Viral, Minum Oli di Makassar, MUI Sulsel Fatwa Haram
Rizkayadi Sjukri
Penulis
Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan merespons beberapa video viral di media sosial di Kota Makassar terkait sejumlah pemuda dan orang tua berpakaian muslim minum oli atau pelumas kendaraan baru yang dibuka dari kemasannya lalu dibagikan secara bergilir.
“Oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/4).
Menurutnya, oli merupakan bahan khusus kendaraan. Namun bila diminum layaknya minuman biasa, akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media sosial adalah hal keliru. Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Muammar kembali menekankan bahwa minum oli yang jelas bukan peruntukan manusia itu berbahaya dari segi kesehatan, walaupun efeknya tidak langsung bereaksi, tetapi dampaknya dalam jangka panjang.
“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tuturnya menekankan.