Komisi VIII DPR: Pandangan MUI Terkait Dam Haji Harus Dihormati sebagai Otoritas Keagamaan
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital— Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait polemik tata cara pelaksanaan dam haji.
Singgih menegaskan bahwa posisi MUI sebagai otoritas keagamaan harus dihormati demi menjaga keabsahan ibadah para jamaah.
"Kita tentu menghormati pandangan MUI sebagai otoritas keagamaan. Karena itu, komunikasi dan sinkronisasi antara pemerintah dengan para ulama harus terus diperkuat agar jamaah mendapatkan kepastian yang jelas dan tidak bingung di lapangan," ujar Singgih dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Menurut Singgih, langkah MUI yang menekankan sisi kehati-hatian syariat. Mengingat haji adalah ibadah yang memiliki dimensi fikih sangat kuat, maka pertimbangan teknis dari pemerintah tidak boleh mengabaikan substansi hukum Islam yang dijaga oleh para ulama.
Dia pun mendesak agar pemerintah segera duduk bersama MUI untuk mencari titik temu.
"Aspirasi dan pandangan ulama tetap harus menjadi perhatian penting pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai perbedaan ini membuat jamaah bingung atau khawatir di lapangan," tegasnya.
"Perbedaan pandangan ini saya kira harus dilihat sebagai bagian dari dinamika dalam mencari formulasi terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji," sambungnya.
Singgih menambahkan, yang paling penting saat ini adalah memastikan jamaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sah secara syariat, dan tidak terbebani oleh polemik berkepanjangan.
Dia menilai pemerintah dan para ulama perlu duduk bersama mencari titik temu terbaik dengan mengedepankan kemaslahatan umat.
Sementara itu, MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji tamattu' dan qiran harus dilakukan di Tanah Haram.
Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di luar Tanah Haram seperti di Tanah Air (Indonesia), maka penyembelihannya dinyatakan tidak sah.
"Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, kepada MUI Digital, Selasa (12/5/2026).
Kiai Aminuddin, sapaan akrabnya, menjelaskan hal ini didasarkan pada pendapat jumhur ulama dan kaidah fikih yang mengatakan bahwa dalam masalah ibadah maka pendekatannya adalah ta’abbudi bukan ta'aqquli.
"Artinya mengikuti tuntunan yang sudah ada. Sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Aminuddin menjelaskan bahwa jamaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia, maka ibadah hajinya tetap jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi, namun dia melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu' dan qiran.
"Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air, sebagaimana tuntunan Alquran," ungkapnya.
Kiai Aminuddin menekankan, alasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan opsi penyembelihan hewan Dam di Indonesia tidak kuat secara fikih.
Baca juga:300 Kursi Roda Baru Disiapkan untuk Armuzna, Perkuat Layanan Haji Ramah Lansia
Dia menegaskan bahwa dalam masalah ibadah, pendekatannya adalah ta'abudi bukan ta'aqquli.
"Jadi ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita kan sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tapi penyembelihannya harus tetap di Tanah Haram," tegasnya.
Kiai Aminuddin mengimbau kepada seluruh jamaah haji, khususnya jamaah haji Indonesia, untuk menyembelih hewan Dam di Tanah Haram.
Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan umat (himayatul ummah) menyangkut keabsahan ibadah haji, dan dalam rangka menjalankan fungsi MUI sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah), maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tadzkirah sebagai berikut :
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai dengan ketetuan syariah
2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait dengan ketentuan hadyu di Tanah Air, karena berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia di atas, hukumnya tidak sah
3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi, yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan visa haji. Tidak mengakali aturan yang ditetapkan
4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan Hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan Pemerintah, dengan memedomani Fatwa MUI nomor 41 Tahun 2011 serta Fatwa MUI nomor 52 Tahun 2014.
5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia
Baca juga:Menhaj Lepas Keberangkatan Musyrif Diny yang Dipimpin Waketum MUI Kiai Cholil Nafis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Baca juga:PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU DILUAR TANAH HARAM
Serta fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif, dengan diktum sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat pembayaran, menggunakan akad wadi’ah (titipan)
b. Pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan)
c. jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
d. orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i
2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jamaah haji sebagai muwakkil (yang memberi perwakilan) kepada wakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah.
Baca juga:PEMBAYARAN DAM ATAS HAJI TAMATTU' DAN QIRAN SECARA KOLEKTIF
3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dana dam sebagaimana dimaksud angka 3 bersifat amanah (yadul amanah)
5. Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak
6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).