Israel Lakukan Perluasan Jajahan Wilayah Gaza Menuju 70 Persen, Apa Risikonya?
A Fahrur Rozi
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital – Di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Jalur Gaza, pemerintah Israel kembali mengumumkan rencana perluasan penguasaan wilayahnya di kawasan tersebut.
Langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan semakin mempersempit ruang hidup warga sipil Palestina.
Menurut laporan yang disadur dari Aljazeera, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah konferensi pada Kamis (29/5/2026) menyatakan pasukannya kini menguasai sekitar 60 persen wilayah Gaza.
Ia bahkan mengisyaratkan kemungkinan perluasan kontrol hingga 70 persen wilayah dalam waktu mendatang.
Pernyataan tersebut muncul di tengah belum terlaksananya ketentuan penarikan pasukan Israel sebagaimana tercantum dalam rencana perdamaian 20 poin yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Oktober 2025.
Baca juga: Apa yang Diajarkan Gaza kepada Dunia?
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pasukan Israel seharusnya menarik diri secara bertahap dari sebagian besar wilayah Gaza setelah gencatan senjata diberlakukan.
Namun, data satelit yang dikumpulkan pada Maret 2026 menunjukkan Israel justru memperluas wilayah yang dikuasainya dan membangun puluhan pos militer serta infrastruktur permanen di area yang sebelumnya disebut hanya akan digunakan sementara.
Profesor Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dari Trinity College Dublin, Michael Becker, menilai langkah tersebut berpotensi masuk kategori aneksasi yang dilarang hukum internasional.
“Jika tujuan akhirnya adalah menguasai secara efektif dan permanen seluruh Jalur Gaza, maka kita sedang berbicara tentang aneksasi yang melanggar hukum,” kata Becker kepada Aljazeera.
Baca juga: Pengakuan Eks Tentara Israel Bongkar Perilaku Keji Mereka di Gaza
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat penasihatnya pada 2024 kembali menegaskan larangan memperoleh wilayah melalui penggunaan kekerasan.
Di sisi lain, sejumlah lembaga kemanusiaan internasional terus menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi warga Gaza yang semakin terdesak.
Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (OCHA) menilai penyempitan wilayah tempat tinggal dan terbatasnya akses bantuan kemanusiaan dapat memperburuk ancaman kelaparan serta krisis kesehatan di wilayah tersebut.
Kekhawatiran juga muncul setelah sejumlah pejabat Israel kembali mengangkat wacana yang mereka sebut sebagai “emigrasi sukarela” bagi warga Palestina dari Gaza.
Istilah tersebut mendapat kritik luas karena dinilai mengarah pada pemindahan paksa penduduk sipil dari tanah air mereka.
Menurut Becker, gagasan pengusiran permanen warga Palestina dari Gaza bertentangan dengan prinsip dasar hak menentukan nasib sendiri yang dijamin dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Gagasan untuk mengusir warga Palestina secara permanen dari Gaza berbau pemindahan paksa dan juga akan melanggar hak fundamental rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri,” ujarnya.
Sejak agresi militer Israel dimulai pada Oktober 2023, puluhan ribu warga Palestina dilaporkan meninggal dunia, sementara sebagian besar infrastruktur sipil, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya mengalami kerusakan berat.
Berbagai organisasi kemanusiaan internasional terus mendesak masyarakat dunia untuk mengambil langkah nyata guna menghentikan penderitaan warga sipil, menjamin distribusi bantuan kemanusiaan, serta memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan hak-hak rakyat Palestina.