MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!
Redaksi
Penulis
Surabaya, MUI Jatim
Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum pendidik berkedok agama hingga akademisi di perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan peringatan keras. Kondisi yang mencederai dunia pendidikan ini dinilai sangat memprihatinkan dan menuntut tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat maupun negara.
Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa landasan hukum dan moral terkait larangan kejahatan ini sejatinya sudah sangat jelas tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
“Sangat memprihatinkan kita semuanya sebagai anak bangsa, terutama kasus yang terkait dengan oknum pendidik yang berkedok agama maupun akademisi di perguruan tinggi melakukan kekerasan seksual, pelecehan seksual. Maka MUI Jawa Timur melalui fatwa nomor 57 tahun 2014 itu sudah memberikan penegasan secara konkret; apa pun yang namanya kekerasan seksual baik itu lesbi, sodomi ataupun yang lainnya itu haram secara syariat,” tegas Dr. Hasan Ubaidillah dalam keterangannya.
Melihat bahaya yang mengancam generasi bangsa, MUI Jatim mendesak aparatur pemerintah dan penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. Dr. Hasan Ubaidillah menekankan bahwa pelaku kekerasan seksual harus diproses hukum tanpa pandang bulu, terlepas dari gelar atau status sosial yang disandangnya. Bahkan, tindakan tegas juga harus menyasar pada institusi yang menaungi oknum tersebut.
“Tentunya pemerintah harus tegas menutup lembaga yang terindikasi menjadi kedok untuk melakukan dan memfasilitasi kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, MUI Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Pencegahan kejahatan seksual membutuhkan peran aktif dan kepedulian lingkungan sekitar, termasuk dalam menerapkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar saat melihat adanya kejanggalan.
“Penting bagi kita selaku masyarakat untuk mewaspadai hal-hal yang demikian. Kita harus jeli ketika ada lembaga baru, ada institusi baru yang ada di sekitar kita. Masyarakat juga ikut bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencermati apakah keberadaan institusi atau lembaga tersebut bertentangan dengan nilai-nilai agama dan juga dengan hukum yang ada. Tentunya kita semuanya harus bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi di sekitar kita,” pungkas Dr. Hasan memberikan imbauan.