MUI: Skema Murur di Muzdalifah Harus Berbasis Kemudahan yang Syar’i, Bukan Menggampangkan
Sadam Al Ghifari
Penulis
Azharun N
Editor
Jakarta, MUI Digital--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penyelenggara haji memastikan skema murur atau melintas di Muzdalifah tetap berada dalam koridor hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa substansi kebijakan tersebut adalah memberikan kemudahan bagi jemaah yang membutuhkan, namun bukan berarti boleh meremehkan atau menggampangkan tata cara ibadah yang telah ditetapkan.
"Bagi jamaah haji yang udzur syari, fikih menghadirkan kemudahan. Taisir atau kemudahan. Taisir atau kemudahan dalam fikih tidak sama dengan menggampangkan, atau tasahul," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am kepada MUI Digital, Selasa (12/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa prinsip taisir harus tetap dalam koridor metodelogi hukum Islam atau dikenal taisir manhaji.
"Prinsip pelayanan haji adalah jaminan pemastian pemenuhan aspek syariah, terlaksananya manasik haji secara sempurna," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Sementara aspek akomodasi, kata Prof Ni'am, seperti transportasi, konsumsi, dan layanan administratif adalah wasilah untuk merealisasikan terpenuhinya aspek keagamaan secara sempurna.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj) mengenai bayan (penjelasan) pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur.
Surat dengan nomor: B-795/DP-MUI/IV/2026 ini ditujukan kepada Dirjen Bina Haji Kemenhaj Puji Raharjo pada 8 April 2026 dengan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI memberikan penjelasan mengenai mabit di Muzdalifah dengan cara murur itu berdasarkan keputusan MUI Nomor 11/Ijtima Ulama/VIII/2024.
Berikut penjelasan MUI mengenai mabit di Muzdalifah dengan cara murur:
1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.
2. Jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara bermalam atau menginap di Muzadalifah dengan memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istighfar, berdoa, membaca Al-Qur'an dan amal ibadah lainnya, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
4. Hukum jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur), adalah dirinci sebagai berikut:
a. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah.
b. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam di Muzadlifah namun meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam.
5. Dalam kondisi adanya udzur syar’i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia mendukung upaya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam menatalaksanakan mabit di Muzdalifah dengan skema murur.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bayan (penjelasan) untuk dijadikan pedoman dengan hal-hal sebagai berikut:
Terkait dengan kewajiban mabit di Muzdalifah, jamaah haji dapat dikelompokkan menjadi dua:
1. Jamaah yang terdapat udzur syar’i
Jamaah haji yang terdapat udzur syar’i tidak wajib mabit di Muzdalifah. Mereka seperti jamaah yang sakit, tua renta, dan petugas yang memberikan pelayanan ibadah haji. Jamaah haji yang terdapat udzur syar’i, selepas maghrib dapat bergerak langsung dari Arafah menuju Mina tanpa harus melintasi Muzdalifah untuk mabit sebelum waktunya.
2. Jamaah haji yang tidak terdapat udzur syar’i
Untuk pengaturan agar tidak terjadi penumpukan jamaah haji di Muzdalifah yang termpatnya sangat terbatas, maka pergerakan jamaah dapat dibagi menjadi dua, dengan rincian sebagai berikut:
a) Jamaah haji yang bergerak dari Arafah usai maghrib, maka turun dari bus ke area Muzdalifah untuk melaksanakan mabit hingga tengah malam. Setelah itu berangsur bergerak menuju Mina.
b) Jamaah haji yang bergerak dari Arafah jelang tengah malam (sekitar pukul 23.00) dan tiba di Muzdalifah saat tengah malam, maka jamaah haji dapat Mabit di Muzdalifah dengan cara murur (melintas), tetap di bus, tanpa harus turun dari bus, kemudian lanjut bergerak menuju Mina. (Sadam/Azhar)