Pertama, kata dia, DPS perlu menjaga kepatuhan syariah (syariah compliance) sebuah lembaga yang diawasinya. Karena itu, dibutuhkan pengawasan yang ketat agar setiap produk, sistem, serta prosedur di lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.
“Selain itu, dibutuhkan sistem pengawasan internal yang kuat, penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai syariah, serta pelatihan sumber daya manusia yang kompeten untuk menjaga konsistensi praktik syariah,” ungkap Buya Amir, Rabu (24/09/2025) kepada MUIDigital, di Jakarta.
Kedua, ujar Buya Amir, DPS perlu menyosialisasikan Fatwa DSN MUI melalui edukasi keuangan syariah di tengah masyarakat. Caranya bisa melalui seminar, pelatihan, maupun gerakan literasi keuangan syariah. Saat ini, fatwa yang sudah dihasilkan DSN MUI berjumlah 165.
“Semua itu untuk mendukung pengembangan produk dan jasa keuangan syariah dengan efektif dan kreatif,” paparnya.
Ketiga, ungkap Buya Amir, DPS harus memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, DPS harus memiliki komitmen yang kuat dalam menegakkan prinsip syariah. Tentu yang tidak ketinggalan adalah profesionalisme dalam bertugas.
“Kode etik DPS meliputi tanggung jawab, menjaga informasi rahasia, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan rekomendasi sesuai prinsip syariah untuk Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Pembiayaan Syariah,” pungkasnya. (Sadam/Azhar)