Ekonomi Syariah: Dari Tayamum Menuju Arus Utama
Oleh: Prof KH Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI
JAKARTA, MUI.OR.ID-Ketika kita berbicara tentang kemerdekaan bangsa, para pendiri negeri ini menyebutnya sebagai rahmat Allah SWT. Itulah yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, saya sering bertanya pada diri sendiri: apakah kemerdekaan itu sungguh telah menjadi rahmat bagi bangsa ini? Sebab, kemerdekaan hanya akan benar-benar berarti bila membawa masyarakat menuju keadilan dan kemakmuran. Jika rakyat masih jauh dari kondisi itu, maka kemerdekaan belum sepenuhnya menjadi rahmat.
Saya meyakini, cara terbaik untuk mewujudkan rahmat itu adalah dengan membangun ekonomi dan keuangan syariah. Sebab syariah itu sendiri hakikatnya adalah rahmat. Ibnu Qayyim pernah menegaskan: inna asy-syariah usisath ‘ala al-hikam wa mashalih al-‘ibad—syariah dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba.
Syariah adalah keadilan itu sendiri, ia adalah rahmat, ia adalah maslahat, dan ia adalah hikmah. Bila suatu praktik tidak menghadirkan keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah, maka ia bukan syariah.
Dari fiqh muamalah ke lembaga modern
Ekonomi syariah sesungguhnya bukan barang baru. Ia berakar dari fiqh muamalah yang pernah hidup subur di tengah masyarakat kita: sistem bagi hasil, kebiasaan menolong dengan modal usaha, atau arisan gotong royong. Sayangnya, seiring masuknya sistem keuangan modern, fiqh muamalah itu tersingkir oleh institusi perbankan dan asuransi konvensional yang rapi terorganisasi.
Akibatnya, masyarakat kehilangan akses pada mekanisme keuangan tradisionalnya sendiri. Semua dana tersedot ke bank, sementara sistem yang berjalan di sana berbasis bunga, ribawi. Banyak orang akhirnya terpaksa masuk dalam sistem ribawi karena tidak ada alternatif lain, atau justru tersisih dari akses keuangan sama sekali.
Dari kegelisahan itulah, pada akhir 1990-an, saya bersama Majelis Ulama Indonesia dan Bank Indonesia berjuang membangun institusi keuangan syariah. Dari tim kecil, menjadi biro, hingga akhirnya direktorat. Inilah langkah awal menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam bentuk kelembagaan modern.
Dari “Tayamum” ke “Air”
Saya sering memakai perumpamaan: orang yang tidak menemukan air, diperbolehkan tayamum. Tapi ketika air tersedia, tayamum tidak berlaku lagi. Kini lembaga syariah sudah hadir sebagai “air”, namun sebagian masyarakat masih betah tayamum. Tetap nyaman dengan sistem konvensional, seakan tidak melihat pilihan lain.
Inilah tantangan kita: bagaimana memindahkan masyarakat dari tayamum menuju air. Dari sekadar bertahan dalam kondisi darurat, menuju praktik ekonomi yang sesuai syariah.
Tiga agenda strategis
Untuk menjawab tantangan itu, saya ingin menegaskan tiga agenda besar yaitu sebagai berikut:
Pertama, kebutuhan akan Undang-Undang Ekonomi Syariah yang komprehensif. Selama ini, regulasi kita masih parsial: ada UU Perbankan Syariah, UU Sukuk, UU Asuransi, dan lain-lain. Saya mengusulkan sebuah payung hukum terpadu, yang memungkinkan ekonomi syariah mengalir ke semua sektor: perbankan, pasar modal, asuransi, UMKM, hingga filantropi Islam. Dengan undang-undang komprehensif itu, syariah bisa benar-benar memberi shibghah—warna ilahiah—bagi seluruh bangunan ekonomi nasional.
Kedua, literasi dan inklusi keuangan syariah. Kita perlu terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami dan percaya diri menggunakan layanan syariah. Pangsa pasar syariah masih kecil bukan karena kelembagaan yang lemah, tetapi karena banyak masyarakat belum mengenal, atau bahkan ragu. Literasi yang massif akan memindahkan mereka dari tayamum menuju air yang sebenar-benarnya.
Ketiga, kelembagaan navigator. Transformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi badan ekonomi syariah permanen adalah keniscayaan. Badan ini akan menjadi navigator, kompas yang mengarahkan agar pengembangan ekonomi syariah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terkoordinasi, berkesinambungan, dan strategis.
Lompatan global
Syukur alhamdulillah, dalam satu dekade terakhir Indonesia berhasil melompat dari peringkat ke-15 menjadi peringkat ketiga dunia dalam indeks ekonomi syariah. Dari peringkat 15 ke 3, jaraknya jauh. Namun dari 3 ke 1, hanya dua lompatan. Saya yakin dalam sepuluh tahun ke depan, dengan ikhtiar bersama, Indonesia mampu menjadi pusat ekonomi syariah nomor satu dunia.
Keyakinan ini saya teguhkan dengan spirit Al-Qur’an. Dulu saya sering mengutip ayat dalam Surah Maryam: wahuzzi ilaiki bijidz’i nakhlah—gerakkanlah pohon kurma itu. Maryam yang lemah hanya diminta bergerak, dan Allah yang menurunkan kurma. Artinya, manusia cukup bergerak, berusaha. Hasilnya Allah yang menentukan. Maka saya sering katakan: tugas kita hanyalah bergerak.
Kini, saya menemukan ayat lain dari Surah Ar-Ra’d: a-wa lam yaraw annā na’tīl-ardha nanqushuha min atrāfihā—apakah mereka tidak melihat, bahwa Kami mengurangi bumi itu dari pinggir-pinggirnya? Ayat ini saya tafsirkan sebagai isyarat, bahwa wilayah-wilayah yang menolak syariah perlahan-lahan akan terkikis dari pinggirnya, hingga akhirnya bumi ini menjadi ardh syariah, bumi syariah.
Menjadi arus utama
Maka saya tidak lagi berbicara sekadar menjadikan ekonomi syariah sebagai arus baru. Visi saya adalah menjadikannya arus utama, mainstream dari sistem ekonomi nasional bahkan global. Sebab syariah bukan sekadar pilihan alternatif, tetapi jalan hidup (manhajul hayat), way of life.
Indonesia punya semua modal untuk itu: populasi Muslim terbesar dunia, lembaga keuangan syariah yang kian kokoh, peran ulama dan regulator yang berjalan bersama, serta dukungan politik yang semakin nyata.
Jika semua ini disatukan, insya Allah ekonomi syariah akan mewarnai seluruh sektor pembangunan. Ia akan menjadi rahmat yang menjadikan kemerdekaan ini benar-benar berarti—mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan diridhai Allah SWT.
*) Disarikan dari Sambutan “Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan: Refleksi Kemerdekaan RI ke-80”, kerjasama MUI dan BI, di Jakarta, 13 Agustus 2025.
Isi artikel tidak merepresentasikan suara redaksi serta merupakan opini sekaligus tanggungjawab penulis sepenuhnya.