UMK Didorong Ekspor Produk Halal, LPPOM Tegaskan Pentingnya Proses dan Standard
Admin
Penulis
Menurutnya, jumlah UMK itu justru adalah jumlah terbesar dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, penting sekali mendorong atau mendukung agar UMK ini terus berkembang menjadi lebih kuat, menjadi lebih besar, dan tentunya bisa mengakses pasar-pasar yang lebih luas lagi.
“Tidak hanya pasar tradisional tapi juga pasar modern, dan bahkan harapan kami tentunya terus bisa mensuport UMK bahkan bisa masuk ke pasar internasional atau dalam arti bisa melakukan ekspor ke luar negeri,” ujar Muti Arintawati dalam sambutannya, Selasa (15/4/2025).
Muti menambahkan, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah berdiri selama 36 tahun memiliki komitmen kuat untuk mendampingi UMK dalam proses sertifikasi halal. Saat ini, LPPOM telah hadir di 34 provinsi dengan hampir 1.000 auditor halal yang tersebar di seluruh Indonesia, serta memiliki perwakilan di tiga negara yaitu Cina, Korea, dan Taiwan.
“LPPOM adalah lembaga yang sudah berdiri dengan umur 36 tahun. Jadi cukup panjang perjalanan yang sudah dilalui oleh LPPOM. Dan saat ini LPPOM adalah merupakan lembaga pemeriksa halal yang menjalankan fungsi melakukan proses audit dalam kegiatan sertifikasi halal di Indonesia,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa proses sertifikasi halal seringkali dianggap sulit oleh pelaku UMK. Namun, LPPOM berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar UMK bisa memahami dan menjalankan proses tersebut dengan baik.
“Kami sangat memahami bahwa untuk UMK proses sertifikasi halal itu kadang dirasa masih sulit, dirasa ribet, katanya begitu ya. Oleh karena itu kami ingin memberikan bimbingan teknis kepada Bapak dan Ibu sekalian, juga memberikan arahan, memberikan panduan agar bisa memahami bagaimana proses sertifikasi itu berjalan,” tegasnya.
Muti juga mengingatkan bahwa sertifikat halal bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kehalalan produk.