Apakah Ada Administrasi Tertentu Masuk Islam? Begini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Sadam Al Ghifari
Penulis
Hakim
Editor
Jakarta, MUI Digital — Orang nonmuslim yang baru masuk Islam atau biasa disebut mualaf perlu melakukan proses administrasi yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Fatihun Nada, menjelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pindah agama melalui KUA sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor B-3011 Tahun 2022.
Baca juga: Kecam Israel, Mufti Oman Desak Dunia Islam Ambil Tindakan Atas Palestina
Penjelasan ini disampaikan menanggapi
pertanyaan Nathalia Avianty dalam rubrik Ulama Menjawab di website MUI Digital.
Nathalia mengaku ingin menjadi mualaf, kemudian bertanya apa saja yang perlu
disiapkan untuk pindah agama.
KH Fatihun Nada menjelaskan, secara administratif,
berikut persyaratannya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
identitas resmi lainnya (misal paspor jika WNA)
2. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (biasanya 2 lembar)
3. Mengisi formulir permohonan ikrar masuk Islam yang disediakan KUA
4. (Opsional) saksi (2 orang muslim). Jika tidak ada saksi, pihak KUA biasanya
menyiapkan
Baca juga: Halal Bi Halal MUI Bersama Ormas Islam Momentum Wujudkan Perdamaian Dunia
Sedangkan tata cara masuk Islam di kantor
KUA adalah sebagai berikut: