I’tikaf: Hukum, Keutamaan, dan Tuntunan Lengkap
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Bulan Ramadhan selalu menghadirkan momentum spiritual yang istimewa bagi umat Islam. Pada hari-hari terakhirnya, khususnya di sepuluh hari akhir (‘asyrul awakhir) Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pada fase ini adalah i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah.
Tradisi i’tikaf di samping menjadi ritual ibadah individual, juga memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat.
Dalam sejarah Islam, praktik ini menjadi sarana untuk menguatkan hubungan dengan Allah, menenangkan jiwa dari hiruk-pikuk kehidupan, serta menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat spiritual umat.
Hukum dan Keutamaan I’tikaf
Secara umum para ulama sepakat bahwa i’tikaf adalah ibadah yang disunnahkan. Melakukan i’tikaf tidak menjadi kewajiban kecuali jika seseorang mewajibkannya atas dirinya sendiri melalui nadzar (berjanji pada diri sendiri).