MUI Kecam Rudapaksa Oleh 27 Orang di Sampang, Tuntut Hukuman Maksimal
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus pemerkosaan keji yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Korban diduga dirudapaksa secara bergantian oleh 27 orang pelaku yang terdiri dari anak-anak di bawah umur hingga orang dewasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma'rifah, menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas kembali berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi.
"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak,” kata dia kepada MUI Digital, melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme
“Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti Ma'rifah,” ujar dia menambahkan.
Demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera yang nyata, Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tanpa pandang bulu. Seluruh pelaku yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau.
"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.
Baca juga: Respons Perpres 111/2025, PKS Instruksikan Kader di Daerah Bikin Perda Larangan LGBTQ
Siti Ma'rifah mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang PRK ini menyoroti akar masalah yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan asusila massal tersebut. Menurutnya, akses terhadap konten pornografi dan konsumsi minuman keras (miras) menjadi pintu masuk utama rusaknya moral para pelaku.
Dia menjabarkan, pintu masuk dari peristiwa ini di antaranya adalah tayangan pornografi dan meminum minuman keras.
Baca juga: Yusril Jelaskan Perpres LGBT Ancaman Non-Militer: Berpotensi Ganggu Ketahanan Nasional
Padahal, kata dia, agama sudah memberikan tuntunan yang jelas terkait pola hubungan laki-laki dan perempuan, serta bagaimana menjaga keluarga dengan menanamkan nilai-nilai luhur agar terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
Selain menuntut hukuman mati atau kurungan maksimal bagi pelaku, MUI juga mengingatkan pentingnya menyelamatkan masa depan korban.
Siti Ma'rifah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah, serta tokoh ulama setempat untuk bersinergi melakukan langkah penyelamatan.
"Lembaga perlindungan korban dan saksi, Pemerintah Daerah, dan tokoh ulama setempat harus bekerjasama dengan orang tua. Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," tuturnya.
Ke depan, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan preventif yang dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Komunikasi yang baik, kasih sayang, dan pemenuhan ruang ekspresi yang positif bagi generasi muda di daerah-daerah dinilai menjadi kunci utama.
Dia mengingatkan, keluarga, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan harus menjadi garda terdepan dalam membangun generasi bangsa yang kuat fisik dan moralnya.
"Kita harus berkolaborasi dan berintegrasi membangun komunikasi yang baik, membuat anak-anak kita merasa nyaman, serta memberikan bimbingan dan ruang bagi mereka untuk berkarya sesuai minat dan bakatnya," kata Siti Ma'rifah.