6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir
Jakarta, MUI Digital — Belakangan ini, isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Fenomena tersebut mencuat seiring munculnya sejumlah peristiwa yang dinilai tidak lazim di beberapa daerah di Indonesia.
Secara umum, istilah LGBT merujuk pada
individu yang memiliki orientasi seksual maupun identitas gender di luar
hubungan heteroseksual, yakni ketertarikan kepada lawan jenis, serta identitas
gender yang selaras dengan jenis kelamin saat lahir.
Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan
secara berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Hubungan keduanya
tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana menyalurkan naluri dan kasih sayang,
tetapi juga untuk menjaga keturunan (hifdh an-nasl) serta
keberlangsungan kehidupan manusia.
Karena itu, Alquran secara tegas menjelaskan larangan hubungan sesama jenis dan menyebutnya sebagai perbuatan fāḥisyah (keji), tindakan yang melampaui batas, serta menyimpang dari fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT.
Baca juga: MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila
Tidak sedikit ayat Alquran yang mengecam perilaku tersebut. Setidaknya ada enam ayat yang secara tersirat menerangkan keharaman perilaku LGBT berdasarkan penjelasan para ulama tafsir, yakni sebagaimana berikut:
1. Surat Asy-Syu’ara Ayat 165-166:
Perbuatan yang Melampaui Batas
Dalam Alquran surat Asy-Syu’ara ayat
165–166 dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang melampaui
batas. Sebab, Allah telah menciptakan perempuan sebagai pasangan bagi laki-laki
sesuai dengan fitrah yang ditetapkan-Nya. Begitu pula sebaliknya menyangkut
perilaku lesbian. Allah SWT berfirman:
اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ
الْعٰلَمِيْنَ. وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ
بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ
Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis
laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan
(perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang)
kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)
Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi (wafat 1431
H) dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ayat di atas menunjukkan penyimpangan
seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah
menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan
alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan.
Oleh karena itu, meninggalkan kehalalan
menuju sesuatu yang diharamkan merupakan bentuk pelampauan terhadap batas-batas
yang telah ditetapkan Allah.
أَيْ: قَالَ لُوطٌ لِقَوْمِهِ:
أَبَلَغَ بِكُمْ انْحِطَاطُ الْفِطْرَةِ، وَانْتِكَاسُ الطَّبِيعَةِ، أَنْ
تَأْتُوا الذُّكُورَ الْفَاحِشَةَ، وَتَتْرُكُوا نِسَاءَكُمُ اللَّائِي
أَحَلَّهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى لَكُمْ، وَجَعَلَهُنَّ الطَّرِيقَ الطَّبِيعِيَّ
لِلنَّسْلِ وَعِمَارَةِ الْكَوْنِ؟ إِنَّكُمْ بِهَذَا الْفِعْلِ الْقَبِيحِ
الذَّمِيمِ تَكُونُونَ قَدْ تَعَدَّيْتُمْ حُدُودَ اللَّهِ تَعَالَى،
وَتَجَاوَزْتُمْ مَا أَحَلَّهُ اللَّهُ لَكُمْ إِلَى مَا حَرَّمَهُ عَلَيْكُمْ
“Artinya, Nabi Luth berkata kepada kaumnya: Apakah kerusakan fitrah dan penyimpangan tabiat kalian telah mencapai tingkat sedemikian rupa sehingga kalian melakukan perbuatan keji terhadap sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kalian, padahal mereka dijadikan sebagai jalan yang alami untuk melanjutkan keturunan dan memakmurkan kehidupan? Dengan perbuatan yang buruk dan tercela ini, kalian telah melampaui batas-batas yang ditetapkan Allah dan meninggalkan apa yang telah dihalalkan bagi kalian menuju sesuatu yang telah diharamkan atas kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Kairo: Dar Nahdah], vol. 10, h. 272)
2. Surat Al-A’raf Ayat 80-81: Perbuatan
Keji yang Menyelisihi Fitrah
Dalam Alquran surat Al-A’raf ayat 80–81
dijelaskan bahwa perilaku homoseksual termasuk perbuatan yang keji (fāḥisyah).
Sebab naluri dan syahwat semestinya disalurkan melalui jalan yang dibenarkan,
yaitu kepada pasangan perempuan bagi laki-laki. Begitu pula sebaliknya. Allah
SWT berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ
اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ.
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ
اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
Artinya: “(Kami juga telah mengutus)
Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah
kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun
sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki
untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum
yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)
Menurut Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi
(wafat 1371 H), ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan
bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan tuntunan agama dan fitrah manusia
yang lurus.
Karenanya, tidak ada umat sebelum kaum Nabi
Luth yang terdorong melakukan perbuatan tersebut. Selain menyelisihi fitrah,
perilaku LGBT juga dipandang bertentangan dengan tuntunan agama.
أَيْ: مَا عَمِلَهَا أَحَدٌ قَبْلَكُمْ
فِي أَيِّ زَمَانٍ، بَلْ هِيَ مِنْ مُبْتَدَعَاتِكُمْ فِي الْفَسَادِ، فَأَنْتُمْ
فِيهَا أُسْوَةٌ وَقُدْوَةٌ فَتَبُوءُونَ بِإِثْمِهَا وَإِثْمِ مَنِ اتَّبَعَكُمْ
فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ .وَفِي هَذَا بَيَانٌ لِأَنَّ مَا اجْتَرَحُوهُ
مِنَ السَّيِّئَاتِ مُخَالِفٌ لِمُقْتَضَيَاتِ الْفِطْرَةِ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ
تَتَطَلَّعْ إِلَيْهِ نُفُوسُ أَحَدٍ مِنَ الْبَشَرِ قَبْلَهُمْ، إِلَى مَا فِيهِ
مِنْ مُخَالَفَةٍ لِهَدْيِ الدِّينِ
“Maksudnya, tidak seorang pun sebelum kalian pernah melakukan perbuatan itu pada masa apa pun. Bahkan, perbuatan itu merupakan salah satu bentuk kerusakan yang kalian ada-adakan sendiri. Sebab itu, kalian menjadi teladan dan pelopor dalam perbuatan tersebut, sehingga kalian akan memikul dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti kalian dalam perbuatan itu hingga Hari Kiamat. Dalam ayat ini terdapat penjelasan bahwa berbagai keburukan yang mereka lakukan bertentangan dengan tuntutan fitrah yang lurus. Oleh sebab itu, tidak ada seorang pun dari manusia sebelum mereka yang terdorong untuk melakukan perbuatan demikian. Di samping itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan petunjuk agama.” (Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 203)
Baca juga: Ah, “Boti” Lagi! Gempuran Algoritma Ancam Masa Depan Generasi?
3. Surat An-Naml Ayat 54-55: Cerminan
Kebodohan dan Penyimpangan
Dalam Alquran surat An-Naml ayat 54–55
dijelaskan bahwa perilaku homoseksual dan sejenisnya termasuk perbuatan yang
keji dan mencerminkan kebodohan. Lantaran pada hakikatnya para pelakunya tidak
memahami dampak buruk dari perbuatan itu, serta tidak mampu membedakan antara
kebaikan dan keburukan, atau bahkan secara sengaja mengabaikan itu semua.
Mereka lebih memilih sesuatu yang rendah
dan menyimpang serta meninggalkan pasangan perempuan yang telah dihalalkan bagi
mereka. Begitu juga sebaliknya menyangkut perempuan yang meninggalkan pasangan
laki-laki yang telah dihalalkan bagi mereka. Allah SWT berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ
اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ. اَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ
الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاءِ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُوْنَ
Artinya: “(Ingatlah kisah) Luth ketika
dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji, padahal
kamu mengetahui (kekejiannya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki, bukan
perempuan, untuk (memenuhi) syahwatmu? Sungguh, kamu adalah kaum yang melakukan
(perbuatan) bodoh.” (QS. An-Naml: 54-55)
Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H)
dalam karyanya menerangkan bahwa perbuatan LGBT merupakan bentuk penyimpangan
yang sangat jauh dari tabiat dan fitrah manusia.
Pelakunya dianggap tidak mampu membedakan
antara kebaikan dan keburukan, serta meninggalkan sesuatu yang lebih mulia dan
sesuai syariat, yaitu pasangan perempuan yang dihalalkan.
أَيْ: أَتَرْتَكِبُونَ فَاحِشَةَ
اللِّوَاطِ، وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ بِقُلُوبِكُمْ أَنَّهَا خَطِيئَةٌ وَفَاحِشَةٌ
وَتَعْلَمُونَ قُبْحَهَا وَسُوءَهَا؟ كَيْفَ تُقْدِمُونَ عَلَى إِتْيَانِ
الرِّجَالِ مِنْ دُونِ النِّسَاءِ؟ فَهَذَا شُذُوذٌ مُفْرِطٌ، وَنَكْسَةٌ فِي
الطَّبْعِ وَتَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَالْأَكْرَمِ وَالْأَوْلَى، وَلَكِنَّكُمْ فِي
الْوَاقِعِ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ عَاقِبَةَ هَذَا الْأَمْرِ الشَّنِيعِ، وَلَا
تُمَيِّزُونَ بَيْنَ الْحَسَنِ وَالْقَبِيحِ، وَتُؤْثِرُونَ الرَّذِيلَةَ عَلَى
الْفَضِيلَةِ وَتَتْرُكُونَ الْمُبَاحَ مِنَ النِّسَاءِ
“Artinya, apakah kalian melakukan perbuatan keji berupa homoseksual, padahal kalian mengetahui dengan hati kalian bahwa perbuatan itu adalah suatu dosa dan kekejian, serta memahami keburukan dan kejelekannya? Bagaimana mungkin kalian mendatangi sesama laki-laki dan meninggalkan perempuan? Ini merupakan suatu penyimpangan yang sangat jauh, penyimpangan tabiat, dan meninggalkan sesuatu yang lebih utama, lebih mulia, dan lebih pantas. Namun, pada hakikatnya kalian adalah kaum yang tidak mengetahui akibat dari perbuatan yang sangat buruk ini. Kalian tidak dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, lebih mengutamakan kerendahan daripada keutamaan, serta meninggalkan perempuan-perempuan yang dihalalkan bagi kalian.” (At-Tafsir al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1882)
Baca juga: MUI Ingatkan UI Soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik
4. Surat Al-’Ankabut Ayat 29: Ancaman
Azab bagi Kaum Nabi Luth
Dalam Alquran surat Al-’Ankabut ayat 29
dijelaskan bahwa pelaku perbuatan homoseksual dan sejenisnya diancam dengan
azab yang sangat pedih. Hal ini sebagaimana yang menimpa kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam,
yang dibinasakan melalui hujan batu sebagai bentuk hukuman dari Allah hingga
mereka musnah dari muka bumi. Allah SWT berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ. اَئِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُوْنَ السَّبِيْلَ وَتَأْتُوْنَ فِيْ نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ اِلَّآ اَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ
Artinya: “(Ingatlah) ketika Luth berkata
kepada kaumnya: 'Sesungguhnya kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat
keji (homoseksual) yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di
alam semesta. Pantaskah kamu mendatangi laki-laki (untuk melampiaskan syahwat),
menyamun, dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?' Maka,
jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan: 'Datangkanlah kepada kami azab
Allah jika engkau termasuk orang-orang benar!'” (QS. Al-’Ankabut: 29)
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya
menjelaskan bahwa termasuk wujud keadilan dan rahmat Allah adalah membinasakan
orang-orang yang zalim serta menyelamatkan orang-orang mukmin yang saleh.
Oleh karena itu, kaum Nabi Luth ‘Alaihissalam
ditimpa hujan batu sijjīl yang berasal dari neraka, yang menghancurkan
mereka hingga musnah dari muka bumi sebagai akibat dari perbuatannya.
فَكَانَ مِنْ عَدْلِ اللَّهِ
وَرَحْمَتِهِ تَدْمِيرُ الظَّالِمِينَ، وَإِنْجَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الصَّالِحِينَ،
وَهَذَا مَا أَفَادَتْهُ الْآيَاتُ الْآتِيَةُ :لَقَدْ أَنْجَيْنَا لُوطًا وَمَنْ
آمَنَ مَعَهُ بِرِسَالَتِهِ مِنْ أَهْلِهِ؛ لِإِقْرَارِهِمْ بِتَوْحِيدِ اللَّهِ
تَعَالَى، وَطَاعَتِهِ، وَالِاسْتِقَامَةِ عَلَى أَمْرِهِ، وَاجْتِنَابِ
مَحْظُورَاتِهِ وَنَوَاهِيهِ... وَأَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِ لُوطٍ حِجَارَةً مِنْ
سِجِّيلٍ مِنْ جَهَنَّمَ، وَهُوَ الْحَاصِبُ فَأَهْلَكَتْ جَمِيعَهُمْ
وَأَبَادَتْهُمْ، وَخَسَفَتِ الْأَرْضُ بِهِمْ
“Maka termasuk keadilan dan rahmat Allah adalah membinasakan orang-orang yang zalim dan menyelamatkan orang-orang mukmin yang saleh. Inilah yang dijelaskan oleh ayat-ayat berikut: Sungguh, Kami telah menyelamatkan Nabi Luth dan orang-orang yang beriman bersamanya dari kalangan keluarganya, sebab mereka mengakui keesaan Allah, menaati-Nya, istiqamah di atas perintah-Nya, serta menjauhi segala larangan dan hal-hal yang diharamkan-Nya. Dan Kami menurunkan kepada kaum Nabi Luth hujan batu dari sijjīl yang berasal dari neraka, yaitu hujan batu yang menghancurkan. Maka, batu-batu itu membinasakan mereka seluruhnya, memusnahkan mereka, dan bumi pun ditenggelamkan atas mereka.” (At-Tafsir al-Wasith [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1883)
Baca juga: Kenali Jenis-Jenis Zina dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Muslim
5.
Surat Al-A’raf Ayat 33: Larangan Segala Bentuk Perbuatan Keji
Alquran juga secara tegas mengharamkan
segala bentuk perbuatan keji dan tindakan cabul, termasuk penyimpangan seksual
seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara
sembunyi-sembunyi. Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ
Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad):
Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan
yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan
yang benar.” (QS. Al-A’raf: 33)
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya
menguraikan bahwa ayat tersebut menunjukkan keharaman berbagai pokok perbuatan
yang dilarang oleh syariat, yaitu segala bentuk perbuatan keji, baik yang
tampak maupun yang tersembunyi.
Istilah fawāḥisy di sini mencakup
segala perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam tingkat
keburukannya, baik dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Hal
ini menyangkut berbagai bentuk penyimpangan seksual, termasuk perilaku LGBT
yang bertentangan dengan syariat.
دَلَّتْ هَذِهِ الْآيَةُ، كَمَا
اتَّضَحَ مِنْ تَفْسِيرِهَا عَلَى تَحْرِيمِ أُصُولِ الْأَعْمَالِ
الْمُحَرَّمَةِ... الْفَوَاحِشِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ الْجَهْرِيَّةِ
وَالسِّرِّيَّةِ، وَهِيَ الْأَعْمَالُ الْمُفْرِطَةُ فِي الْقُبْحِ، مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَمَا بَطَنَ أَوْ هِيَ عِبَارَةٌ عَنِ الْكَبَائِرِ؛ لِأَنَّهُ قَدْ
تَفَاحَشَ قُبْحُهَا. أَيْ: تَزَايَدَ، مِثْلَ الزِّنَى وَالسَّرِقَةِ
“Ayat ini, sebagaimana telah jelas dari penafsirannya, menunjukkan keharaman pokok-pokok perbuatan yang diharamkan, yaitu perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara rahasia. Yang dimaksud dengan fawāḥisy adalah perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan melampaui batas dalam keburukannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Istilah ini juga mencakup dosa-dosa besar, karena keburukannya telah mencapai tingkat yang sangat parah dan berlipat ganda. Contohnya seperti zina dan mencuri.” (At-Tafsir al-Munir [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 8, h. 190)
Baca juga: Pesan Tersirat Surat Al-Qalam Menyembuhkan Lelah Mental dalam Dakwah
6. Surat Al-An’am Ayat 151: Larangan
Mendekati Perbuatan Keji
Selain mengecam, Alquran secara tegas juga
melarang umat manusia untuk mendekati segala bentuk perbuatan keji, termasuk
penyimpangan seksual seperti LGBT, baik yang dilakukan secara terbuka maupun
secara tersembunyi. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Artinya: “Janganlah pula kamu mendekati
perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am:
151)
Syekh Ahmad bin Musthafa al-Maraghi
menerangkan bahwa ayat di atas tidak hanya melarang melakukan perbuatan keji,
namun juga melarang mendekatinya.
Larangan tersebut mencakup segala bentuk
ucapan maupun perbuatan yang sangat buruk, termasuk zina dan berbagai bentuk
penyimpangan seksual, seperti perilaku LGBT.
أَيْ: وَلَا تَقْرَبُوا مَا عَظُمَ
قُبْحُهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، كَالزِّنَا وَقَذْفِ الْمُحْصَنَاتِ،
سَوَاءٌ مِنْهُ مَا فُعِلَ عَلَنًا وَمَا فُعِلَ سِرًّا
“Maksudnya, janganlah kalian mendekati
perbuatan-perbuatan yang sangat buruk dan keji, baik berupa ucapan maupun
perbuatan, seperti zina dan menuduh perempuan-perempuan yang terjaga
kehormatannya (muhshanāt) dengan tuduhan zina, baik perbuatan dilakukan secara
terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.”
(Tafsir al-Maraghi [Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 8, h. 65)
Dari sini seharusnya dipahami, bahwa mendekati perbuatan keji seperti zina dan penyimpangan perilaku seksual yang masuk dalam kategori LGBT secara tegas hukumnya adalah haram, apalagi melakukan perbuatan keji tersebut.
Baca juga: Mengobati Krisis Spiritualitas Umat di Era Digital
Demikianlah enam ayat Alquran beserta
penjelasan para ulama tafsir mengenai keharaman perilaku LGBT. Secara umum,
Alquran menggambarkan perbuatan tersebut sebagai fāḥisyah (perbuatan
keji), tindakan yang melampaui batas, menyimpang dari fitrah manusia, serta
termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah.
Walhasil, seorang muslim dituntut untuk menjaga fitrahnya, menyalurkan naluri dan syahwat melalui cara yang dibenarkan syariat, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menyeret kepada penyimpangan dan kemaksiatan. Wallāhu a’lam bis ṣhawāb.