Menyoal Cium Tangan Ulama: Perspektif Empat Mazhab Fikih
Oleh: Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, MAg, MPd, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri
JAKARTA, MUI.OR.ID— Mencium tangan orang tua, orang yang lebih tua usianya, kiai, guru, maupun ulama sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam budaya Indonesia untuk Kebiasaan ini diwariskan secara turun-temurun dan dipraktikkan di berbagai lingkungan, baik di rumah oleh sanak keluarga maupun di sekolah oleh para murid kepada gurunya.
Dalam praktiknya, cium tangan juga dilakukan kepada para guru dan ulama sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang memiliki jasa besar dalam membimbing kehidupan beragama masyarakat.
Melalui tangan merekalah generasi muda dibentuk, dididik, dan ditempa menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Karena itu, menghormati guru merupakan keharusan moral dan spiritual, salah satunya diwujudkan melalui simbol penghormatan fisik berupa mencium tangan.
Namun, akhir-akhir ini timbul pertanyaan, apakah perbuatan mencium tangan ulama ini memiliki dasar dalil dalam ajaran Islam, atau sekadar budaya yang berkembang di masyarakat?
Mencium tangan para ulama termasuk perbuatan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, karena hal tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap orang-orang yang berilmu.
Tindakan tersebut mencerminkan sikap ta‘zhim (menghormati) kepada para pewaris ilmu Nabi. Dasar anjuran ini bersumber dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:
عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ