3 Skema Murur Menurut Musyrif Diny: Semua Wajib Ditunaikan Setelah Tengah Malam
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan jurnalis MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital — Ketua Musyrif Diny Haji 2026, KH Cholil Nafis, menjelaskan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib dan harus melewati nishful lail atau tengah malam.
Dia mengatakan, Musyrif Diny bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menyiapkan tiga skema mabit di Muzdalifah agar pelaksanaannya lebih tertata dan sesuai kondisi jamaah.
Skema pertama adalah mabit 'adi. Pada skema ini, jamaah diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah, kemudian turun dan bermalam hingga lewat tengah malam.
Baca juga: 'Aku Cinta Indonesia' Kesan Petugas Bandara Jeddah Asal Pakistan Atas Kedermawanan Jamaah Haji
Selama berada di Muzdalifah, jamaah dapat berdoa, berzikir, membaca Alquran, dan melaksanakan shalat sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina untuk mabit dan melontar jumrah aqabah.
Skema kedua adalah mabit murur. Dalam skema ini, jamaah tetap tiba di Muzdalifah hingga melewati tengah malam, namun tidak turun dari bus.
Kendaraan hanya berhenti sejenak sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.
Baca juga: Amirul Hajj Tiba di Jeddah, Dahnil Pastikan Diplomasi hingga Penguatan Ekosistem Haji Berjalan
Adapun skema ketiga adalah murur rukhsah atau dispensasi. Skema ini diperuntukkan bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti lansia, risiko tinggi, difabel, obesitas, serta pendampingnya.
“Jamaah kategori ini hanya melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus dan tanpa menunggu lewat tengah malam. Karena ada uzur, tidak perlu membayar dam,” jelas Kiai Cholil saat pertemuan Musyri Diny 1447 H/2026 dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI sekaligus naib Amirul Hajj, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).
Sementara itu, Wamenhaj Dahnil memastikan seluruh jamaah haji Indonesia tetap menjalankan mabit di Muzdalifah saat puncak ibadah haji 1447 H/2026.
Menurut Dahnil, pemerintah menyiapkan skema pergerakan secara murur di Muzdalifah, khususnya bagi jamaah rentan, tanpa meninggalkan kewajiban mabit.
“Murur itu artinya mabit. Jadi tetap mabit di Muzdalifah dengan cara murur. Prinsipnya kita tetap mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina,” kata dia.