Jamaah Haji Asal Aceh Kembali Terima Manfaat Uang dari Wakaf Baitul Asyi yang Berusia 2 Abad Lebih
Sanib
Penulis
Admin
Editor
Laporan jurnalis MUI Digital, dari Makkah, Arab Saudi
Makkah, MUI Digital — Nazir Wakaf Baitul Asyi, Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, secara simbolis menyerahkan dana wakaf kepada jamaah haji asal Aceh di wilayah Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026).
Penyerahan tersebut turut dihadiri pengurus wakaf, petugas kloter, serta penghubung Pemerintah Aceh. Dana wakaf itu berasal dari aset peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, ulama asal Aceh yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.
Sykh Abdul Latif mengatakan, wakaf tersebut telah berlangsung selama 220 tahun sejak pertama kali diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi.
“Wakaf ini dijaga Allah dan juga dijaga oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang diberi amanah untuk menjaga dan menyerahkannya kepada pihak yang berhak,” ujar Syaikh Abdul Latif kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Pada musim haji 2026, pengelola Wakaf Baitul Asyi menyalurkan sekitar 11,2 juta riyal kepada 5.426 jamaah haji asal Aceh. Masing-masing jamaah menerima dana sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp9,2 juta.
Tahun ini, Provinsi Aceh memperoleh kuota haji sebanyak 5.426 jamaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter).
Sebagian besar jamaah diberangkatkan pada gelombang kedua dengan penerbangan langsung dari Indonesia menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Dana wakaf tersebut merupakan kompensasi dari pengelolaan aset hotel wakaf milik Baitul Asyi. Dalam perjanjian wakaf disebutkan bahwa jamaah asal Aceh berhak mendapatkan penginapan.
Namun karena aset hotel dikelola dan disewakan kepada pihak lain, maka pengelola memberikan kompensasi dalam bentuk dana tunai. “Sekarang sudah 11 tahun dibagikan dan total yang disalurkan sudah lebih dari 100 juta riyal,” kata Syaikh Abdul Latif.
Ia berharap dana wakaf tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para jamaah selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Berdasarkan informasi Kementerian Agama, Wakaf Baitul Asyi diikrarkan pada 1224 Hijriyah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Dalam akta wakaf disebutkan bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang berhaji maupun yang menetap di Makkah.
Pengelolaan wakaf kemudian diteruskan secara turun-temurun oleh para nazir asal Aceh yang bermukim di Makkah. Saat ini pengelolaan wakaf dilakukan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr Abdullatif Baltu.
Baca juga: Respons Kemenhaj, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Penyembelihan di Luar Tanah Haram tak Sah
Nilai aset Wakaf Baitul Asyi kini diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun. Aset tersebut berkembang menjadi sejumlah bangunan strategis di Makkah, di antaranya Hotel Ajyad setinggi 25 lantai dan Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang lokasinya tidak jauh dari Masjidil Haram.
Kedua bangunan itu mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan menjadi salah satu bentuk manfaat wakaf yang terus dirasakan masyarakat Aceh hingga kini.