Kenali Jenis-Jenis Zina dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Muslim
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Konsep zina dalam ajaran Islam memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada pemahaman umum masyarakat yang hanya membatasinya pada hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.
Rasulullah Muhammad SAW melalui telah memberikan penjelasan komprehensif bahwa zina tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik, melainkan mencakup berbagai bentuk pelanggaran moral yang melibatkan seluruh anggota tubuh manusia, seperti hadits berikut ini:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَييْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR Bukhari no 6243 dan Muslim no 657. Lafaz hadits di atas milik Muslim)
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bentuk-bentuk zina memanglah beragam. Selain pemahaman umum tentang zina, ada juga bentuk zina yang dapat menjerumuskan.
“Tentu bentuk zina ini sangat beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam makna sosialnya. Makna sosialnya kan tentunya orang yang melakukan hubungan lawan jenis dan itu sudah dihitung sebagai hubungan seksual,” kata Kiai Zia Ul pada Senin (20/9/2025).
Lebih lanjut, Kiai Zia Ul pun menjelaskan, Islam mengajarkan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi untuk melakukan zina sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya masing-masing.