MUI dan Menko Airlangga Sepaham: Halal Bersifat Mutlak
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
JAKARTA, MUI Digital – Prinsip halal ditegaskan tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam pertemuan antara jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kedua belah pihak menyatakan kesepahaman bahwa halal bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Dari sisi pemerintah, Airlangga menegaskan bahwa ketentuan halal tetap menjadi rujukan dalam perjanjian dagang, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia.
“Kemudian beberapa hal yang terkait dengan halal itu dapat disampaikan bahwa halal itu diatur dalam perjanjian. Tetapi halal itu mengacu kepada MRA, Mutual Recognition Agreement. Artinya makanan minuman itu harus dalam kategori halal untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya saat memberikan sambutan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa pengakuan halal tetap berbasis pada prinsip agama Islam dan lembaga yang telah memiliki pengakuan resmi.
“Dan Amerika pun mengatakan bahwa halalnya juga berdasarkan kepada agama Islam. Dan juga terhadap sertifikasi yang sudah mempunyai Mutual Recognition Agreement,” tambahnya.
Airlangga menekankan, mekanisme tersebut bukanlah pelonggaran standar, melainkan pengakuan administratif antarnegara tanpa mengurangi prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, dari sisi otoritas keagamaan, MUI menegaskan bahwa aspek halal bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan mandat konstitusional dan tanggung jawab syar’i.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut telah ada komitmen bersama mengenai posisi halal dalam kebijakan negara.
“Tadi sudah ada komitmen dan juga kesamaan pandang tentang pentingnya pengharusnamaan halal di dalam urusan pangan, sebagaimana diamanahkan di dalam UUD. Halal adalah mutlak tidak bisa ditawar, dan tadi juga disampaikan secara eksplisit oleh Pak Menko,” tegasnya kepada MUI Digital usai pertemuan.
Baca juga: MUI Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Abaikan Jaminan Produk Halal
Menurutnya, yang menjadi perhatian MUI adalah bagaimana aturan turunan dari ART tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi.
“Tinggal bagaimana nanti terhadap hal-hal yang bersifat turunan dari ART ini dilaksanakan agar tidak berbenturan dengan keyakinan keagamaan di tengah masyarakat dan juga dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, yang menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia secara mandatori wajib tunduk pada regulasi halal nasional.
“Kalau negara lain seperti halnya Amerika Serikat, karena itu barang-barang yang masuk ke Indonesia secara mandatori, terutama makanan, minuman, termasuk kosmetik, dengan sendirinya harus mengikuti aturan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan standar halal tetap berada di tangan MUI sesuai undang-undang.
“Secara syar’i, tentu karena fatwanya menurut undang-undang itu ada di MUI, maka standar halalnya berdasarkan fatwa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga tanggung jawab secara syar’i itu ada di Majelis Ulama Indonesia berdasarkan fatwa,” tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Dengan demikian, dialog antara pemerintah dan MUI tidak hanya membahas aspek teknis perdagangan, tetapi juga mempertegas batas yang tidak dapat dilampaui, yaitu halal sebagai prinsip mutlak.
Perjanjian dagang boleh berkembang, mekanisme administratif bisa disesuaikan, tetapi standar halal tetap berada dalam koridor fatwa, regulasi nasional, dan perlindungan keyakinan umat.