Ketua Musyrif Diny: Murur di Muzdalifah Hukumnya Sah dan Diadopsi Pemerintah
Sadam Al Ghifari
Penulis
Admin
Editor
Arafah, MUI Digital— Penerapan skema murur (melintas tanpa turun) di Muzdalifah bagi jamaah haji udzur dan sakit merupakan bentuk ijtihad kolektif (/ yang sah secara syariat.
Langkah mitigasi ini diambil sebagai respons atas kondisi lapangan yang padat (crowded) demi menyelaraskan antara kewajiban ibadah dan keselamatan jiwa jamaah.
Ketua Musyrif Diny, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa potret kepadatan di masa modern menuntut dilakukannya reinterpretasi kontekstual melalui pendekatan fikih nawazil (fikih kontemporer).
"Ini cara yang mungkin tidak ada di zaman Nabi karena dahulu belum sepadat (crowded) sekarang. Tetapi fikih itu kan harus menyeimbangkan antara menjaga agama (hifdzud din) dengan menjaga jiwa (hifdzun nafs) sehingga, pengaturan di lapangan bisa disesuaikan," ujar Kiai Cholil di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (26/5/2026).
Wakil Ketua Umun MUI ini menerangkan, dalam menghadapi tantangan ruang di Muzdalifah, Musyrif Diny merumuskan tiga skema pergerakan jemaah demi mengakomodasi berbagai kondisi fisik jemaah.
Pertama, mabit biasa (adi), yakni jamaah turun dari bus di Muzdalifah, menunggu hingga melewati tengah malam, lalu dijemput kembali.
Kedua, mabit tanpa turun dari bus, yakni jamaah yang tiba di Muzdalifah menjelang tengah malam tetap berada di dalam bus karena durasi syarat mabitnya sudah terpenuhi saat bus melintas, untuk kemudian langsung melanjutkan perjalanan.
Ketiga, skema murur (khusus jamaah sakit/udzur) yakni jamaah hanya melintas di Muzdalifah tanpa menunggu tengah malam, dan langsung diarahkan menuju Mina demi keselamatan jiwa mereka.
"Untuk jamaah yang sakit atau udzur, demi menjaga jiwanya, maka dari Arafah hanya lewat di Muzdalifah dan langsung ke Mina. Di sinilah pentingnya aspek rasionalitas dalam fikih nawazil melihat kondisi riil di lapangan," jelasnya
Baca juga: Ketua Musyrif Diny Ajak Jamaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia Adil dan Beriman
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini menjamin bahwa ijtihad melompati waktu mabit normal bagi sebagian jamaah ini didasari dalil agama yang kuat mengenai dispensasi (rukhsah).
Kiai Cholil meluruskan agar jamaah tidak salah paham dan menyamakan kemudahan ini dengan sikap meremehkan hukum.
"Kami sebagai Musyrif Diny harus menjamin kesesuaian syariah. Sebisa mungkin ibadah dilaksanakan sesempurna mungkin. Tetapi ketika ada kesulitan luar biasa (masyaqqah), bagaimana kita mengambil taisir (kemudahan). Ini berbeda dengan fikur tasahul, atau orang yang sengaja menggampangkan ibadah tanpa sebab," kata CEO Amanah Zakat ini.
Fleksibilitas teknis ini juga diterapkan pada penanganan jamaah yang tidak mengambil amalan sunnah Tarwiyah di Mina dan memilih langsung dimobilisasi ke Arafah sejak malam hari.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sengaja diambil agar jemaah tidak kehilangan rukun haji yang paling krusial, yakni Wukuf di Arafah.
"Mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah. Kita khawatir jika dipaksakan Tarwiyah semua, jemaah malah kelelahan akibat macet dan justru tidak bisa wukuf di Arafah," tambahnya.
Melalui bimbingan berjenjang dari tingkat Musyrif Diny, sektor, hingga ke tingkat kelompok terbang (kloter), keputusan mengenai skema murur dan tanazul ini dapat disosialisasikan secara masif kepada jamaah demi membendung perdebatan (jidal) yang tidak produktif akibat perbedaan pemahaman fikih dari Tanah Air.
Dia menyatakan, haji itu banyak bersumber dari hadis perbuatan (fi'li) Nabi yang diamati secara berbeda oleh para sahabat, sehingga wajar melahirkan perbedaan pandangan.
“Diskusi (munaqasyah) mencari kebenaran itu boleh, tapi perdebatan yang melahirkan permusuhan (jidal) itu dilarang Allah," kata Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini.
Baca juga: Senyum Damiri Tetap Lebar, Meski Kehilangan Jempol Kaki saat Jalani Haji di Tanah Suci
Kiai Cholil menyebut keputusan dari Musyrif Diny inilah yang menjadi referensi tunggal keabsahan syariah bagi Kementerian Haji dan Umrah RI dalam menyelenggarakan operasional haji.
"Dengan sosialisasi dalil yang jelas, jamaah bisa mengerti hukumnya sekaligus tenang bahwa ibadah haji mereka sah dan insyaAllah mabrur," kata dia.