Lewati ke konten utama
Rabu, 8 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Gandeng Baznas, Ketua DSN-MUI Ingatkan Sisi 'Reward and Punishment' Spiritual dalam Zakat Perusahaan

3 menit baca 107 dibaca
1000509326
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital--Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan para pelaku usaha bahwa kepatuhan zakat korporasi memiliki dimensi yang jauh lebih dalam ketimbang pemenuhan regulasi bisnis biasa. 

Menunaikan zakat perusahaan merupakan wilayah ibadah yang mengikat konsekuensi spiritual berupa 'reward and punishment' atau pahala dan dosa di hadapan Allah SWT.

Teguran spiritual yang mendalam tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Adiwarman Karim Ajak Lembaga Keuangan Syariah Salurkan Dana TBDSP melalui Baznas

​"Kita didorong berzakat, ada penghargaan perusahaan rajin berzakat. Namun perlu diingat, di sini ada reward and punishment, ada pahala dan dosa. Kita berharap kerja sama DSN-MUI dan Baznas ini menjadi instrumen kesejahteraan kita kepada masyarakat," ujar Kiai Cholil di hadapan ratusan direksi lembaga keuangan syariah.

Kiai Cholil meluruskan pandangan sebagian pelaku pasar yang kerap menyamakan zakat perusahaan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR). Ia menegaskan bahwa kedua instrumen tersebut lahir dari dimensi hukum dan filosofi yang sepenuhnya berbeda.

​"Kita kerja sama dengan Baznas. Zakat itu berbeda dengan CSR. CSR adalah kewajiban korporasi (terhadap regulasi negara dan sosial). Tetapi kalau zakat, itu adalah kewajiban mutlak kita langsung kepada Allah SWT," tegasnya.

Oleh karena itu, Kiai Cholil mengimbau para pengusaha Muslim untuk menempatkan zakat sebagai prioritas utama tata kelola perusahaan yang bersih. Kepatuhan syariah (sharia compliance) sebuah korporasi tidak hanya dinilai dari keabsahan titik akad bisnisnya di hulu, melainkan juga dari kesucian hartanya di hilir melalui zakat.

Sisi reward atau pahala dari kepatuhan zakat ini, lanjut Kiai Cholil, akan langsung berdampak pada penguatan ekonomi umat secara makro. Jika seluruh potensi zakat perusahaan tersalurkan secara merata melalui lembaga resmi seperti Baznas, maka daya beli masyarakat bawah akan terdongkrak.

Baca juga: Lewat Sistem “Zakat Muqayyad”, Baznas Pastikan Dana Sosial Korporasi Disalurkan Sesuai Pesan DPS

​"Dengan zakat yang kita bayarkan, syariah compliance terpenuhi, dan distribusi kepada masyarakat berjalan, maka zakat menunjang ekonomi kita. Sasaran kita adalah mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat)," paparnya.

Di sisi lain, guna mengapresiasi perusahaan yang taat terhadap hukum spiritual ini, DSN-MUI bersama Baznas menyatakan tengah gencar memperjuangkan insentif di tingkat regulasi negara. Mereka sedang mengupayakan agar zakat korporasi bisa diakui sebagai tax credit, yaitu pengurang nominal wajib pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti aturan yang berlaku saat ini.

​"Kalau bicara pertumbuhan ekonomi, perusahaan makin besar, makin banyak zakatnya, makin mengalir ekonomi kepada masyarakat banyak. Melalui kerja sama ini, kita ingin melandingkan keuangan syariah langsung ke sektor riil masyarakat," pungkas Kiai Cholil.