Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Respons Perpres 111/2025, PKS Instruksikan Kader di Daerah Bikin Perda Larangan LGBTQ

3 menit baca 846 dibaca
Ilustrasi LGBTQ
Ilustrasi LGBTQ- Photo by Raphael Renter | @raphi_rawr on Unsplash
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergerak cepat merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menginstruksikan seluruh kader dan pejabat publik PKS di daerah untuk mengawal aturan tersebut dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan kampanye LGBTQ.

Langkah strategis ini diambil setelah pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dokumen pertahanan negara lima tahun ke depan.

Dia menyatakan pencegahan dan penolakan kampanye LGBTQ harus sampai di tingkat daerah. “Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," kata dia, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Melalui Perpres, Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Negara Setara dengan Terorisme

Menurut Almuzzammil, terbitnya Perpres 111/2025 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat bagi daerah untuk memproteksi wilayahnya dari infiltrasi budaya menyimpang.

PKS menilai pengakuan resmi negara terhadap bahaya kampanye LGBTQ membuktikan bahwa isu ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan masalah kedaulatan bangsa.

Melalui instruksi ini, PKS ingin memastikan bahwa kebijakan di tingkat pusat memiliki resonansi dan daya ikat yang konkret hingga ke tingkat kabupaten, kota, dan provinsi melalui legislasi daerah.

Almuzzammil memaparkan bahwa penolakan terhadap gerakan LGBTQ memiliki landasan ideologis Pancasila dan konstitusi UUD 1945 yang sangat kokoh.

Kampanye tersebut dinilai bertentangan dengan Sila Pertama dan Sila Kedua, serta mencederai amanat visi pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menekankan pada keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

PKS menekankan pentingnya memisahkan penanganan masalah ini menjadi dua pendekatan. Pertama, melawan gerakan global dalam bentuk kampanye dan propaganda LGBTQ.

Menurut PKS, gerakan ini harus diperangi secara regulasi karena merupakan bagian dari proxy war yang mengancam ketahanan nasional.

Kedua, merangkul individu atau masyarakat yang menjadi korban dari orientasi gaya hidup tersebut. Menurut PKS, individu tersebut harus dirangkul, didampingi, dan difasilitasi secara humanis agar kembali ke fitrahnya.


Selain mendorong struktur partai di daerah untuk melahirkan Perda, Almuzzammil mengingatkan bahwa regulasi hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan institusi keluarga sebagai benteng pertahanan terkecil.

"Perpres ini adalah payung hukum yang kuat, namun benteng utama dan pertama kita tetaplah keluarga. Kita harus membangun dan membentengi keluarga Indonesia dengan nilai-nilai agama serta pengasuhan yang kokoh," kata dia.

Dengan instruksi formal ini, fraksi-fraksi PKS di DPRD seluruh Indonesia diharapkan segera menyusun draf dan mengambil langkah strategis bersama kepala daerah untuk memasukkan Perda Larangan Propaganda LGBTQ ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di wilayah masing-masing.