Ketua MUI Prof Nia’m: Tidak Ada Pengecualian Apa pun untuk Pelaku Pelecehan Seksual di Pesantren
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan hukum tidak mengenal pengecualian di lingkungan pendidikan agama.
Pernyataa ini disampaikan menanggapi kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, termasuk pesantren.
Prof Ni'am, sapaan akrabnya, menyatakan pesantren harus terus berbenah dan tidak boleh memberikan ruang eksklusif bagi siapapun yang melakukan kesalahan, baik itu santri, guru, maupun pengasuh.
"Prinsipnya tidak ada orang yang maksum kecuali Nabi. Tidak ada ruang eksklusif terhadap tindak kesalahan, sekalipun itu dilakukan oleh guru atau pejabat," kata Prof Niam kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kasus ini harus dijadikan pelajaran mahal untuk memperbaiki tata kelola pesantren di seluruh Indonesia agar benar-benar menjamin keamanan dan tumbuh kembang anak.
"Pesantren perlu bebenah, walaupun itu kasus satu dari sekian puluh ribu pesantren. Tetapi kita tidak boleh abai, kita jadikan itu sebagai pelajaran untuk kita berbenah," ujarnya.
Baca juga: Kemenag akan Pindahkan Pendidikan Santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan tata kelola pesantren harus memastikan santri dapat tumbuh dan berkembang dalam situasi yang aman, nyaman dan memperoleh hak pendidikannya secara baik.
Prof Niam menambahkan, hak pendidikan bagi santri yaitu mengaji ilmu agama dan memperoleh keteladanan yang baik.
Kemudian, lanjutnya, dalam kesehariannya memiliki hak bersosialisasi yang terpenuhi dan hak kesehatannya terjaga.
Selain itu, memiliki fasilitas yang memadai untuk kepentingan santri tinggal, bukan hanya belajar, melainkan bermain, beristirahat dan memperoleh keteladanan.
Baca juga: MUI Dukung Proses Hukum Terduga Pelaku Pencabulan Pati, Ingatkan Pentingnya Langkah Preventif
Prof Ni'am menegaskan sikap MUI tidak akan diam ketika ada kasus kejahatan di pesantren. Dia menerangkan, MUI memberikan perhatian penuh terhadap pesantren.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, MUI menjalankan tugas untuk melakukan khidmah umat sebagai khadimul ummah (pelayan umat).
Dalam perkhidmatan tersebut, Prof Niam menerangkan bahwa banyak hal yang bersifat strategis, jangka panjang dan beriorentasi kepada kemaslahatan umat yang dilakukan oleh MUI, termasuk untuk pendidikan dan pesantren.
Secara khusus MUI memiliki Komisi Pendidikan, Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, serta periode ini ada Komisi Pesantren.
“Ini sebagai bentuk concern MUI di dalam menangani masalah-masalah pendidikan, khususnya pendidikan pesantren," sambungnya.
Prof Ni'am menekankan hakikat pesantren, sebagai salah satu lembaga pendidikan asli Indonesia, bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga mengajarkan kemandirian.
"Kemudiaan memperoleh pelajaran yang baik terkait akhlakul karimah, memastikan fungsi rumah sebagai pengganti dari orang tua dan juga keluarga," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini menerangkan pesantren memiliki fungsi ekonomi, membangun kemandirian ekonomi, dan melatih manajemen keuangan karena seorang anak diberikan kepercayaan oleh orang tua untuk mengelola keuangan dalam kemandirian.
"Kemudian mereka bersosialisasi dengan teman-teman dan juga tetangga kamar. Bagaimana dia bertanggung jawab terhadap diri itu bagian dari proses pendidikan karakter yang sangat kuat, tetapi mungkin tidak ada yang sempurna, sehingga muncul kasus seperti itu," tegasnya.
Prof Niam menegaskan, kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah harus dijadikan pembelajaran agar seluruh pesantren memperbaiki tata kelolanya menuju lebih baik.
"Seiring dengan perubahan, lingkungan strategis kita juga harus menyerap perubahan yang baik. Kita adaptasi. Fungsi pesantren sebagai agen perubahan sosial, kemudiaan sebagai subkultur yang menjadi salah satu benteng moral di masyarakat," kata dia.