Lewati ke konten utama
Jumat, 7 Agustus 2026 / 23 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Prof Niam: Kiai Ma'ruf Amin Sempurnakan Kaidah Islam Tradisional Lewat Inovasi Continuous Improvement

3 menit baca 235 dibaca
17d33f36-d8c4-4565-9795-9bb9d847fc7f
Bagikan:

JAKARTA, MUI Digital-- Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai KH Ma'ruf Amin berhasil melakukan penyempurnaan dan rekonseptualisasi terhadap kaidah fikih tradisional Nahdlatul Ulama (NU). 

Langkah mendasar Kiai Ma'ruf ini dinilai menghadirkan semangat inovasi tiada henti (continuous improvement) dalam menyikapi dinamika peradaban modern.

Pandangan tersebut disampaikan Prof Niam saat membedah buku "Fikroh, Manhaj, dan Harakah Nahdhiyyah dalam Perspektif KH Ma'ruf Amin" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2026) malam.

Prof Niam mengulas kaidah klasik yang selama ini melekat kuat di lingkungan warga Nahdliyin, yakni al-muḥāfaẓatu 'alal-qadīmis-ṣāliḥ wal-akhżu bil-jadīdil-aṣlaḥ (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik). 

Menurutnya, Kiai Ma'ruf memandang kaidah tersebut masih bersikap defensif dan sekadar menjadi pengikut jika hanya berpatokan pada "mengambil" inovasi yang dibuat pihak lain.

​"Kalau hanya sekadar mengambil, kita ini hanya ngikut saja atas inovasi yang dilakukan oleh orang lain," ujar Prof Niam menjelaskan pemikiran Wakil Presiden ke-13 RI tersebut.

Sebagai gantinya, Kiai Ma'ruf menyempurnakan kaidah itu dengan merumuskan kaidah baru: al-ījādu ilā mā huwal-aṣlaḥ ṡummal-aṣlaḥ fal-aṣlaḥ (melakukan inovasi dan kreasi menuju hal yang lebih baik, lebih baik lagi, dan seterusnya).

​"Harus ada inovasi. Inovasi yang aṣlaḥ (lebih baik) hari ini belum tentu esok masih aṣlaḥ. Nah, ini saya kira menarik, apa yang disebut sebagai continuous improvement," tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Selain soal perumusan kaidah inovasi, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini juga memaparkan bagaimana pemikiran Kiai Ma'ruf dalam buku tersebut membagi tiga respons norma terhadap realitas zaman. 

Pertama, iṡbāt (menetapkan/menerima) jika mengandung kebaikan. 

Kedua, iṣlāḥ (perbaikan) untuk hal yang substansinya baik namun implementasinya perlu diluruskan. 

Ketiga, nafyun wal-inkār (menolak/mengingkari) terhadap hal yang murni keburukan.

Bedah buku karya Hj. Siti Haniatunnisa dan H. Muhammad Zainal Arifin ini turut dihadiri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda strategis menjelang gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026 mendatang.

Hadir pula jajaran tokoh nasional lain, di antaranya Sekjen Kemenag RI Prof Kamaruddin Amin, Wakil Ketua Baznas RI KH Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua DPW PKB Jawa Tengah Gus Yusuf, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan KH Marsudi Syuhud, Ketua Kopnus Syariah Abdul Kholid Soleh, Wasekjend MUI Bidang Dakwah KH Arif Fahruddin, serta Wasekjend MUI Bidang Infokomdigi Dr Asrori S. Karni.