Adiwarman Karim Ajak Lembaga Keuangan Syariah Salurkan Dana TBDSP melalui Baznas
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sekaligus ahli ekonomi syariah Indonesia, Adiwarman Azwar Karim, mengajak lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha untuk segera menyalurkan “Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan” (TBDSP) melalui Badan Amil Zakat Nasional agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan Adiwarman saat menjadi
pemateri dalam acara Silaturahim Nasional Baznas RI & DSN-MUI bertema “Anugerah
Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa
(7/7/2026).
“Dana-dana TBDSP ini kalau dikumpulkan jumlahnya besar sekali. Jangan disimpan terus, tetapi segera salurkan ke Baznas. Insya Allah bisnis kita menjadi bersih dan menjadi berkah,” ujar Adiwarman.
Baca juga: Ketua DSN-MUI: Pendapatan Perusahaan yang Tak Boleh Diakui Harus Segera Disalurkan ke Baznas
Adiwarman, yang saat ini juga dipercaya
sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia dan menjadi dewan pengawas
di sejumlah lembaga perbankan syariah, menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis
terdapat kemungkinan munculnya dana yang menurut ketentuan syariah tidak dapat
diakui sebagai pendapatan perusahaan.
Karena itu, DSN-MUI telah menetapkan
pedoman pengelolaan dana tersebut agar segera disalurkan demi kemaslahatan
masyarakat.
Menurutnya, dana TBDSP tidak boleh
dibiarkan mengendap terlalu lama di perusahaan, karena selain menjaga kepatuhan
terhadap prinsip syariah, penyalurannya juga dapat memberikan manfaat yang
lebih luas bagi masyarakat.
“Jangan ditahan-tahan. Kalau ditahan terus, tidak bagus. Segera salurkan ke Baznas,” katanya.
Selain membahas dana TBDSP, Adiwarman juga mendorong lembaga keuangan syariah memanfaatkan tingginya kepercayaan masyarakat untuk memperluas penghimpunan infak dan sedekah melalui transaksi sehari-hari.
Menurutnya, berbagai layanan perbankan dapat menjadi sarana bagi
masyarakat untuk bersedekah dalam nominal kecil secara mudah dan berkelanjutan.
Ia mencontohkan, masyarakat dapat
menyisihkan sebagian kecil dana saat bertransaksi, seperti ketika membayar
tagihan, melakukan top up, atau memanfaatkan poin transaksi yang
dimiliki.
“Yang kecil-kecil dari masyarakat itu tidak terasa, tetapi kalau dikumpulkan nilainya akan sangat besar,” ujarnya.
Baca juga: DSN-MUI Dorong Pembentukan 'Danantara Syariah' untuk Dongkrak Ekonomi Umat
Adiwarman menambahkan, penghimpunan dana
sosial secara kolektif melalui Baznas akan memberikan dampak yang lebih luas.
Dalam teori ekonomi, konsep tersebut dikenal sebagai “leveraging by pooling of charity funds”, yaitu menghimpun dana amal dalam jumlah kecil dari banyak orang sehingga menjadi kekuatan pendanaan yang besar untuk program-program pemberdayaan masyarakat.
“Ketika menyalurkannya pun jangan sendiri-sendiri, tetapi melalui Baznas. Dengan begitu, dana yang terkumpul dapat dikelola secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” jelasnya.