Foto: freepik
Jakarta, MUI Digital— Isu mengenai Perempuan, khususnya istri yang berkarier di luar rumah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Sebagian orang mempertanyakan batasan syariat, sebagian lainnya mencari pemahaman mengenai kondisi yang dapat menjadi alasan dibolehkannya perempuan bekerja di luar rumah, terutama dalam perspektif kaidah fikih adh-dharūratu tubīḥul maḥẓūrāt (keadaan darurat dapat membolehkan perkara terlarang).
Hal ini mendorong munculnya pertanyaan, bagaimana Islam memandang karier seorang istri di luar rumah, dan apa saja prinsip yang perlu diperhatikan?
Dalam layanan Tanya Ulama MUI Digital, dikutip Ahad (14/12/2025), anggota Komisi Fatwa MUI 2020-2025, Siti Hanna, Lc MA menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang perempuan bekerja atau berkarier di luar rumah.
Syariat Islam mengakui potensi, kemampuan, dan kontribusi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan. Namun, kebolehan ini disertai sejumlah prinsip dan etika yang perlu menjadi pedoman agar aktivitas tersebut tetap berada dalam koridor syariat dan tidak menimbulkan mudarat.
Pertama, perempuan hendaknya memperhatikan kemampuan fisik. Sifat fisik perempuan berbeda dengan laki-laki, sehingga pekerjaan yang menuntut tenaga sangat berat atau memiliki risiko tinggi sebaiknya dihindari.