Berpuasa tapi Menonton Video Porno, Batalkah? Perhatikan Penjelasan Ini
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Di antara ironi yang kerap muncul setiap Ramadhan adalah fenomena sebagian orang yang mungkin secara sadar atau tidak sadar telah mengotori puasanya dengan menonton video porno di siang hari maupun di malam hari. Apalagi zaman sekarang akses untuk melakukan hal itu sangat luas dan mudah dengan smartphone di genggaman.
Secara lahiriah orang yang demikian mungkin tetap berpuasa, ia menahan lapar dan dahaga, tetapi secara batin ia membiarkan matanya, pikirannya, dan syahwatnya berkeliaran tanpa kendali. Maka hal ini tidak bisa terlepas dari soal etika, dan juga terkait soal hukum fiqih serta hakikat puasa itu sendiri.
Mari kita dudukkan persoalan ini secara jernih. Pada dasarnya menonton video porno hukumnya haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Aktivitas ini termasuk pandangan yang diharamkan dan membuka pintu syahwat yang merusak hati. Dalam konteks puasa, jelas hal ini mencederai nilai dan ruh ibadah. Lalu secara fiqih, apakah puasanya batal?
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini bisa dilihat dan dikaitkan dengan masalah keluarnya mani (inzal). Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:
والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام
“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Dari keterangan ini, kita bisa pahami bahwa jika seseorang hanya menonton (sekadar melihat), lalu timbul syahwat, tetapi tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah, meskipun ia berdosa besar karena melihat yang haram.
Begitu juga jika ia menonton dan sampai keluar mani karena pandangan tersebut, pada dasarnya tidak membatalkan puasa menurut penjelasan di atas, karena itu bukan hasil mubasyarah atau kontak sentuhan secara langsung dengan orang lain.
Namun persoalannya tidak berhenti di situ. Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan lebih lanjut:
... قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر
“… Perkataan beliau: “atau karena melihat atau berpikir”, yakni selama tidak menjadi kebiasaannya keluar mani hanya dengan keduanya (melihat atau berpikir). Jika memang sudah menjadi kebiasaannya keluar mani karena hal itu, maka puasanya batal, sebagaimana disebutkan dalam (م ر), yaitu keterangan yang dikutip dari Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H). Sementara Al-Adzra’i berkata: sepatutnya dipahami bahwa apabila seseorang merasakan mani mulai bergerak dan telah siap keluar akibat terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti. Demikian dijelaskan dalam Syarh (م ر), yakni penjelasan Syamsuddin ar-Ramli tersebut.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Artinya, keluarnya mani karena pandangan atau pikiran itu tidak membatalkan puasa selama tidak menjadi kebiasaan yang memang biasanya menyebabkan ia keluar mani.
Jika memang sudah menjadi kebiasaan bahwa dengan melihat atau berpikir tentang suatu hal yang menimbulkan syahwat, ia pasti keluar mani, maka hal itu dapat menyebabkan batal puasanya.
Begitu juga jika seseorang sudah merasakan mani bergerak dan siap keluar karena terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti.
Di sinilah letak bahayanya. Ketika seseorang menonton video porno, tentu hal ini bukanlah pandangan yang tidak disengaja. Ini adalah pandangan yang disengaja, diulang, dipelihara, bahkan dicari.
Oleh karena itu perlu ditegaskan di sini, bahwa jika seseorang tahu dari pengalaman bahwa kebiasaan tersebut hampir pasti berujung pada keluarnya mani (inzal), lalu ia tetap melakukannya di siang Ramadhan, maka puasanya bisa batal menurut rincian di atas.
Apalagi jika ia sengaja mempertahankan tontonan saat sudah merasakan gejolak yang mengarah pada inzal. Ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kelalaian, tapi lebih tepatnya disebut sikap sembrono terhadap ibadah, karena menyebabkan batal puasanya.
Antara Sah Secara Fiqih dan Rusak Secara Makna
Misalnya ada orang yang menonton video porno, muncul syahwat, tetapi tidak keluar mani dan tidak sampai pada kondisi yang disebutkan dalam uraian di atas. Secara hukum fiqih, puasanya bisa saja tetap sah. Tetapi apakah itu berarti ia telah berpuasa sebagaimana mestinya?
Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum. Ibadah ini adalah latihan pengendalian diri. Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Tujuan akhirnya adalah takwa. Menahan diri. Sabar. Mengendalikan dorongan paling dasar dalam diri manusia.
Lalu bagaimana mungkin seseorang mengaku berpuasa, tetapi tidak sabar menunggu waktu berbuka, bahkan mencari pelampiasan syahwat di siang hari? Orang yang demikian mungkin berhasil menahan lapar selama kurang lebih 13 jam, tetapi ternyata gagal menahan pandangannya selama 13 menit. Sehingga kehilangan makna ibadah puasa itu sendiri.
Ini persoalan kedewasaan iman. Ramadhan adalah madrasah kesabaran. Jika seseorang tidak mampu mengendalikan matanya dari layar ponsel untuk melihat hal-hal yang tidak senonoh, bagaimana ia berharap mampu mengendalikan dirinya dari dosa yang lebih besar di luar Ramadhan?
Sudah saatnya kita tegas terhadap diri sendiri. Tidak etis mencari celah-celah fiqih untuk membenarkan kebiasaan yang jelas-jelas merusak jiwa. Fiqih memberi rincian hukum untuk menjaga keadilan, bukan untuk dijadikan pembenaran hawa nafsu.
Lalu jika memang terlanjur terjatuh, maka segeralah bertaubat. Putus akses, batasi diri, sibukkan waktu dengan tilawah, membaca buku, diskusi, atau aktivitas produktif lainnya.
Ramadhan hanya datang sekali dalam setahun. Jangan kita ubah bulan suci ini menjadi bulan yang penuh layar gelap dan hati yang makin gelap.
Puasa yang sejati tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga menekankan kebersihan secara batin yang berbuah sebuah ketakwaan. Demikian ini yang harus benar-benar diperhatikan. (Abd. Hakim Abidin)