I’tikaf: Hukum, Keutamaan, dan Tuntunan Lengkap
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Bulan Ramadhan selalu menghadirkan momentum spiritual yang istimewa bagi umat Islam. Pada hari-hari terakhirnya, khususnya di sepuluh hari akhir (‘asyrul awakhir) Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada fase ini adalah i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah.
Tradisi i’tikaf di samping menjadi ritual ibadah individual, juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat.
Dalam sejarah Islam, praktik ini menjadi sarana untuk menguatkan hubungan dengan Allah, menenangkan jiwa dari hiruk-pikuk kehidupan, serta menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat spiritual umat.
Hukum dan Keutamaan I’tikaf
Secara umum para ulama sepakat bahwa i’tikaf adalah ibadah yang disunnahkan. Melakukan i’tikaf tidak menjadi kewajiban kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri melalui nadzar (berjanji pada diri sendiri).
Ibnu al-Mundzir (wafat 318 H), seorang ulama besar mazhab Syafi’i menegaskan adanya kesepakatan ulama mengenai hal ini. Ia menulis:
وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يَجب على الناس فرضًا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيَجب عليه
“Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak wajib atas manusia sebagai kewajiban syariat, kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri, maka ia wajib menunaikannya.” (Al-Ijma’ [Kairo: Dar al-Atsar], h. 61)
Dalam mazhab Hanafi, i’tikaf memiliki kedudukan yang berbeda sesuai waktunya. Pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, hukum beri’tikaf ini dianggap sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapun di luar waktu itu, hukumnya tetap sunnah namun tidak sekuat anjuran tersebut.
Ulama Hanafi, Ibnu ‘Abidin (wafat 1306 H) menjelaskan:
(وَسُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعَشْرِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ) أَيْ سُنَّةُ كِفَايَةٍ … وَ(مُسْتَحَبٌّ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْأَزْمِنَةِ)
“I’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah kifayah… sedangkan pada waktu selain itu hukumnya mustahab (sunnah yang tidak terlalu ditekankan).” (Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 441)
Ulama Malikiyah menegaskan bahwa i’tikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Imam al-‘Adawi (wafat 1189 H) menyatakan:
الِاعْتِكَافُ مِنْ نَوَافِلِ الْخَيْرِ الْمُرَغَّبِ فِيهَا عَلَى الْمَشْهُورِ
“I’tikaf termasuk amal sunnah yang sangat dianjurkan dalam kebaikan menurut pendapat yang masyhur.” (Hasyiyah al-‘Adawi ‘ala Syarh Kifayah ath-Thalib ar-Rabbani [Beirut: Dar al-Fikr], juz 1, h. 464)
Hal yang sama juga ditegaskan dalam mazhab Hanbali. Imam al-Kharqi (wafat 334 H) menyebutkan:
الِاعْتِكَافُ سُنَّةٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَذْرًا فَيَلْزَمُ الْوَفَاءُ بِهِ
“I’tikaf adalah sunnah, kecuali jika berupa nadzar, maka wajib dipenuhi.” (Mukhtashar al-Kharqi [Thantha: Dar ash-Shahabah], h. 52)
Pada dasarnya ibadah i’tikaf memiliki dasar yang jelas dalam Alquran. Allah berfirman:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: “Janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian ketika kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjadi dalil utama bahwa i’tikaf dilakukan di masjid. Selain itu, ayat tersebut juga menunjukkan bahwa praktik i’tikaf sudah dikenal dalam syariat Islam sejak masa awal.
Para ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya sah dilakukan di masjid, bukan di rumah atau tempat lain.
Imam al-‘Adawi menegaskan:
وَلَا يَكُونُ الِاعْتِكَافُ إِلَّا فِي الْمَسَاجِدِ فَلَا يَصِحُّ فِي الْبُيُوتِ وَالْحَوَانِيتِ وَنَحْوِهَا
“I’tikaf tidak sah kecuali di masjid. Ia tidak sah dilakukan di rumah, toko, atau tempat lain semisalnya.” (Hasyiyah al-‘Adawi [Beirut: Dar al-Fikr], juz 1, h. 465)
Hal ini sebagaimana didasarkan pada firman Allah dalam Alquran yang telah disebutkan (QS. Al-Baqarah: 187).
Tuntunan I’tikaf
Tuntunan paling pentingnya adalah anjuran untuk selalu meniatkan i’tikaf setiap kali seseorang berada di dalam masjid, meskipun hanya sebentar.
Penjelasan ini disampaikan oleh Imam an-Nawawi (wafat 676 H), dalam karyanya yang sangat populer, Al-Adzkar. Dalam kitab tersebut beliau memberikan nasihat praktis agar setiap muslim tidak menyia-nyiakan kesempatan mendapatkan pahala i’tikaf.
Imam an-Nawawi menulis:
وَيَنْبَغِي لِلْجَالِسِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ يَنْوِيَ الِاعْتِكَافَ، فَإِنَّهُ يَصِحُّ اعْتِكَافُهُ عِنْدَنَا وَلَوْ لَمْ يَمْكُثْ إِلَّا لَحْظَةً
“Seseorang yang duduk di dalam masjid sebaiknya meniatkan i’tikaf, karena menurut mazhab kami i’tikafnya tetap sah walaupun ia tidak berdiam di sana kecuali hanya sesaat.” (Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm], h. 82)
Ulama mazhab Syafi’i, Syamsuddin Muhammad bin Qasim al-Ghazi (wafat 918 H), menjelaskan dua syarat utama agar i’tikaf dianggap sah menurut syariat dalam kitabnya Fathul Qarib al-Mujib.
أي للاعتكاف المذكور (شَرْطَانِ): أَحَدُهُمَا (النِّيَّةُ)، وَيَنْوِي فِي الِاعْتِكَافِ الْمَنْذُورِ الْفَرْضِيَّةَ أَوِ النَّذْرَ، وَ(الثَّانِي) (اللُّبْثُ فِي الْمَسْجِدِ)، وَلَا يَكْفِي فِي اللُّبْثِ قَدْرُ الطُّمَأْنِينَةِ
“Terkait i’tikaf tersebut, ada dua syaratnya: pertama adalah niat. Dalam i’tikaf yang dinadzarkan seseorang harus meniatkan kewajiban atau nadzarnya. Kedua adalah berdiam di masjid. Berdiam tersebut tidak cukup hanya sekadar waktu yang seukuran dengan thuma’ninah (diam sejenak dalam shalat).” (Fathul Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib [Beirut: Dar Ibn Hazm], h. 142)
Adapun niatnya, secara umum ber’itikaf bisa dengan membaca lafadz berikut:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid sunnatan lillahi ta’ala.
“Saya berniat melakukan i’tikaf sunnah di masjid ini karena Allah Ta‘ala.”
Apabila i’tikaf tersebut merupakan i’tikaf nadzar, maka niatnya harus lebih spesifik, yakni dengan meniatkan bahwa i’tikaf tersebut adalah pelaksanaan nadzar yang wajib dipenuhi. Berikut niatnya:
نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ نَذْرًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul i’tikaf fi hadzal masjid nadzran lillahi ta‘ala.
“Saya berniat melakukan i’tikaf di masjid ini sebagai nadzar, karena Allah Ta‘ala.”
I’tikaf seseorang menjadi batal jika ia kemudian keluar dari masjid, atau karena berhadas besar.
***
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya i’tikaf dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Adapun waktu yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, mengikuti praktik Rasulullah SAW.
Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa Nabi selalu beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan demi meraih keutamaan Lailatul Qadar.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa i’tikaf adalah ibadah sunnah, karenanya seorang muslim tidak boleh mengabaikan kewajiban lain. Misalnya menelantarkan keluarga atau meninggalkan kewajiban kerja yang tidak boleh ditinggalkan.