Lewati ke konten utama
Minggu, 12 Juli 2026 / 26 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

MUI Minta LPSK hingga Ulama Bersinergi Berikan Trauma Healing untuk Korban Rudapaksa di Sampang

3 menit baca 63 dibaca
Pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual- Photo by K. Mitch Hodge on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah (Pemda), serta tokoh ulama setempat untuk bergerak cepat dan bersinergi memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada korban remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan massal di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menekankan pentingnya penyelamatan masa depan dan pemulihan psikologis bagi korban,  

"Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerjasama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: MUI Kecam Rudapaksa Oleh 27 Orang di Sampang, Tuntut Hukuman Maksimal

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menyampaikan bahwa dampak psikologis yang dialami anak di bawah umur akibat kekerasan seksual massal tersebut sangat mendalam. 

Oleh karena itu, penanganan pasca-kejadian berupa pemulihan mental harus menjadi prioritas yang berjalan beriringan dengan proses hukum.

Siti Ma'rifah juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor ini tidak hanya berhenti pada pemulihan korban, melainkan juga harus menyentuh akar pencegahan di tengah masyarakat.

"Kita harus terus melakukan upaya pencegahan dengan memperkuat fungsi ketahanan keluarga dan masyarakat dengan membangun kasih sayang, saling melindungi, dan memberi rasa aman kepada sesama," tuturnya.

Baca juga: Yusril Jelaskan Perpres LGBT Ancaman Non-Militer: Berpotensi Ganggu Ketahanan Nasional

Kasus ini mencuat setelah korban yang baru berusia 15 tahun diduga dirudapaksa secara bergantian oleh 27 orang pelaku, yang terdiri dari anak-anak di bawah umur hingga orang dewasa. 

Siti Ma'rifah menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas kembali berulangnya peristiwa keji tersebut.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," tegasnya.

Demi memberikan keadilan nyata bagi korban, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal melalui instrumen hukum yang berlaku, seperti KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

Baca juga: Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK ini mengidentifikasi bahwa maraknya tayangan pornografi serta konsumsi minuman keras (miras) menjadi pintu masuk utama rusaknya moral para pelaku hingga tega melakukan tindakan asusila secara massal. 

Padahal, agama telah memberikan tuntunan jelas terkait pola hubungan laki-laki dan perempuan demi menjaga martabat keluarga.


Sebagai langkah preventif jangka panjang, Siti Ma'rifah mengajak seluruh elemen institusi sosial untuk berkolaborasi merangkul generasi muda, khususnya di daerah-daerah tempat para pemuda berada.

Dia mengingatkan, keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan harus menjadi garda terdepan dalam membangun generasi bangsa yang kuat fisik dan moralnya. 

“Kita harus berkolaborasi dan berintegrasi membangun komunikasi yang baik, membuat anak-anak kita merasa nyaman, serta memberikan bimbingan, pelatihan, dan ruang untuk mereka dapat berekspresi dan berkarya sesuai minat dan bakatnya," kata Siti Ma'rifah.