Dorong UMK Naik Kelas, MUI Gencarkan “Duta Halal” hingga Tingkat Kecamatan
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Yogyakarta, MUI Digital- Upaya memperluas sertifikasi halal di Indonesia kini diarahkan lebih dekat ke akar rumput. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pembentukan “duta halal” hingga tingkat kecamatan guna mempercepat pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK).
Ketua MUI Bidang Halal, Masyhuril Khamis, menegaskan bahwa gerakan halal tidak cukup hanya menjadi program administratif, tetapi harus menjelma sebagai gaya hidup masyarakat.
“Halal harus menjadi lifestyle—bahkan halal is my life. Untuk itu, informasi dan edukasi harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM di Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kehadiran duta halal akan menjadi kunci percepatan sertifikasi, khususnya bagi pelaku UMK yang selama ini menghadapi keterbatasan akses informasi dan pendampingan.
Berbeda dari sebelumnya, peran ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten/kota, tetapi diperluas hingga kecamatan agar lebih efektif menjangkau masyarakat.
Baca juga: Hadapi Persaingan Global, Sekjen MUI Minta LPPOM Perketat Standar Manajemen ISO dan Integritas Audit
“Struktur MUI sudah sampai kecamatan. Maka duta halal juga harus hadir di level itu—dengan komitmen, profesionalisme, dan amanah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti tantangan baru dalam ekosistem halal nasional. Ia menyebut meningkatnya persaingan antar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menuntut standar profesionalisme dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Salah satu lembaga yang disorot adalah LPPOM, yang dinilai perlu memperkuat tata kelola dan konsistensi audit agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Diperlukan SDM yang profesional dan berintegritas, serta keseragaman sistem kerja antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Rakornas ini diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam penguatan tata kelola LPPOM, termasuk mendorong konsep One Entity agar tidak terjadi perbedaan standar antar wilayah. Dengan demikian, kualitas layanan sertifikasi halal dapat meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Melalui strategi ini, MUI menargetkan ekosistem halal Indonesia tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga hidup dan tumbuh dari kesadaran masyarakat—dimulai dari level paling bawah.