Lewat Sistem “Zakat Muqayyad”, Baznas Pastikan Dana Sosial Korporasi Disalurkan Sesuai Pesan DPS
Jakarta, MUI Digital — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan para pelaku usaha dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) tetap memiliki kendali penuh atas arah penyaluran dana sosial keagamaan mereka.
Melalui skema zakat/infak/sedekah terikat atau dikenal sebagai sistem “muqayyad”, Baznas siap menjamin setiap dana yang didelegasikan akan disalurkan secara presisi sesuai dengan amanat khusus dari DPS masing-masing institusi.
Komitmen pelayanan tersebut ditegaskan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam forum Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).
“Kalau menitipkan ke BAZNAS, muqayyad-nya akan dititipkan ke DPS-nya siapa. Karena DPS itu punya pesan-pesan khusus. Insya Allah kami bisa menyalurkan, dan perusahaan tidak akan kehilangan apa pun,” ujar Rizaludin.
Baca juga: BAZNAS RI Ajak Korporasi Syariah Lengkapi Produk dengan Label “Taat Zakat”
Rizaludin menjelaskan bahwa skema “muqayyad”
ini hadir sebagai solusi bagi korporasi yang belum memiliki atau terkendala
Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) internal
sendiri.
Dengan mempercayakan dana kebajikan kepada Baznas, perusahaan tidak perlu repot membentuk kepengurusan amil tersendiri yang harus ikut diaudit ketat oleh akuntan publik.
Melalui ketentuan akuntansi dan keuangan Baznas yang resmi diakui oleh auditor independen, dana yang masuk dapat dikategorikan secara spesifik sebagai zakat terikat, infak terikat, maupun sedekah terikat. Hal ini mempermudah akuntabilitas pelaporan perusahaan.
“Konteksnya, kami menjadi fasilitator yang
sebaik-baiknya. Banyak korporasi yang sudah melakukan ini. Seluruh zakat
perusahaannya di-muqayyad-kan untuk program tertentu, misalnya untuk memberikan
beasiswa di lokasi mana, atau disalurkan ke masjid dan pesantren di titik mana.
Itu akan kami eksekusi sesuai permintaan,” terangnya.
Bahkan, dana sosial keagamaan lain seperti dana yang tidak bisa diakui sebagai pendapatan (nonhalal income) perusahaan juga dapat disalurkan melalui skema muqayyad ini, agar pemanfaatannya di masyarakat tetap tepat sasaran dan berdaya dampak tinggi.
Baca juga: DSN-MUI Dorong Pembentukan 'Danantara Syariah' untuk Dongkrak Ekonomi Umat
Selain menjamin fleksibilitas penyaluran
sesuai arahan korporasi, menyetorkan dana sosial melalui BAZNAS juga memberikan
hak istimewa (privilege) berupa insentif fiskal.
Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dikeluarkan Baznas secara legal diakui pemerintah untuk mengurangi nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan.
Tidak hanya itu, Baznas juga menyediakan label “Taat Zakat” yang terintegrasi dengan QR Code khusus. Label ini dapat disandingkan dengan label “Halal” pada kemasan produk atau media promosi korporasi untuk mendongkrak kepercayaan konsumen.
Sinergi pengumpulan ini menjadi agenda besar Baznas dan DSN-MUI, mengingat dari sekitar 500 perusahaan di bawah naungan DSN-MUI, baru sekitar 20 persen yang menyalurkan dana zakatnya melalui lembaga resmi negara.
“Kami siap memberikan pelayanan terbaik (excellent customer service) bagi perusahaan Bapak-Ibu. Dari sisi akuntabilitas, kami diawasi langsung oleh Kementerian Agama untuk audit syariah, serta diaudit secara berkala oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Jadi, aspek aman syar’i dan aman regulasi benar-benar terjaga,” pungkas Rizaludin.