Kesepakatan Dagang RI-AS, Kajian Pegiat dan Pakar Atas Pasal 2.9 Pertegas Kritik MUI: Bertentangan UU JPH
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai polemik. Di antara pasal dalam kesepakatan dagang bilateral tersebut yang memicu kontroversi dan dianggap bermasalah adalah Pasal 2.9.
Ketentuan mengenai halal untuk barang manufaktur itu dinilai berpotensi tidak sinkron dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku di Indonesia.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai kesepakatan tersebut menunjukkan ketidakseimbangan dalam posisi bilateral.
“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak Amerika yang dipimpin oleh D. Trump dalam bentuk agreement,” kata dia kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (27/2/2026).
Jadi, menurut Ikhsan, karena dalam bentuk agreement, maka berlaku sebagai perjanjian antara dua negara (bilateral). Di dalam agreement harusnya menempatkan masing-masing pihak pada posisi yang setara atau equal. “Tapi, materi didalam ART sangat jelas tidak equal atau setara,” kata dia.
Menurutnya, substansi Pasal 2.9 secara nyata membebani Indonesia, terutama dalam klausul pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat.
Ikhsan menjelaskan, pada naskah ART yang telah diteken tersebut Amerika membebani Indonesia dengan kewajiban-kewajiban, contoh dalam artikel 2.9 isinya semua membebani Indonesia untuk membebaskan produk Amerika dari sertifikasi halal yang selama ini telah dipatuhi masyarakat Indonesia sebagai gaya hidup atau halal lifestyle.