Tingkatkan Mutu Konten Keislaman, LPBKI MUI Selenggarakan Standardisasi Pentashihan
Junaidi
Penulis
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, (16/6/2025) di Auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini melibatkan berbagai unsur peserta dari internal MUI, organisasi keagamaan, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan pimpinan MUI dan para akademisi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menekankan pentingnya konten keislaman yang mampu bersaing dalam menyajikan pencerahan keagamaan kepada masyarakat. Dia juga mendorong agar ruang digital dipenuhi dengan konten Islam yang kuat secara keilmuan dan terpercaya.
Hal senada disampaikan oleh peneliti BRIN, Aji Sofanuddin, yang menyoroti meningkatnya diskursus keislaman belakangan ini, termasuk peran penting MUI dalam merespons berbagai isu keagamaan yang berkembang.
Selain itu, Ketua MUI Bidang Penelitian dan Pengembangan Prof Utang Ranuwijaya, salah satu pembicara utama, menyoroti maraknya aliran sesat di Indonesia yang belum juga tuntas penanganannya. Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan materi terkait sepuluh kriteria aliran sesat menurut MUI yang menjadi pedoman penting dalam proses pentashihan.
Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidhowi membahas pergeseran pola belajar agama dari metode konvensional ke arah digital. Dia menyebut munculnya “mimbar baru” di platform media sosial sebagai fenomena yang menghadirkan tantangan sekaligus peluang dalam penyebaran dakwah Islam.
Dari sisi akademik, Direktur Program Pascasarjana IIQ Jakarta, Muhammad Azizan Fitriana, menegaskan bahwa dalam produksi konten, penting untuk mengacu pada standar tafsir Alquran yang mu’tabar, baik dari segi proses maupun isi.
Sedangkan Rektor UIN Bandung 1995-2003, Prof Endang Soetari Ad, menambahkan pentingnya standardisasi dalam penulisan hadis yang digunakan dalam konten keislaman.