Lewati ke konten utama
Jumat, 7 Agustus 2026 / 23 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Opini

Majelis Taklim: Peluang dan Tantangan di Era Digital

7 menit baca 50 dibaca
Drs Ahmad Yani, M.A

Oleh: Drs Ahmad Yani, M.A

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Diunggah: Admin Admin Editor: Admin
Majelis Taklim: Peluang dan Tantangan di Era Digital
Ilustrasi sebuah majelis taklim yang banyak diikuti anak-anak muda karena ustadz dan tema yang disampaikannya menarik. Foto: AI Modified/ChatGPT
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Di tengah derasnya arus modernitas dan disrupsi digital, majelis taklim tetap berdiri sebagai salah satu pilar terpenting dalam menjaga denyut spiritual dan intelektual umat Islam. Ia bukan sekadar forum pengajian rutin, tetapi ruang pembentukan kesadaran keagamaan, penguatan solidaritas sosial, dan transformasi moral masyarakat.

Dalam sejarah Islam, majelis taklim memiliki akar yang kuat sejak masa Rasulullah SAW, dan terus berkembang dalam berbagai bentuk hingga hari ini.

Namun, di balik perannya yang strategis, terdapat sejumlah keterbatasan yang perlu dikritisi secara jernih agar majelis taklim tidak hanya bertahan, tetapi juga relevan dan transformatif. Alquran memberikan penghormatan tinggi kepada aktivitas menuntut ilmu dan majelis ilmu.

Allah SWT berfirman, yang artinya: “ Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat ini secara eksplisit menegaskan kemuliaan majelis ilmu, termasuk majelis taklim, sebagai sarana peningkatan derajat manusia, baik secara spiritual maupun sosial.

Dalam ayat lain, Allah berfirman, yang artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini menjadi dasar pentingnya interaksi antara guru dan murid, yang secara praktis terwujud dalam forum-forum seperti majelis taklim.

Adapun dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitab Allah dan mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan makhluk-Nya.” (HR Muslim)

Hadis ini menggambarkan dimensi spiritual majelis taklim sebagai ruang turunnya sakinah (ketenangan) dan rahmat Ilahi.

Baca juga: “Wisata Religi” sebagai Alternatif Menyembuhkan Jiwa di Tengah Dunia yang Lelah

Para ulama klasik memberikan perhatian besar terhadap majelis ilmu sebagai fondasi peradaban Islam. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa majelis ilmu adalah jalan menuju penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) dan sarana mendekatkan diri kepada Allah. Menurutnya, ilmu tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga transformasional, yakni mengubah perilaku dan karakter manusia.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Riyadhus Shalihin menekankan keutamaan duduk dalam majelis ilmu sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan ibadah sunnah individual, karena manfaatnya meluas kepada orang lain.

Ibnu Jama’ah dalam Tadzkirah as-Sami’ wal Mutakallim menjelaskan adab dalam majelis ilmu, baik bagi guru maupun murid. Panduan dalam kitab tersebut menunjukkan bahwa majelis taklim bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan etika dan akhlak.

Dalam konteks modern, majelis taklim mengalami transformasi fungsi dan bentuk, namun tetap mempertahankan esensi dasarnya.

Yusuf al-Qaradawi melihat majelis taklim sebagai sarana “tajdid” (pembaruan) pemikiran Islam yang moderat dan kontekstual. Ia menekankan pentingnya isi pengajian yang relevan dengan problematika umat, seperti ekonomi, politik, dan sosial.

Di Indonesia, Quraish Shihab memandang majelis taklim sebagai media dakwah yang sangat strategis, terutama dalam membangun pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran. Menurutnya, majelis taklim memiliki peran besar dalam membentuk “Islam yang ramah” di tengah masyarakat plural.

Sementara itu, kalangan akademisi dan sosiolog agama melihat majelis taklim sebagai bentuk civil society dalam Islam, yakni ruang publik yang mandiri, berbasis komunitas, dan berkontribusi dalam pembangunan sosial.

Baca juga: Intimidasi dan Kekerasan Verbal: Antara Lisan dan Kezaliman

Peran strategis majelis taklim dapat dilihat dalam beberapa dimensi, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, pusat pendidikan nonformal. Majelis taklim menjadi alternatif pendidikan agama yang fleksibel dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga profesional.

Kedua, penguatan spiritual dan moral. Di tengah krisis moral dan kecemasan hidup modern, majelis taklim menjadi ruang “spiritual healing” yang menenangkan jiwa dan memperkuat iman.

Ketiga, pemberdayaan sosial dan ekonomi. Banyak majelis taklim kini berkembang menjadi pusat kegiatan sosial seperti koperasi syariah, santunan, hingga pelatihan keterampilan.

Keempat, benteng moderasi beragama. Dengan kurikulum yang tepat, majelis taklim dapat menjadi garda depan dalam menangkal radikalisme dan menyebarkan nilai-nilai Islam moderat.

Kelima, transformasi digital dakwah. Di era digital, majelis taklim tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Ia hadir dalam bentuk kajian online, live streaming, dan media sosial, menjangkau audiens yang lebih luas.

Namun demikian, meski memiliki peran strategis, majelis taklim juga menghadapi sejumlah tantangan yang tidak kecil, sebut saja, misalnya, kualitas materi yang belum merata, kurangnya literasi digital, serta potensi penyebaran paham keagamaan yang sempit.

Karena itu, diperlukan sinergi antara ulama, akademisi, dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas majelis taklim, baik dari segi kurikulum, metode, maupun manajemen.

Walhasil, majelis taklim adalah warisan profetik yang terus hidup dan relevan sepanjang zaman. Ia bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan peradaban.

Baca juga: Ketika Debat Kehilangan Adab

Dalam konteks kekinian, majelis taklim harus mampu beradaptasi tanpa kehilangan ruhnya, menjadi sumber pencerahan, bukan sekadar rutinitas, dan  menjadi motor perubahan, bukan hanya simbol tradisi. Maka, majelis taklim adalah salah satu jalan itu, jalan sunyi yang menuntun umat menuju cahaya ilmu, kedamaian jiwa, dan kemuliaan hidup.

Sungguh pun peran majelis taklim sangat signifikan, harus diakui bahwa di tengah perubahan sosial yang masif dengan kompleksitas masalah yang beragam, peran majelis taklim masih patut dikritisi dalam banyak hal.

Tidak sedikit  majelis taklim yang mengalami reduksi fungsi dari transformasi ke seremonial. Reduksi fungsi ini menjadikan majelis taklim terjebak pada rutinitas seremonial, sekadar mendengar ceramah tanpa proses internalisasi dan aksi nyata. Padahal, menurut Imam Al-Ghazali, ilmu sejati adalah yang mengubah perilaku, bukan sekadar menambah hafalan. Akibatnya, terjadi gap antara pengetahuan dan praksis. Jamaah rutin hadir, tetapi perubahan sosial di lingkungan mereka minim.

Berikutnya, harus juga diakui bahwa majelis taklim mengalami keterbatasan kurikulum dan akhirnya kurang kontekstual. Sebab materi pengajian sering kali bersifat normatif tekstual dan kurang menyentuh problem aktual, seperti literasi digital ,kesehatan mental, ekonomi keluarga, dan parenting di era gadget. Syekh Yusuf al-Qaradawi mengingatkan bahwa dakwah harus mu’āshirah (kontekstual), bukan hanya mengulang warisan masa lalu tanpa aktualisasi.

Di era media sosial, otoritas keagamaan tidak lagi tunggal, banyak majelis taklim juga mengalami minimnya literasi digital. Akhirnya, masyarakat lebih terpengaruh oleh “ustadz viral” dibandingkan dengan majelis taklim lokal.

Ironisnya, tidak sedikit majelis taklim belum mampu memanfaatkan platform digital, memproduksi konten dakwah berkualitas, dan melawan hoaks keagamaan. Akibatnya, peran majelis taklim terpinggirkan dalam ruang publik digital.

Belum lagi, majelis taklim juga mengalami segmentasi sosial yang terbatas. Majelis taklim sering kali homogen, hanya untuk kelompok usia tertentu, terutama ibu-ibu, dan kurang inklusif bagi generasi muda, profesional, atau kelompok marjinal. Padahal, menurut Quraish Shihab, dakwah harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan pendekatan yang beragam.

Majelis taklim sering kali juga dikhawatirkan berpotensi mereproduksi pemahaman sempit. Tanpa kurikulum yang terarah dan pengajar yang kompeten, majelis taklim bisa menjadi ruang reproduksi pemahaman tekstual yang kaku, sikap eksklusif dan intoleran. Dan hal ini sungguh sangat bertentangan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Baca juga: Cinta dan Kekerasan: Kelembutan Hati yang Berubah Arah

Persoalan lainnya, tidak sedikit majelis taklim mengalami kurangnya manajemen dan profesionalisme. Hal ini tampak nyata sebagian majelis taklim masih dikelola secara tradisional, tidak ada perencanaan program jangka panjang , tidak ada evaluasi materi, bahkan sering kali ketergantungan pada satu ustadz. Padahal, di era modern, pengelolaan berbasis manajemen sangat dibutuhkan agar majelis taklim berkembang secara sistematis.

Di sisi lain, banyak juga majelis taklim yang belum optimal sebagai agen pemberdayaan. Walaupun ada yang sudah berkembang, masih banyak majelis taklim yang belum maksimal dalam pemberdayaan ekonomi jamaah, advokasi sosial, dan penguatan ketahanan keluarga. Padahal, dalam sejarah Islam, masjid dan majelis ilmu adalah pusat peradaban, bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat solusi sosial.

Berkaitan dengan hal ini, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa institusi sosial akan melemah jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Sementara itu, pemikir kontemporer seperti Fazlur Rahman menekankan pentingnya “double movement”, memahami teks klasik dan mengaitkannya dengan realitas modern. Maka dalam konteks ini, majelis taklim perlu bergerak dari tekstual ke kontekstual, ritual ke transformasional, dan lokal ke digital global.

Sejatinya, majelis taklim tetap merupakan aset besar umat Islam. Namun, agar tidak kehilangan relevansi di tengah perubahan sosial yang cepat, diperlukan langkah-langkah strategis seperti pembaruan kurikulum berbasis kebutuhan umat, integrasi ilmu agama dan ilmu modern, penguatan literasi digital, manajemen profesional, dan inklusivitas sosial.

Idealnya, majelis taklim tidak hanya menjadi tempat “mendengar kebaikan”, tetapi juga “melahirkan kemanfaatan”. Di situlah ia akan tetap hidup, bukan sekadar sebagai tradisi, tetapi sebagai kekuatan peradaban.

Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.