparkan bagaimana Brunei Darussalam memanfaatkan fatwa sebagai instrumen resmi negara untuk mendukung perjuangan kemanusiaan di tingkat global. 

Baca juga: Mufti Daar Al-Ifta Mesir Ingatkan Bahaya Pendekatan Tekstual Abal-Abal dalam Fatwa

“Fatwa di Brunei Darussalam berfungsi memperkuat persatuan masyarakat, menjaga ketertiban, sekaligus menjadi pendorong solidaritas internasional terhadap bangsa-bangsa yang sedang mengalami krisis,” ujarnya dalam konferensi yang mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat" tersebut.

Salah satu bukti nyata peran fatwa dalam kemanusiaan global yang disorot oleh Mufti Brunei adalah penerbitan fatwa terkait dukungan moral dan materiil untuk Palestina sejak tahun 2003.

Baca juga: Mufti India Usulkan Pembentukan Dewan Fatwa Global di IACFS 2026

Fatwa tersebut mengesahkan pelaksanaan qunut nazilah secara meluas sebagai bentuk doa dan solidaritas bagi rakyat Palestina serta korban konflik di Afghanistan. 

Merujuk pada kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam al-Nawawi serta pendapat ulama Mazhab Syafi’i, fatwa ini menegaskan bahwa qunut nazilah dapat disuarakan oleh seluruh kaum Muslimin, meski tidak berada di lokasi bencana atau konflik secara langsung. Praktik ini bahkan terus dilanggengkan di Brunei hingga saat ini.

Tidak berhenti pada dukungan moral, lembaga fatwa Brunei juga merestui pembentukan Tabung Derma (dana kemantuan resmi). 

Melalui fatwa Mufti, pemerintah Brunei memiliki landasan hukum Islam yang kuat untuk menghimpun serta menyalurkan bantuan dana kemanusiaan secara transparan kepada masyarakat terdampak krisis di mancanegara.

Baca juga: Kiai Afifuddin Muhajir Ajak Kedepankan Fatwa yang Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Persaudaraan

Dalam paparannya, Mufti Brunei juga menjelaskan bahwa efektivitas fatwa dalam menjaga stabilitas internal maupun eksternal tidak lepas dari sinergi erat antara lembaga fatwa dan Kebijakan Kesultanan Brunei.

Meskipun Brunei merupakan negara mayoritas Muslim, dengan sekitar 82 persen dari total 447 ribu penduduknya memeluk Islam, negara tetap menjamin kebebasan dan ketertiban bagi komunitas agama lain, seperti umat Kristen dan Buddha. 

Baca juga: Guru Besar UIN Sunan Kalijaga: Fatwa Harus Menjadi Diplomasi Moral Bangun Peradaban Global

Fatwa yang dikeluarkan mufti, seperti aturan pembatasan minuman keras tahun 2012 yang tetap menghormati hak terbatas warga non-Muslim, diintegrasikan langsung ke dalam hukum negara untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis.

"Sinergi antara lembaga fatwa dan pemerintah menjadikan fatwa tidak hanya sebagai pedoman keagamaan, tetapi juga instrumen nyata dalam menjaga harmoni sosial di dalam negeri dan menyuarakan perdamaian di tingkat internasional," kata dia.