Perkuat Akses UMKM Dapatkan Bahan Baku Halal, LPPOM Bangun Pilot Project di Tiga Provinsi
Sadam Al Ghifari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
Jakarta, MUI Digital--Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) membangun pilot project (proyek percontohan) toko bahan baku di 3 provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akses Usaha Mikro, Kecil dan Memengah (UMKM) mendapatkan bahan baku halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam Festival Syawal 1447 Hijriyah mengatakan proyek tersebut akan difokuskan di tiga wilayah, yakni Bengkulu, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Muti menjelaskan, inisiatif toko bahan baku halal sebenarnya telah dimulai dengan membuka dua cabang toko bahan baku daging dan produk beku di Bogor.
Baca juga: Haikal Hasan: Halal itu 'For All', Simbol Makanan Elite dan Gaya Hidup Sehat Dunia
"Kita ingin lebih banyak toko bahan baku halal, karena ternyata dalam kenyataannya ketika mengaudit UMK, banyak kesulitan mendapatkan produk jaminan halal," ujarnya di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).
Muti mengungkapkan, praktik di lapangan seperti pembelian bahan dalam kemasan kecil tanpa identitas produsen yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian status halal.
"Kita masuk ke yang produksi, tapi ke rantai pasoknya yang bisa memberikan jaminan. Produk yang sampai ke pengguna bisa dijamin," tegasnya.
Menurutnya, ketersediaan Toko Bahan Baku (Tobaku) yang tersertifikasi, yang dapat memberikan jaminan kehalalan produk, baik dari segi sumber bahan maupun cara penanganannya khususnya di level mikro dan kecil, masih menjadi 'mata rantai yang terputus' dalam ekosistem halal yang perlu diperkuat.
"Selain kebutuhan nyata di lapangan, toko bahan baku termasuk dalam jenis jasa yang wajib disertifikasi dalam regulasi. Regulasi memperjelas bahwa jaminan halal mencakup seluruh rantai pasok," tegasnya.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dimana kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk barang, tetapi juga jasa, termasuk penjualan. Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal.
Dalam Festival Syawal 1447 H, LPPOM mengangkat tema: Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh. Festival Syawal tahun ini juga membuka fasilitasi sertifikasi halal bagi 100 pelaku usaha toko bahan baku.
Baca juga: Tiga Program Strategis Menteri Perdagangan RI untuk Dorong Produk Lokal Perluas Pasar Halal Global
"Namun hingga saat ini, kuota tersebut baru terpenuhi sekitar 61 pelaku usaha yang tersebar di 19 provinsi. Data ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi refleksi bahwa perjalanan kita masih panjang. Masih banyak tantangan yang harus kita hadapi untuk memperkuat ekosistem halal dari hulu, baik dari sisi literasi, kesiapan pelaku usaha, maupun akses terhadap proses sertifikasi itu sendiri," ungkapnya.
Selain itu, LPPOM memperluas edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sepanjang rangkaian Festival Syawal ini, program edukasi halal telah menjangkau lebih dari 1.500 peserta dari seluruh Indonesia.
Kepada para pelaku UMK, Muti menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan sebuah investasi jangka panjang.
"Kepercayaan konsumen yang terbangun dari jaminan halal adalah fondasi utama untuk tumbuh menjadi usaha yang tangguh dan berdaya saing," tuturnya.
Dengan kolaborasi yang solid dan penguatan dari sisi hulu, Muti optimis produk UMKM Indonesia tidak hanya akan berkembang di pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di tingkat global.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H Misbahul Ulum, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Halal H Rofiqul Umam Ahmad, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Kementerian Koperasi Deva Rahman, dan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik.